1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Dinas adalah Dinas yang membidangi Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
5.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, dana pensiun, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lain.
6.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
7.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
8.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
9.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang, institusi, atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. 6
10.Izin Mendirikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah izin yang diberikan untuk mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan untuk mendirikan.
11.Izin Operasional Pelayanan Kesehatan adalah izin yang diberikan untuk menyelengarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standar.
12.Pelayanan Darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
13.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
14.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
15.Pelayanan Medis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis dalam menyelenggarakan praktik kedokteran.
16.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
17.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing- masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi. 7
18.Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokeran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang di akui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang- undagan.
19.Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di Daerah.
20.Surat Izin Kerja Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disebut SIK tenaga kesehatan yang dimaknai sama dengan Surat Izin Praktik adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di Daerah.
21.Toko Obat (pedagang eceran obat) adalah Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan Obat-obat Bebas dan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W/waarschuring = peringatan) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
22.Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.
23.Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
24.Toko Alat Kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya Serta manfaat dan keamanannva terbukti secara ilmiah.
26.Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi Adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti. 8
27.Pelayanan Kesehatan Tradional Empiris adalah Penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
28.Penyehat Tradisional adalah setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatn empiris yang pengetahuan dan ketrampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal.
29.Pengobatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
30.Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.
31.Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
32.Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
33.Akupunktur adalah suatu cara pengobatan dengan perangsangan titik-titik tertentu di permukaan tubuh untuk menyembuhkan suatu penyakit, baik secara tersendiri maupun sebagai pengobatan penunjang terhadapcara pengobatan lain.
34.Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanan kesehatan) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan) seseorang yang dilakukan oleh tenaga medik (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) sesuai keahlian dan kewenangannya. 9
35.Hygiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi.
36.Tukang Gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
37.Izin Tukang Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tukang Gigi yang telah melaksanakan pendaftaran untuk melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi.
38.Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengolahan makanan dan minuman di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual sampai semi otomatis.
39.Hotel adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, yang dikelola secara komersial yang meliputi hotel berbintang dan hotel melati.
40.Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya.
41.Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya.
42.Jasa Boga adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
43.Salon Kecantikan adalah adalah sarana pelayanan umum untuk memelihara dan merawat kesehatan kulit, rambut dengan menggunakan kosmetik secara manual, preparatif, aparatif dan dekoratif tanpa tindakan operatif.
44.Kolam Renang adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk berenang, berekreasi, berolahraga serta jasa layanan lainnya dengan menggunakan air bersih yang telah diolah. 10
45.Pelayanan Kesehatan Sehat Pakai Air yang selanjutnya disebut SPA adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatantradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.
46.Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
47.Gerai Jamu Terdaftar adalah tempat yang menyediakan dan menjual berbagai jenis dan bentuk sediaan jamu yang aman, bermutu, dan bermanfaat disertai pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan.
48.Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang diartikan sebagai bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
49.Pemilik Izin adalah orang pribadi atau badan yang telah memiliki izin di bidang kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
50.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa pengguna jasa dan masyarakat.
51.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang pindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 11
52.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang – Undang untuk melakukan Penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.