Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 16 September 2020 BUPATI PATI, Ttd. HARYANTO Diundangkan di Pati pada tanggal 16 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, Ttd. SUHARYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2020 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH : (2-210/2020) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH DAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN PATI PADA PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN ANGGARAN 2020 I. UMUM Bahwa dalam rangka mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah maka perlu adanya Penyertaan Modal Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Dengan adanya Penyertaan Modal Daerah tersebut diharapkan akan berdampak pada bertumbuhnya perekonomian daerah dan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Pati melalui bagi hasil usaha/deviden Badan Usaha Milik Daerah. Penyertaan modal daerah ke dalam Bank Jateng dan Perumda Aneka Usaha pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 dilakukan selain dalam rangka sebagaimana tersebut di atas juga guna pemenuhan kekurangan modal disetor sesuai roadmap di Tahun 2020 juga dalam rangka mempertahankan komposisi/sharing kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Pati pada Bank Jateng. Penyertaan modal pada Perumda Aneka Usaha akan dipakai untuk pembelian peralatan Ultrasonografi (USG) guna menunjang kerjasama dengan Dokter Spesialis Kandungan yang akan membuka praktek di Apotek Mardi Waras. Sesuai surat Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Pati Tanggal 09 Juni 2020 Nomor : 1135/PMS.04/006/2020 Perihal : Permohonan Penyertaan Modal Disetor TA 2020 dan 2021 serta Penyampaian Hasil Kajian Investasi, bahwa sesuai roadmap Manajemen Bank Jateng setoran Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Pati sampai dengan akhir Tahun 2020 direncanakan terealisasi sebesar Rp106.697.000.000,00 (seratus enam miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) sedangkan realisasi modal disetor sampai dengan akhir Tahun 2019 sebesar Rp94.459.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan modal sebesar Rp12.238.000.000,00 (dua belas miliar dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah). Sedangkan . . . Sedangkan untuk Penyertaan Modal ke Perumda Aneka Usaha, sesuai surat Plt. Direktur Perumda Aneka Usaha tanggal 27 Juni 2020 Nomor : 006/VI/PUDAU/2020 Perihal : Permohonan Penyertaan Modal APBD Murni TA 2021 untuk Perumda Aneka Usaha yang disertai analisa kebutuhan dan analisa pendapatan biaya, bahwa untuk menunjang kerjasama praktek Dokter Spesialis Kandungan perlu menyediakan peralatan Ultrasonografi (USG) 4 (empat) Dimensi. Untuk meningkatkan kualitas cetakan perlu pengadaan printer Cetak A3, sehingga perlu penambahan modal disetor ke Perumda Aneka Usaha pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). II. PASAL DEMI PASAL