Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 24 Desember 2021 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Diundangkan di Kajen Pada tanggal 24 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN, TTD M. YULIAN AKBAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2021 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya, Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN AGUS DWI NUGROHO, S.STP. Pembina Tk. I NIP. 19770906 199703 1 005 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN PROVINSI JAWA TENGAH: (5-360/2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2021–2026 I. UMUM. RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran lima tahun kelima dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005-2025, dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih Masa Bhakti Tahun 2021-2026, serta berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah. RPJMD Tahun 2021-2026 memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dari tahun 2021-2026, dan akan dijabarkan setiap tahun dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RPJMD merupakan perspektif masa depan Daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 5 (lima) tahun ke depan melalui visi yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pekalongan yang Sejahtera, Adil, Merata (Setara) dan Berbudaya Gotong Royong”, dimana pernyataan visi tersebut dimaknai sebagai suatu kondisi terpenuhinya kualitas kebutuhan dasar secara materiel dan spiritual masyarakat Kabupaten Pekalongan menuju pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, memiliki tingkat kepuasan hidup yang tercukupi kebutuhan dasar baik materiel dan spiritual atau jasmani dan rohani, sehingga terpenuhi kebahagiaan hidupnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan paling lambat 6 (bulan) setelah Bupati terpilih dilantik. Dengan demikian agar pelaksanaan pembangunan daerah segera terlaksana sesuai dengan visi, misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Terpilih Periode Tahun 2021-2026, maka RPJMD Tahun 2021-2026 harus segera ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 2 II. PASAL DEMI PASAL