1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penyelenggaraan Reklame adalah serangkaian kegiatan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Reklame yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, serta penertiban Reklame.
6.Penyelenggara Reklame yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik untuk dan atas namanya sendiri maupun untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
7.Orang adalah orang/perseorangan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
10.Reklame Permanen/Tetap adalah Reklame yang dibuat dengan bahan besi, kayu, kaca, fiberglass, batu, logam atau bahan lain yang dipasang pada tempat yang disediakan, berdiri sendiri atau dengan cara ditempelkan atau digantungkan, dengan masa pasang paling sedikit 1 (satu) tahun, seperti bando jalan, billboard, megatron, videotron, papan, neon box/sign dan sejenisnya pengecatan tembok (wall painting).
11.Reklame Insidentil/Reklame Tidak Tetap adalah Reklame yang dibuat dari bahan kain, plastik, karet atau bahan lain, dengan masa pasang kurang dari 1 (satu) tahun, seperti baliho, umbul-umbul, banner, layar toko/warung dan yang sejenis.
12.Reklame Melekat adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara ditempelkan atau dipasang pada benda lain, seperti stiker, poster, flaghat dan yang sejenis.
13.Reklame Papan Billboard/Videotron/Megatron adalah Reklame yang menggunakan layar monitor l k,h mm atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram, dan difungsikan dengan tenaga listrik, termasuk didalamnya neonbox atau sejenisnya.
14.Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis, termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda dan banner.
15.Reklame Selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat dimintadengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang,dan/atau digantungkan pada suatu benda lain.
16.Reklame Udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis.
17.Reklame Suara adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan suara yang ditimbulkan dari/atau oleh perantaraan alat atau pesawat apa pun seperti siaran keliling dan yang sejenis.
18.Reklame Apung adalah Reklame insidentil yang diselenggarakan di permukaan air atau di atas permukaan air.
19.Reklame Film/Slide/Video adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan film, video atau bahan lain yang sejenis sebagai alat yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar yang dipancarkan melalui media elektronik.
20.Reklame Berjalan adalah Reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk didalamnya pada gerobag/robong, kendaraan baik bermotor atau tidak.
21.Reklame Peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
22.Reklame Insidental merupakan reklame yang masa berlaku reklame atau masa izinnya kurang dari 1 (satu) Tahun. Jenis reklame Insidentil diantaranya baliho, spanduk/umbul-umbul/poster, selembaran/brosur/leaflet, stiker/melekat, slide/film baik dengan suara maupun tanpa suara, reklame udara, reklame suara, reklame peragaan luar ruang maupun bersifat permanen dan tidak permanen.
23.Reklame Permanen adalah reklame yang masa izinya berlaku hanya 1 (Satu) Tahun. Jenis Reklame Tetap diantaranya, reklame megatron/ videotron/led, billboard tiang dengan peragaan, billboard tiang menempel pada penerangan, billboard menempel pada peragaan, billboard menempel pada penerangan, kendaraan berjalan/transit.
24.Pajak Reklame yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas Penyelenggaraan Reklame.
25.Titik Reklame adalah titik tempat Reklame didirikan atau atau ditempelkan atau ditempatkan pada suatu lokasi tertentu.
26.Pemanfaatan Titik Reklame adalah pemanfaatan lahan atas Penyelenggaraan Reklame yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
27.Penataan Reklame adalah kegiatan untuk mengatur tata cara Penyelenggaraan Reklame guna mencapai optimalisasi tata ruang.
28.Rencana Induk Reklame adalah dokumen perencanaan umum penataan Reklame.
29.Izin Penyelenggaraan Reklame adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Penyelenggara Reklame untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
30.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
31.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam hal dan menurut cara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
32.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.