ayat (1) Cukup jelas. ayat (2) Cukup jelas. ayat (3) Cukup jelas. ayat (4) Cukup jelas. ayat (5) Yang dimaksud dengan “lelang terbuka melalui sampel” adalah lelang terbuka untuk ikan-ikan dengan jenis tertentu dengan tidak menggelar ikan yang akan dilelang secara keseluruhan, melainkan hanya satu atau dua ikan saja sebagai sampel, adapun ikan-ikan lainnya dimasukkan dalam pendingin (cold storage). Yang dimaksud dengan “lelang terbatas” adalah lelang oleh penyelenggara lelang dengan mempertemukan antara nelayan dengan 1 (satu) orang bakul untuk bertransaksi secara langsung. ayat (6) Cukup jelas. ayat (7) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 86