1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan. 2
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang keolahragaan.
5.Pemerintah Desa adalah adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
8.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
9.Olahraga Pendidikan adalah Pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
10.Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-rnenerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
11.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
12.Olahraga Amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
13.Olahraga Profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga. 3
14.OlahragaPenyandangDisabilitas adalahOlahraga yang dilakukansesuaidengankondisidisabilitasfisik, intelektual,mental,dan/atausensorik seseorang. 15.Prestasiadalahbasilupayamaksimalyangdicapai olahragawan atau kelompokolahragawan(tim)dalam kegiatanolahraga. 16.Pembudayaan adalahprosessosial,perbuatan,dan caramemajukanolahragasehinggamenjadikebiasaan hidupmasyarakat. 17.PembinaandanPengembanganKeolahragaan adalah usahasadaryang dilakukansecarasistematisuntuk mencapaitujuankeolahragaan.
18.PelakuOlahragaadalah set.iaporangdan/atau kelompokorangyangterlibatsecaralangsungdalam kegiatanolahragayang meliputipengolahraga,pembina olahraga,dan tenaga keolahragaan. 19.Pengolahragaadalahorangyangberolahragadalam usahamengembangkanpotensijasmani,rohani,dan sosial. 20.Olahragawan adalahpengolahragayangmengikuti pelatihansecarateraturdankejuaraandenganpenuh dedikasiuntukmencapaiprestasi. 21.PembinaOlahragaadalahorangyangmemilikiminat danpengetahuan,kepemimpinan,kemampuan manajerial, dan/ataupendanaanyangdidedikasikan untukkepentinganpembinaandanpengembangan olahraga. 22.TenagaKeolahragaan adalahsetiaporang yang memiliki kualifikasidansertifikatkornpetensidalambidang olahraga. 23.SetiapOrangadalahorangperseorangan,kelompok orang,organisasiMasyarakat,dan/atau badanusaha yang berbentukbadan hukum atau tidakberbadan hukum.
24.WargaNegara adalahorang-orang bangsaIndonesia asli danorang-orang bangsalainyangdisahkandengan undang-undang sebagaiWargaNegaraIndonesia.
25.Masyarakat adalahkelompokwarga negaraIndonesia nonpemerintah termasukduniausahayang mempunyaiperhatiandanperanandalam bidang keolahragaan.
26.Organisasi Olahraga adalah sekumpulanorang yang menjalin kerjasamadengan membentukorganisasi untukpenyelenggaraanolahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4
27.Induk Organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
28.Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis di bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/ atau jasa.
29.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/ atau non material.
30.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/ atau penyelenggaraan keolahragaan.
31.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
32.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga serta pelanggaran terhadap kode anti doping yang dikeluarkan oleh badan anti doping dunia ( World Anti Doping Agency). .
33.Kelas Olahraga adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan pendidikan untuk menampung para peserta didik yang berbakat dalam bidang olahraga tertentu.
34.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk l(satu) jenis cabang olahraga (single event).
35.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/perlombaan olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga (multi event).
36.Festival Olahraga adalah suatu kegiatan perlombaan olahraga masyarakat yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksibisi, invitasi dan persahabatan. 3 7. Setiap Orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
38.Standar Kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
39.Akreditasi adalah pemberian pemenuhan standar daerah berkaitan dengan pernbinaar, keolahragaan. 5 peringkat terhadap keolahragaan yang dan pengembangan 40.Sertifikasiadalahprosespemberianpengakuanatas pemenuhanstandarnasionalkeolahragaan. 41.PengembanganIlmuPengetahuanDanTeknologi Keolahragaanyangselanjutnyadisebutpengembangan IPTEKkeolahragaanadalahpeningkatankualitasdan kuantitaspengetahuandan teknologiyangbertujuan memanfaatkankaidahdan teoriilmupengetahuanyang telahterbuktikebenarannyauntukpeningkatanfungsi, danmanfaatbagikegiatankeolahragaan. 42.PelakuUsahaadalahperseorangan ataubadanhukum yangmelakukan kegiatanekonomiyangterlibatsecara langsung dalamkegiatanolahraga. 43.DuniaUsahaadalahUsahaMikro, UsahaKecil,Usaha MenengahdanUsahaBesaryang melakukanKegiatan EkonomidiIndonesia. 44.TanggungJawabSosialdanLingkungan(Corporate SocialResponsibility)adalahkomitmenPerseroan untuk berperan sertadalampembangunanekonomi berkelanjutangunameningkatkankualitaskehidupan danlingkunganyang bermanfaat,baik bagiPerseroan sendiri,komunitassetempat,maupunmasyarakatpada umumnya. 45.PenyandangDisabilitasadalahsetiaporangyang mengalamiketerbatasanfisik,intelektual,mental dan/atausensorikdalamjangkawaktulamayang dalaminteraksidenganlingkungandapatmengalami hambatandankesulitan untukberpartisipasisecara penuhdanefektifdenganwarganegaralain berdasarkankesamaanhak. 46.KomiteOlahragaNasionalIndonesiayang selanjutnya disingkatKONIadalahKomite OlahragaNasional IndonesiadiKabupatenPekalongan. 4 7.KomiteOlahragaMasyarakatIndonesiayang selanjutnyadisingkatKOMIadalahKomite Olahraga MasyarakatIndonesiadiKabupaten ?ekalongan. 48.NationalParalympicCommitteeofIndonesiayang selanjutnyadisingkatNPCIadalahNationalParalympic CommitteeofIndonesiadiKabupatenPekalongan. 49.KomiteOlahragaKabupatenPekalonganyang selanjutnyadisebutKomiteOlahragaDaerah adalah organisasikeolahragaandi daerahdiantaranya adalah KONI,KOMI, danNPCI. 50.MemasyarakatkanOlahraga adalah suatu kegiatan yang bertujuan untukmengenalkandanmembiasakan masyarakatuntukberolahraga. 6 BABII MAKSUD,TUJUANDANPRINSIP Pasal 2 PeraturanDaerahinidimaksudkanuntukmemberikan pedomandalampenyelenggaraankeolahragaandiDaerah Pasal 3 keolahragaanpenyelenggaraanpengaturanTujuan meliputi: a.mengarahkan sumberdayadaerahuntuk memberdayakandanmengembangkankeolahragaan; b.mewujudkanolahragasebagai saranakebugaran, kesehatan,kegembiraan,danPendidikan karakterbagi masyarakatdaerah; c.mewujudkanmasyara:katyanggemar,aktif,sehatdan bugar,sertaberprestasidalamolahraga.