DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Reklame yang menjadi dasar hukum dan sebagai wujud pelaksanaan hak warga negara untuk memperoleh informasi sebagai salah satu elemen dalam pengembangan perekonomian dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, prinsip, ruang lingkup, bahwa Penyelenggaraan Reklame sebagai arah, pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan tata ruang wilayah untuk Penyelenggaraan Reklame, mewujudkan standarisasi Penyelenggaraan Reklame yang berkepastian hukum, tata etika dan estetika yang berlandaskan sosial budaya dalam Penyelenggaraan Reklame dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Perencanaan, hak, kewajiban dan larangan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan penyelenggara reklame. Dalam Perencanaan diatur tentang Jenis, Bentuk dan Standar Ukuran Reklame. Berkenaan dengan penyidikan dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Hukum Acara Pidana

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…