DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Meliputi Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. - Pendapatan Daerah: Rp2.368.802.648.818,47 - Belanja Daerah: Rp2.417.276.254.302,00 - Surplus/Defisit: (Rp48.473.605.483,53) - Pembiayaan Netto: Rp120.347.796.505,17 - SiLPA: Rp71.874.191.021,64 - Aset: Rp3.561.037.197.880,81 - Kewajiban: Rp73.609.485.243,15 - Ekuitas: Rp3.487.427.712.637,66

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…