1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pati.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
7.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak-hak korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, pelayanan terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Penyelenggaraan perlindungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh SKPD yang membidangi.
10.Kekerasan adalah setiap bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan atau menimbulkan bahaya bagi seseorang baik yang bersifat fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
11.Kekerasan berbasis Gender adalah setiap bentuk pembatasan, pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia, yang akibatnya berupa atau tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
12.Kekerasan terhadap anak adalah setiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
13.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
14.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
15.Kekerasan psikologis atau kekerasan psikis adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
16.Kekerasan ekonomi adalah setiap perbuatan yang dapat berupa membatasi hak seseorang untuk bekerja dengan layak didalam maupun di luar rumah dan juga perbuatan menelantarkan anggota keluarga dalam bentuk tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan secara layak.
17.Korban kekerasan berbasis gender adalah orang yang karena jenis kelaminnya mengalami penderitaan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
18.Anak korban kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
19.Pemulihan korban adalah segala daya upaya untuk penguatan korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak agar lebih berdaya, baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun seksual.
20.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
21.Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak.
22.Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TK2BGA adalah unit kesatuan yang menyelenggarakan fungsi terpadu bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak di wilayah Kabupaten Pati.
23.Reintegrasi sosial adalah proses persiapan masyarakat dan korban yang mendukung penyatuan kembali korban ke dalam lingkungan keluarga, pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban.
24.Rumah aman (shelter) adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
25.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan.