1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pati.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
6.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
7.Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemerintahan Daerah dan masyarakat Kabupaten Pati dalam rangka mencapai tujuan daerah.
8.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disebut RPJPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
11.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
15.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
16.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
17.Tujuan adalah realisasi dari misi yang spesifik dan dapat dilakukan dalam jangka pendek.
18.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
19.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
20.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.
21.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
22.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
23.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
24.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
25.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
26.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
27.Program Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah.
28.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.
29.Musrenbang Kabupaten adalah musyawarah pemangku kepentingan tingkat kabupaten untuk mematangkan rancangan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan Kabupaten;
30.Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan tingkat kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi prioritas usulan permasalahan lintas Desa/Kelurahan di kecamatan yang bersangkutan sebagai dasar penyusunan Rancangan Rencana Kerja SKPD;
31.Musrenbang Desa/Kelurahan adalah forum musyawarah antar pemangku kepentingan tingkat desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
32.Penjaringan Aspirasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat Jaring Asmara adalah forum diskusi yang terdiri dari delegasi desa/kelurahan dan pemangku kepentingan tingkat kecamatan untuk merumuskan prioritas kebutuhan masyarakat lintas desa yang akan dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Kecamatan.
33.Forum SKPD kabupaten adalah forum diskusi antar SKPD yang mempunyai kesesuaian urusan, bersama delegasi kecamatan dan narasumber untuk membahas kesesuaian Rancangan Renja SKPD dengan hasil Jaring Asmara sebagai bahan Musrenbang Kabupaten.
34.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bappeda adalah SKPD yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
35.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun;
36.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD;
37.Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah;
38.Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang dibutuhkan oleh peserta musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil musrenbang.
39.Delegasi adalah perwakilan yang disepakati peserta musrenbang untuk menghadiri musrenbang pada tingkat yang lebih tinggi.
40.Fasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman dalam memfasilitasi dan memandu diskusi kelompok/konsultasi publik yang memenuhi kualifikasi kompetensi teknis/substansi dan memiliki keterampilan dalam penerapan berbagai teknik dan instrumen untuk menunjang partisipatif dan efektivitas kegiatan.
41.Pokok-pokok pikiran DPRD adalah pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang berasal dari hasil rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses yang diputuskan dalam rapat paripurna.