1.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan.
6.Dinas adalah Dinas yang menangani dan/atau mempunyai tugas pokok dan fungsi pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Pekalongan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menangani dan/atau mempunyai tugas pokok dan fungsi pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Pekalongan.
8.Tim Teknis adalah tim yang dibentuk oleh kepala Dinas untuk membantu Kepala Dinas dalam memberikan rekomendasi teknis.
9.Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin usaha pertambangan. jdih.pekalongankab.go.id 7
10.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
11.Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
12.Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
13.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
14.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
15.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
16.Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
17.Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
18.Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi jdih.pekalongankab.go.id 8 produksi.
19.Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
20.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
21.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup serta perencanaan pasca tambang.
22.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
23.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
24.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
25.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
26.Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. jdih.pekalongankab.go.id 9
27.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
28.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
29.Reklamasi adalah setiap kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
30.Uang Jaminan Reklamasi adalah uang jaminan yang ditetapkan berdasarkan besaran biaya Reklamasi sesuai dengan rencana Reklamasi yang telah disetujui oleh Kepala Dinas.
31.Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
32.Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan nilai serta keanekaragamannya.
33.Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara yang berada di Kabupaten Pekalongan dan merupakan bagian dari tata ruang wilayah Nasional.
34.Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WUP adalah wilayah pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi dan/atau informasi geologi.
35.Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
36.Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
37.Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
38.Iuran Pertambangan adalah pengenaan biaya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan pada jdih.pekalongankab.go.id 10 ketentuan pemegang Izin Usaha Pertambangan dikenakan atas kegiatan pengusahaan pertambangan yang terdiri dari iuran tetap, iuran eksplorasi dan iuran produksi.
39.Pajak Pertambangan Bahan Mineral dan Batubara adalah pengenaan biaya atas pengusahaan pertambangan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan pada ketentuan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan dikenakan atas bahan mineral/kilo/ton/m3.
40.Iuran Produksi adalah iuran yang dikenakan atas produksi bahan galian Mineral dan Batubara.
41.Iuran Eksplorasi adalah iuran yang dikenakan atas tahapan kegiatan pengusahaan pertambangan sebelum tahapan kegiatan operasi produksi.
42.Iuran Tetap adalah iuran yang dikenakan secara kontinyu atas pengambilan bahan Mineral dan Batubara yang dieksploitasi.