Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Ringkasan
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Yang Meliputi Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. - Pendapatan Daerah: Rp2.368.802.648.818,47 - Belanja Daerah: Rp2.417.276.254.302,00 - Surplus/Defisit: (Rp48.473.605.483,53) - Pembiayaan Netto: Rp120.347.796.505,17 - SiLPA: Rp71.874.191.021,64 - Aset: Rp3.561.037.197.880,81 - Kewajiban: Rp73.609.485.243,15 - Ekuitas: Rp3.487.427.712.637,66
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…