1.Menteri adalah Pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
6.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perhubungan.
7.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
8.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana LLAJ, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. jdih.pekalongankab.go.id
9.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
10.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
11.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
12.Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
13.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu pembangunan, kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan lalu lintas.
14.Prasarana LLAJ adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
15.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
16.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
17.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi secara berdayaguna.
18.Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jalan masuk dibatasi.
19.Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. jdih.pekalongankab.go.id
20.Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
21.Jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungan antar ibukota propinsi dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
22.Jalan propinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota propinsi dengan ibukota kabupaten/kota atau antar ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis propinsi.
23.Jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kagiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
24.Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
25.Terminal penumpang adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda angkutan
26.Terminal barang adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan moda angkutan.
27.Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum di pinggir jalan yang dilengkapi dengan bangunan yang berfungsi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
28.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
29.Rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
30.Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. jdih.pekalongankab.go.id
31.Alat pemberi isyarat lalu lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
32.Badan Hukum adalah suatu Badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
33.Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan Koperasi.
34.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
35.Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
36.Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
37.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
38.Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
39.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
40.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan. jdih.pekalongankab.go.id
41.Sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
42.Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
43.Difabel adalah suatu keterbatasan dalam hal fisik maupun mental yang dimiliki seseorang.
44.Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
45.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
46.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
47.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk di tarik oleh kendaraan bermotor.
48.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya di tumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
49.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
50.Wilayah operasi adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan
51.Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
52.Jaringan lintas adalah kumpulan dari lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang. jdih.pekalongankab.go.id
53.Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
54.Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
55.Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan.
56.Fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir yang selanjutnya di sebut fasilitas parkir untuk umum.
57.Satuan ruang parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
58.Pengelola parkir adalah badan atau perorangan yang mendapatkan izin penyelenggaraan dan/atau pembangunan fasilitas parkir dari pemerintah daerah.
59.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
60.Uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan
61.Penguji kendaraan bermotor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
62.Tanda uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat logam yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang telah tersedia untuk itu.
63.Tanda samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis Kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa berlaku uji kendaraan yang bersangkutan. jdih.pekalongankab.go.id
64.Buku uji berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala, buku yang berisi data dan legitimasi masa berlakunya hasil pengujian berkala dan harus selalu disertakan pada Kendaraan yang bersangkutan.
65.Emisi adalah gas buang dari sumber kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin.
66.Uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor adalah suatu mekanisme pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk merawat kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
67.Bengkel pelaksana uji emisi adalah bengkel kendaraan bermotor yang telah mendapat penetapan dari Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor bukan umum dan sepeda motor.
68.Sertifikat kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang penguji kendaraan bermotor, yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
69.Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di bidang LLAJ.
70.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di terminal.
71.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
72.Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. jdih.pekalongankab.go.id