1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018, yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.
11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut RPJPD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Pekalongan untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016 – 2021, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Pekalongan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
13.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah
14.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra-PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 - 2021.
15.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja–PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan dengan persetujuan bersama Bupati Pekalongan.
17.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
18.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
19.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
20.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
21.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
22.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.