Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Diundangkan di Kajen pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN, TTD M. YULIAN AKBAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN, ADITOMO HERLAMBANG, SH Pembina Tingkat I NIP. 19680517 198903 1 009 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN, PROVINSI JAWA TENGAH: (4-129/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025–2029 I. UMUM. RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran lima tahun kelima dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045, dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih Masa Bhakti Tahun 2025-2029, serta berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah. RPJMD Tahun 2025-2029 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2025-2029, dan akan dijabarkan setiap tahun dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RPJMD merupakan perspektif masa depan Daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 5 (lima) tahun ke depan melalui visi yaitu “Kabupaten Pekalongan Yang Maju, Adil, dan Sejahtera”, dimana pernyataan visi tersebut dimaknai sebagai suatu kondisi terpenuhinya kualitas kebutuhan dasar secara materiel dan spiritual masyarakat Kabupaten Pekalongan menuju pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, memiliki tingkat kepuasan hidup yang tercukupi kebutuhan dasar baik materiel dan spiritual atau jasmani dan rohani, sehingga terpenuhi kebahagiaan hidupnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan paling lambat 6 (bulan) setelah Bupati terpilih dilantik. Dengan demikian agar pelaksanaan pembangunan daerah segera terlaksana sesuai dengan visi, misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih Periode Tahun 2025-2029, maka RPJMD Tahun 2025-2029 harus segera ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL