1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pati.
4.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.
5.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
6.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
7.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
8.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
9.Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi dan memuat Anggaran Dasar Koperasi.
10.Anggaran…
10.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan yang memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, ketentuan keanggotaan, ketentuan rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdiri, ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, ketentuan mengenai sanksi.
11.Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga Koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar Koperasi.
12.Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan.
13.Pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi.
14.Pengawas adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
15.Pengelola Koperasi yang selanjutnya disebut pengelola adalah anggota koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
16.Anggota Koperasi yang selanjutnya disebut Anggota adalah pemilik dan orang-seorang sekaligus pengguna jasa Koperasi atau badan hukum Koperasi yang otonom yang bergabung secara sukarela dan telah memenuhi syarat keanggotaan sesuai Anggaran Dasar Koperasi.
17.Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas.
18.Modal…
18.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang, modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal, untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan Koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
19.Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
20.Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
21.Hibah adalah Akad pemberian dana, barang, dan/atau jasa yang tidak perlu kembali.
22.Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha setelah pajak, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
23.Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi yang menjalankan aktifitas usaha simpan pinjam baik konvensional atau syariah kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
24.Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.