Cukup Jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat . . . Ayat (3) Huruf a Modal dasar PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) adalah sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Huruf b Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Bening berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati adalah sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar rupiah). Ayat (4) Huruf a Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut :
1.pada tahun 1991 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2.pada tahun 1995 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
3.pada tahun 1996 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
4.pada tahun 1997 sebesar Rp143.000.000,00 (seratus empat puluh tiga juta rupiah);
5.pada tahun 2001 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
6.pada tahun 2002 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
7.pada tahun 2004 sebesar Rp257.000.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta rupiah);
8.pada tahun 2005 sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
9.pada tahun 2006 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
10.pada . . .
10.pada tahun 2007 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
11.pada tahun 2008 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
12.pada tahun 2009 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
13.pada tahun 2010 sebesar Rp1.459.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta rupiah);
14.pada tahun 2011 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
15.pada tahun 2012 sebesar Rp3.200.000.000,00 (tiga miliar dua ratus juta rupiah);
16.pada tahun 2013 sebesar Rp3.941.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh satu juta rupiah);
17.pada tahun 2015 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
18.pada tahun 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
19.pada tahun 2017 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
20.pada tahun 2018 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
21.pada tahun 2019 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
22.pada tahun 2020 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
23.pada tahun 2022 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Huruf b Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Bening sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut:
1.hibah dari Pemerintah Pusat berupa penyerahan bangunan instalasi air bersih dari proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan statusnya sebesar Rp2.132.204.753,00 (dua miliar seratus tiga puluh dua juta dua ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah);
2.sampai . . .
2.sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp6.355.835.913,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah);
3.pada tahun 2015 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4.pada tahun 2016 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
5.non kas pada tahun 2016 sebesar Rp19.624.265.073,00 (sembilan belas miliar enam ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh puluh tiga rupiah);
6.pada tahun 2017 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
7.non kas pada Tahun 2017 sebesar Rp8.916.555.000,00 (delapan miliar sembilan ratus enam belas juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
8.Pada tahun 2018 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
9.pada tahun 2019 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
10.pada tahun 2020 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah);
11.pada tahun 2022 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).