Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 10 Februari 2017 BUPATI PEKALONGAN, ttd ASIP KHOLBIHI Diundangkan di Kajen pada tanggal 10 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN, ttd MUKAROMAH SYAKOER LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2017 NOMOR 7 Salinan sesuai aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN, AGUS PRANOTO, SH., MH. Pembina Tingkat I NIP. 19670914 199703 1 005 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN, PROVINSI JAWA TENGAH : (7/2017) PENJELASAN 7 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI HAJI I. UMUM. Ibadah haji wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah mampu menunaikannya, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji yang semakin terbatas tidak sebanding dengan animo masyarakat muslim yang hendak menunaikannya. Pelaksanaan ibadah haji menjadi agenda rutin tiap tahun yang perlu mendapatkan perhatian khusus agar dalam penyelenggaraannya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan bersama. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan daerah karena jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan lembaga, baik pemerintah pusat, daerah maupun pihak luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai aspek, antara lain, transportasi, keamanan, akomodasi dan pelayanan kesehatan. Pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dikelola secara manajemen yang baik dan akuntabel. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dalam Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan transportasi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan dan ketentuan yuridis normatif sebagaimana tersebut diatas maka disusunlah Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaraan Transportasi Haji ini. II. PASAL DEMI PASAL.