1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pati.
4.Badan . . .
4.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disingkat Perseroda adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh daerah.
6.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
7.Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
8.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati yang selanjutnya disingkat PD BPR Bank Daerah Pati adalah Perusahaan Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pati melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan yang dipisahkan.
9.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) adalah Badan Usaha yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.
10.Rapat . . .
10.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
11.Dewan Komisaris adalah Organ PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Daerah Pati (Perseroda).
12.Direksi adalah Organ PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda), serta mewakili PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS.
14.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD.
15.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Bupati.
16.Calon Anggota Dewan Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
17.Calon . . .
17.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
18.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh RUPS.
19.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda).
20.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal PT atau Perseroda yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
21.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
22.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
23.Laba bersih adalah laba PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) setelah dikurangi pajak.
24.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda), komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
25.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu PT atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari PT yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PT yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PT yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
26.Peleburan . . .
26.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua PT atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu PT baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari PT yang meleburkan diri dan status badan hukum PT yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
27.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PT yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PT tersebut.
28.Kantor Pusat adalah kantor PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) yang berkedudukan di ibukota Kabupaten Pati.
29.Kantor Cabang adalah kantor PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat.
30.Kantor Kas yaitu kantor PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya;