1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 5
8.Badan Permusyawaratan Desa yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
10.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
11.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.
13.Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
14.Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
15.Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
16.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah keseluruhan rangkaian penyediaan air minum dari sumber air baku, unit pengolahan, dan unit pengambilan air minum.
17.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan mengendalikan faktor lingkungan terutama lingkungan fisik, biologis, dan sosial. 6
18.Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah pendekatan untuk merubah perilaku higyene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.
19.Sanitasi Dasar adalah sarana sanitasi rumah tangga yang meliputi sarana buang air besar, sarana pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
20.Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat sebagai akibat aktivitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya atau dibuang sebagai barang tidak berguna.
21.Limbah Cair adalah limbah atau air buangan yang dihasilkan oleh rumah tangga.
22.Masyarakat Miskin adalah masyarakat yang memiliki kondisi kehidupan yang serba kekurangan yang dialami seseorang atau rumah tangga sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan minimal/yang layak bagi kehidupannya.
23.Pemanfaat Air Minum adalah kelompok masyarakat penguna atau pemakai air dari sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Sarana Air Minum-STBM.
24.Berbasis Masyarakat adalah masyarakat turut serta merencanakan, memutuskan, dan menentukan pilihan teknologi, bentuk layanan, organisasi, mekanisme pendanaan dan bentuk pengaturan serta pelaksanaan pembangunan. Selain itu, masyarakat juga bertanggungjawab terhadap pemeliharaan, pengaturan, pengorganisasian dan pendanaan.
25.Pembinaan adalah kegiatan yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan air minum dan penyehatan lingkungan.
26.Pengendalian adalah kegiatan yang mencakup pengaturan, penelitian, dan pemantauan pengambilan air minum untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan dan ketersediaan mutunya.
27.Tarif atas pelayanan air minum adalah jumlah uang yang dibayarkan atas pelayanan air minum. 7