DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyesuaian dasar hukum dan tarif perpajakan serta retribusi di Kabupaten Pekalongan agar sesuai kebijakan fiskal nasional, meningkatkan kepastian hukum, memperbarui struktur tarif layanan, dan mendukung penguatan pendapatan daerah. Perubahan dan penambahan definisi (Pasal 1) yaitu Perubahan terhadap beberapa istilah seperti Opsen, PBJT, SPOP, NPWPD, dan berbagai definisi teknis perpajakan & retribusi lainnya (angka 27, 36, dan 44 serta definisi lainnya dalam Pasal 1). Penyesuaian dasar pengenaan BPHTB (Pasal 14) : Penetapan nilai perolehan objek pajak berdasarkan harga transaksi, nilai pasar, risalah lelang, Penyesuaian NJOP sebagai dasar pengenaan bila nilai transaksi tidak diketahui, Penetapan NPOPTKP BPHTB sebesar Rp 80.000.000 serta Rp 300.000.000 untuk hubungan keluarga sedarah tertentu. Penegasan pengecualian objek PBJT makanan/minuman (Pasal 20) : Pedagang kecil dengan omzet ≤ Rp12.000.000/bulan, Toko swalayan yang tidak semata-mata menjual makanan/minuman, Pabrik makanan/minuman, Fasilitas lounge bandara. Penghapusan Pasal 78. Perubahan struktur dan tarif dalam Lampiran I s.d. Lampiran IX : Meliputi struktur tarif retribusi jasa umum, retribusi pelayanan kesehatan, (laboratorium, rawat jalan, rawat inap, tindakan medis, layanan RSUD, BLUD, dan lainnya). Tarif layanan yang diperbarui mengikuti ketentuan ketentuan terbaru sesuai standar pelayanan publik.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…