menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu paten Pekalongan; BUPATIPEKALONGAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANATASPERATURANDAERAH NOMOR 14 TAHUN2017 TENTANGHAK KEUANGANDAN ADMINISTRATIFPIMPINANDAN ANGGOTADEWANPERWAKILAN RAI(YAT DAERAHKABUPATENPEKALONGAN TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENPEKALONGAN NOMOR3 TAHUN2024 BUPATIPEKALONGAN PROVINSI JAWA TENGAH ( SALINAN l 2
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856J;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 70); 3
(1)Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a.jaminan kesehatan;
b.jaminan kecelakaan kerja;
c.jaminan kematian; dan
d.pakaian dinas dan atribut.
(2)Selain tunjangan sebagaimana di.maksud pada ayat
(1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.rumah negara dan perlengkapannya;
b.kendaraan perorangan dinas; dan
c.belanja rumah tangga.
(3)Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a.rumah negara dan perlengkapannya; dan
b.tunjangan transportasi.