DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Yang Meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dimana anggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp2.478.609.139.184,00 (dua triliun empat ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh empat rupiah). Dimana APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp2.359.079.978.662,00 (dua triliun tiga ratus lima puluh sembilan miliar tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) bertambah sebesar Rp129.013.660.522,00 (seratus dua puluh sembilan miliar tiga belas juta enam ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp2.488.093.639.184,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar sembilan puluh tiga juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu seratus delapan puluh empat rupiah).

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…