menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan; BUPATIPEKALONGAN, DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHAESA PENYELENGGARAANJALAN TENTANG PERATURANDAERAH KABUPATENPEKALONGAN NOMOR 8 TAHUN 2023 BUPATIPEKALONGAN PROVINS!JAWA TENGAH SALINAN 1 , / 2 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian J alan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali Jalan rel, Jalan lori, dan Jalan kabel.
5.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.