1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan. 2
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan Linmas.
6.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mernilliki wewenang memberikan perizinan tertentu sesuai bidang tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakuan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Ketertiban Vmum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib serta teratur.
9.Tertib adalah ketaatan atau kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan untuk menegakkan Ketertiban Umum dan Ketenteraman dalam masyarakat.
10.Ketentraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman, baik fisik maupun psikologis bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran. 1 1 . Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatanyang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, 3 keamanan, membantu membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
12.Satuan Togas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas yang dibentuk dengan beranggotakan aparatur linmas dan satlinmas yang secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan gubernur dan bupati/wali kota yang berada di Satpol PP provmsi, kabupaten/kota, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan linmas di daerah;
13.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan dan beranggotakan masyrakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakna kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
14.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan / atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
15.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang /jalur dan /atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman. baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam seperti taman gazon dan sebagainya.
16.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya adalah gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pasar rakyat, mall dan pusat perbelanjaan.
17.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, 4 pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan . . . . arr mgasi.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi pereroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
19.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara.
20.Pasar Tiban adalah pasar sesaat yang diadakan di tanah milik Pemerintah Daerah, desa/kelurahan yang berlangsung pada pagi, siang, sore, malam hari dengan periode tetap setiap minggu. 2 1 . Pedagang Pasar Tiban adalah pedagang yang melakukan usaha skala mikro yang kegiatan usahanya bergerak /mobile dari satu tempat ke tempat lain dan berkelompok menempati fasilitas umum milik Pemerintah Daerah, desa/kelurahan.
22.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudi.
23.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik yang dipungut bayaran maupun yang tidak dipungit bayaran. s
24.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau Sebagian dari siklus hidupnya berada di air, dan /atau uadara baik yang dipelihara maupun yang di habitat.
25.Periklanan adalah segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan iklan.
26.Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyirnpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang cenderung banyak terjadi dikalangan masyarakat.
27.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan /atau proses alam yang berbentuk padat.
28.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.