DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015

Nomor
8
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
195

Ringkasan

Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, KEKOSONGAN KEPALA DESA, PEMILIHAN KEPALA DESA, PELAKSANAAN: Mekanisme Pembentukan Panitia Pemilihan, Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa, Tugas P2KD, Tim Pengawas, Tim Pengendali, Penetapan Pemilih, Pendaftaran Calon, Calon Kepala Desa dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan P2KD, Calon Kepala Desa dari PNS, Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon, Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon, Pelaksanaan Kampanye, Dana Kampanye, Mekanisme Pengaduan, Penyelesaian Masalah dan Sanksi, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih. PEMILIHAN KEPALA DESA ANTARWAKTU, MASA JABATAN DAN PELATIKAN KEPALA DESA: Masa Jabatan Kepala Desa, Pelantikan Kepala Desa, BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, MEKANISME PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS DAN PENJABAT KEPALA DESA, PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP

Isi peraturan

Teks195PDFHirarki

Memuat teks peraturan…