MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN. 4 ~). Sckr<!lt1ris Dcw,,11 Perwukilun Rakyat Dueruh, selanjutnya discbut Sekreturiut Dl'J~D udaluh Sekrct11riH Dewan 1>c1-w,1 ki lun Rakyu l. Duerul 1 KubuJJl1 ten Pekulongu n. 1 O. Ut1ng representnsi ndaluh uung yang dlberikan sctiap uulan kcpada Pimpinun dun Anggota DPRD sehubungan dcngan kedudukunnya sebagai Pirnpinan dun Anggota DPRD.
11.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
13.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Kornisi, Sadan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
14.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
15.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
17.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi plmpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pirnpinan DPRD, dan tunjangun trunsportusi bagi Anggota DPRD. 5 , . ~ (I) Pajak Penghasilan untuk penghasilan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf I, dan huruf g dibebankan kepada APBD.
(2)Pajak Penghasilan untuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dan huruf i dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan.
(3)Pembebanan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.