Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.lampiran I : laporan realisasi anggaran, terdiri dari:
1.lampiran I.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.lampiran I.2 : rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
3.lampiran I.3 : rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
4.lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.lampiran III : laporan operasional;
d.lampiran IV : laporan perubahan ekuitas;
e.lampiran V : neraca;
f.lampiran VI : laporan arus kas;
g.lampiran VII : catatan atas laporan keuangan;
h.lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.lampiran . . .
i.lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.lampiran XII : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap;
n.lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o.lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.lampiran XVI : daftar dana cadangan daerah;
q.lampiran XVII : daftar kewajiban jangka pendek;
r.lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka panjang;
s.lampiran XIX : daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.lampiran XX : ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah atau perusahaan daerah.