Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 17 September 2024 Pj. BUPATI PATI, ttd. SUJARWANTO DWIATMOKO Diundangkan di Pati pada tanggal 17 September 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. JUMANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2024 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI, PROVINSI JAWA TENGAH : (3-292/2024) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan daerah merupakan proses berkesinambungan dan terpadu yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat menjadi lebih sejahtera sesuai amanah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melaksanakan pembangunan diperlukan perencanaan yang sistematis dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat secara komprehensif berdasarkan jangka waktu yang diperlukan sesuai prioritas dan sasaran pembangunan. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, maka Pemerintah Daerah menyusun RPJPD untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai Tahun 2045. Tujuan penyusunan RPJPD adalah untuk merumuskan cita-cita, visi, misi, arah dan tujuan pembangunan daerah jangka panjang yang terintegrasi dengan tujuan nasional secara terpadu, berkesinambungan, representatif dan akuntabel serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang dituangkan dalam dokumen perencanaan jangka panjang. RPJPD digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang memuat prioritas pembangunan daerah tahunan yang merupakan program dan kegiatan Perangkat Daerah yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penetapan . . . Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 bertujuan untuk:
a.mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah;
b.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar ruang, antarwaktu, antar fungsi pemerintah;
c.menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
d.menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
e.mengoptimalkan partisipasi masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL