MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Be:rsama DEWANPERV/AKILANRAKYATDAERAHKABUPATEN PEKALONGAN, dan BUPATIPEKALONGAN,
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Ojawa Tengah (Berita Negara Republ.ik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Renublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
2.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas j alan.
8.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang, dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang Lalu Lintas jalan.
9..Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
10.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJadalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, jaringan Lalu Lintas dan amgku tan jalan, prasarana Lalu Lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemud.i, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
11.Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
12.Prasarana LLAJadalah ruang Lalu Lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
13.Kendaraan adalah suatu sarana angku t di J alan yang terdiri atas kendaraan bennotor dan kendaraan tidak bennotor.
14.Kendaraan Bennotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
15.Kendaraan Bermotor Umurn adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk Angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
16.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga. manusia dan/atau hewan.
17.Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
18.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
19.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan kebera:ngkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan. a). Terminal barang adalah tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antannoda Angkutan barang, konsolidasi barang/ pusat kegiatan logistik, dan / atau ternpat Parkir MobilBarang.
21.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Urnum untuk menaikkan dan menurunkan Pen um pang. 2'2. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
23.Ber hen ti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
24.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
25.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. ~. Alat Pemberi lsyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/ atau Kendaraan di persimpangan a tau pada ruas Jalan. Z]. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta disamping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
28.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Berrnotor Umum. 'E. Pengguna Jasa adalah perseorang atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum. ~. Pengernudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di .Jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
31.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korhan manusia dan/ atau kerugian harta benda.
32.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
33.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
34.Pengguna J alan adalah orang yang menggunakan J alan untuk berlalu lintas.
35.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berin teraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengatu ran, cian pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas. '3'1. Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
38.Keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindamya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan. ~. Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna .Jalan.
40.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan Angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.
41.Sistem Informasi dan Komunikasi LLAJ adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyirnpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ.
42.Forum LLAJ adalah wahana koordinasi an tar instansi penyelenggara LLAJ.
43.Analisi.s Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampa.k lalu lintas.
44.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
45.Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang pen uh dan efektif denga.n warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. ~. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
46.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lirna ratus) kilogram.
47.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
48.Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya diturnpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
49.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya. !:D. Skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan rnekanik berupa motor listrik beroda 2 (dua) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (foothoard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesm penggerak motor listrik untuk menjalankannya.
51.Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik.
52.Houerboard adalah kendaraan tertentu bertenaga listrik yang terdii i atas 2 (dua) landasan kak:i yang diapit oleh roda d.an menggunakan teknologi sensor atau lainnya dengan pengguna yang mengarahkan kemiringan kak:i atau badan. 5-3. Sepeda roda satu (unicycle) adalah kendaraan tertentu beroda 1 (satu) dengan tempat duduk dan d.igerakkan dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
54.Otoped adalah kendaraan tertentu beroda 2 (dua) atau lebih clengan papan alas kak:i dan peralatan mekanik berupa. motor listrik.
55.Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan Mobil Penumpang atau Mobil Bus yang mempunyai asal dan LLAJdiselenggarakan dengan tujuan: