1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pati.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Pati.
7.Bantuan Santunan Kematian adalah uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap ahli waris keluarga miskin Kabupaten Pati yang anggota keluarganya meninggal dunia.
8.Penduduk adalah penduduk yang memiliki administrasi kependudukan Kabupaten Pati yang lengkap berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
9.Ahli waris adalah orang yang berhak menerima bantuan santunan kematian.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
11.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pati.
12.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Pati.
13.Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Pati.
14.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya disingkat Disdukcapil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati.
15.Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Pati.
16.Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Pati.
17.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18.Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.
19.Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat unit kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
20.Surat Rekomendasi adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial untuk menyatakan kelayakan menerima bantuan santunan kematian berdasarkan hasil verifikasi dari Tim Verifikasi.
21.Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan hubungan dalam keluarga, serta identitas lain dalam anggota keluarga yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
23.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
24.Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
25.Surat Keterangan Tidak Mampu, yang selanjutnya disingkat SKTM adalah surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa untuk menerangkan bahwa penduduk Kelurahan/Desa tersebut adalah penduduk tidak mampu atau penduduk miskin.
2.Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, ayat (2) huruf e diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :