1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapan secara demokratis.
10.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. 4
11.Panitia Seleksi Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Pansel adalah Pansel yang dibentuk oleh Kepala Desa yang keanggotaannya terdiri dari tokoh masyarakat dan Perangkat Desa yang bertugas menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pencalonan, penyaringan dan pengangkatan Perangkat Desa.
12.Pengangkatan adalah proses pengisian Perangkat Desa yang dilakukan melalui tahapan penelitian persyaratan administrasi dan pelaksanaan ujian penyaringan dan/ atau ujian khusus.
13.Pendaftaran adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penduduk desa untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa.
14.Penduduk adalah orang yang tercatat dan bertempat tinggal di desa setempat.
15.Bakal Calon adalah penduduk desa yang mendaftarkan diri sebagai calon Perangkat Desa.
16.Calon adalah bakal calon Perangkat Desa yang memenuhi syarat administrasi.
17.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Perangkat Desa yang meliputi pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
18.Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Perangkat Desa meliputi penelitian persyaratan administrasi, penetapan Calon Perangkat Desa dan hasil ujian.
19.Mutasi adalah perpindahan Perangkat Desa dari 1 (satu) jabatan ke jabatan lainnya.
20.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
21.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
22.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
23.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 5
24.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
25.Hari adalah hari kerja.