1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang bertugas dalam bidang perlindungan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah bagian dari Perangkat Daerah.
6.Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
8.Fungsi sosial adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, memenuhi kebutuhan dan mengatasi masalah.
9.Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, berkelanjutan, yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan atau penanganan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial yang dilakukan Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dalam bentuk pelayanan kesejahteraan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
10.Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 6
11.Pemberdayaan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, otonomi dan kemandirian, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan mengartikulasikan kepentingannya kepada pemerintah ataupun pemangku kebijakan lainnya.
12.Jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
13.Perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan manangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
14.Pekerja sosial masyarakat adalah warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai minat perhatian, kemauan dan kemampuan untuk secara sukarela melaksanakan usaha kesejahteraan sosial atau mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
15.Pekerja sosial profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan keperdulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas- tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
16.Pekerja Sosial adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan Pemerintah Daerah maupun badan/organisasi sosial lainnya.
17.Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan di bidang penyuluhan sosial.
18.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material baik yang berasal dari dalam maupun dari luar dirinya sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau pemerintah untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya. 7
19.Pelayanan kesejahteraan sosial adalah serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan terhadap individu, keluarga maupun masyarakat yang membutuhkan atau mengalami permasalahan sosial, baik yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan atau penanganan (kuratif) dan pengembangan (promotif) maupun pemulihan (rehabilitatif) guna mengatasi permasalahan yang dihadapi dan/atau memenuhi kebutuhan secara memadai sehingga mereka mampu menjalankan fungsi sosial.
20.Penjangkauan sosial adalah serangkaian kegiatan mengunjungi atau menjemput PMKS yang sedang mengalami permasalahan atau dapat menimbulkan permasalahan sosial, yang berada di rumah, taman, pasar, jalan dan tempat-tempat umum untuk mendapatkan dengan tujuan agar perempuan dan anak memperoleh pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
21.Organisasi sosial adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat yang berbadan hukum maupun tidak yang berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
22.Balai/Panti Sosial adalah institusi atau satuan kerja yang didirikan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial terhadap PMKS.
23.Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut dengan istilah PSKS adalah potensi dan sistem sumber yang ada di masyarakat, baik terkait sumber daya manusia, alam maupun sosial yang dapat digali, diberdayakan dan dimanfaatkan untuk menangani, mencegah timbul dan/atau berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dan meningkatkan taraf kehidupan sosial masyarakat.
24.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. 8
25.Anak Balita terlantar adalah anak yang berusia lima tahun ke bawah tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya, karena beberapa kemungkinan, yakni miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya meninggal, anak balita sakit sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya, baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
26.Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual dan sosial.
27.Anak penyandang disabilitas adalah anak yang mengalami hambatan fisik, mental, intelektual dan/atau sensorik sehingga mengganggu tumbuh kembang secara wajar sesuai seusianya.
28.Kesejahteraan anak adalah suatu kehidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosialnya.
29.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
30.Fakir miskin adalah orang yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau memiliki sumber mata pencaharian, namun tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak.
31.Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual dan psikologis dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 9
32.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
33.Pengasuhan adalah berbagai upaya yang diberikan kepada anak yang tidak mempunyai orangtua dan terlantar, anak terlantar dan anak dengan gangguan perilaku, di mana pengasuhan tersebut yang bersifat sementara sebagai pengganti orangtua atau keluarga agar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
34.Bantuan sosial adalah bantuan yang bersifat tidak tetap atau sementara dan diberikan dalam jangka waktu tertentu kepada PMKS yang tidak mampu agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya dan mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat, baik terkait aspek rohani, jasmani, maupun sosial.
35.Warga masyarakat adalah penduduk Kabupaten Pekalongan dan warga asing yang tinggal di Kabupaten Pekalongan.
36.Masyarakat adalah kelompok warga masyarakat yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kesajahteraan sosial.