1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Bupati Yang Mewakili Pemeritah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pekalongan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah. 4
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah “KAJEN BERKAH INVESTAMA”, yang selanjutnya disebut Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan tidak terbagi atas saham.
8.Modal Daerah adalah kekayaan yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin–mesin, inventais, surat-surat berharga, fasilitas dan hak–hak lainnya.
9.Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan adalah penambahan jumlah dan nilai Penyertaan Modal Daerah pada Perumda.
10.Penyertaan Modal Daerah adalah modal yang disetorkan Pemerintah Daerah yang bersumber dari kekayaan Daerah yang dipisahkan yang berasal dari APBD untuk dijadikan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda.
11.Modal Dasar adalah modal yang harus dipenuhi dalam rangka pendirian Perumda yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mengenai pengelolaan keuangan daerah.
12.Modal disetor adalah modal untuk memenuhi modal dasar Perumda atau modal yang ditentukan.
13.Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Kabupaten Pekalongan.
14.Direksi adalah organ Perumda yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda serta mewakili Perumda baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
15.Pegawai adalah pekerja Perumda yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. 5
16.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
17.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda.
18.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan Perumda sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal Perumda guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai Perumda.
19.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
20.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
21.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi Perumda.
22.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Perumda yang ditetapkan oleh Bupati.
23.Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan. 6
24.Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
25.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
26.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
27.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.