1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 I-3
9.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.6633);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.6634);
11.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 36);
12.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009– 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 121);
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 91);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 159);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 93);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 10. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
20.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. - • RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 I-4 C. HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. RPJPD merupakan perencanaan yang bersifat makro yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah. Dalam proses penyusunannya dilakukan secara teknokratik, top-down, bottom-up, partisipatif, dan politis, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Dokumen RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2045 disusun selaras dan berpedoman pada:
1.RPJPN Tahun 2025–2045, meliputi keselarasan dalam visi, misi/agenda pembangunan, arah pembangunan, dan indikator kinerja utama pembangunan;
2.RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025–2045, meliputi keselarasan dalam visi, misi/agenda pembangunan, arah pembangunan, dan indikator kinerja utama pembangunan;
3.RTRW Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040, meliputi keselarasan dalam arahan rencana tata ruang utamanya struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis daerah. Penyusunan dokumen RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045 juga memperhatikan:
1.Hasil evaluasi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2005-2025, terutama pada tingkat ketercapaian kinerja dan rekomendasi;
2.Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD, meliputi substansi isu strategis, dan arah kebijakan;
3.Rencana sektoral lainnya yang secara substansi berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan lainnya. RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2045 akan dijadikan sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan pada setiap jangka waktu 5 (lima) tahunan yang kemudian diturunkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahunan. Hubungan RPJPD dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah lainnya secara sistematis didiskripsikan dalam bentuk seperti pada gambar berikut. Gambar 1.1. Keterkaitan RPJPD Dengan Dokumen Perencanaan dan Sektoral Lainnya RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 I-5 D. MAKSUD DAN TUJUAN
1.Maksud Penyusunan RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 adalah merumuskan cita-cita pembangunan daerah 20 (dua puluh tahun) kedepan ke dalam visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok dan indikator kinerja pembangunan daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan RTRW Kabupaten Pekalongan.
2.Tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 antara lain :
a.Menjaga arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Pekalongan selama kurun waktu tahun 2025-2045;
b.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan daerah jangka panjang antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat;
c.Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang dituangkan dalam RPJMD; serta
d.Mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan. E. SISTEMATIKA Sistematika RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 disajikan sebagai berikut: RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 I-6 BAB VI PENUTUP Memuat kaidah pelaksanaan dan harapan berkenaan dengan pelaksanaan RPJPD Tahun 2025–2045 serta menggarisbawahi tentang pentingnya RPJPD bagi pembangunan daerah Kabupaten Pekalongan selama tahun 2025-2045 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-1
1.Kondisi Geografi Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang berada di daerah pantura bagian barat, memanjang ke arah selatan dengan Kota Kajen sebagai ibukota pusat pemerintahan. Luas wilayah Kabupaten Pekalongan seluas 89.304 hektar (RTRW Kabupaten Pekalongan 2020-2040). Kabupaten Pekalongan terdiri atas 19 kecamatan dan 285 desa/kelurahan. Dari 285 desa/kelurahan yang ada, terdapat 11 desa yang merupakan desa pesisir dan 274 desa/kelurahan bukan termasuk desa pesisir. Kabupaten Pekalongan terdiri dari 19 kecamatan, 272 desa, 13 kelurahan, 1.058 dusun, 1.592 RW, dan 4.313 RT. Kecamatan Kajen dan Kecamatan Kesesi dengan jumlah desa terbanyak yaitu masing-masing sebanyak 24 desa dan 23 desa. Untuk kelurahan hanya terdapat di Kecamatan Kajen, Sragi, Kedungwuni, Buaran, dan Wiradesa, dengan jumlah kelurahan terbanyak terdapat di Kecamatan Wiradesa sebanyak 5 kelurahan. Jumlah dusun terbanyak terdapat di Kecamatan Kajen sebanyak 96 dusun. Jumlah RW terbanyak terdapat di Kecamatan Kesesi sebanyak 181 RW sedangkan untuk RT dengan jumlah terbanyak terdapat diKecamatan Sragi sebanyak 391 RT. Secara geografis Kabupaten Pekalongan mempunyai bentuk yang memanjang dari utara ke selatan. Di bagian utara termasuk wilayah pantura dan merupakan jalur utama di Pulau Jawa. Secara astronomis letak Kabupaten ini berada di antara 6º - 7º 23’ Lintang Selatan dan antara 109º - 109º 78’ Bujur Timur. Karena sebagian wilayahnya berbatasan langsung dengan Laut Jawa maka dari 285 desa/kelurahan yang ada, terdapat 6 desa pantai. Kabupaten Pekalongan memiliki batas administrasi meliputi : Sebelah Utara : Laut Jawa dan Kota Pekalongan; Sebelah Timur : Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan; Sebelah Selatan : Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga; Sebelah Barat : Kabupaten Pemalang.
a.Klimatologi Iklim Kabupaten Pekalongan termasuk dalam kategori iklim tropis basah. Curah hujan dipengaruhi oleh keadaan iklim, geografi dan perputaran/pertemuan arus udara. Jumlah hari dan curah hujan selama setahun sangat bervariasi. Pada tahun 2023, Kabupaten Pekalongan mengalami rata-rata curah hujan 2.241 mm dengan jumlah hari hujan adalah 135 hari. Curah hujan tertinggi tercatat di Stasiun Tapak Menjangan sebesar 3.855 mm dengan hari hujan sebesar 160. Adapun hari hujan dan curah hujan di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.1 Hari dan Curah Hujan di Kabupaten Pekalongan Tahun 2019-2023 No Kecamatan Hari Hujan Curah Hujan 1 Kandangserang - - 2 Paninggaran - - 3 Lebakbarang - - 4 Petungkriyono - - 5 Talun - - 6 Doro - - • Tapak Menjangan 160 3.855 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-2 No Kecamatan Hari Hujan Curah Hujan • Kutosari 148 3.061 7 Karanganyar - - • Karangsari 145 2.674 • Karanggondang 140 3.439 8 Kajen 151 315 9 Kesesi - - • Gembiro 130 2.312 • Ponolawen 147 2.239 • Brondong 182 2.531 10 Sragi • Sumub Kidul 108 155 • Sragi 100 2.055 11 Siwalan - - 12 Bojong 103 2.197 13 Wonopringgo - - 14 Kedungwuni - - 15 Karangdadap - - 16 Buaran - - 17 Tirto - - 18 Wiradesa 103 2.062 19 Wonokerto - - Tahun 2023 135 2.241 2022 175 3.124 2021 174 3.736 2020 149 737 2019 108 1.928 Sumber : BPS Kabupaten Pekalongan Tahun 2024
b.Topografi Wilayah Kabupaten Pekalongan merupakan perpaduan antara dataran rendah di bagian utara dan dataran tinggi di bagian selatan yang termasuk dalam kawasan dataran tinggi Dieng. Kawasan dataran tinggi berada pada 1.294 meter dari permukaan laut. Secara topografis, terdapat 66 desa/kelurahan (23,16%) yang terdapat di dataran tinggi dan sebanyak 219 desa/kelurahan (76,84%) berada di dataran rendah. Kelerengan lahan di wilayah Kabupaten Pekalongan cukup bervariasi. Secara umum rona kelerengan di Pekalongan merupakan pegunungan dibagian selatan yang melandai ke arah utara (pantai). Keragaman kelerengan di Kabupaten Pekalongan Bervariasi mulai dari 0-2 % yang meliputi bagian utara sampai dengan bagian tengah Kabupaten Pekalongan, 0-15 % bagian tengah Pekalongan (Kecamatan Doro dan Talun), 15-40% yang meliputi bagian selatan Kecamatan Talun, Doro, sebagian Kecamatan Kandangserang dan Paninggaran serta kelerengan lebih dari 40 % yang meliputi sebagian besar Kecamatan Lebakbarang, Petungkriyono, bagian utara dan selatan Kecamatan Paninggaran, bagian barat Kecamatan Kajen dan bagian selatan Kecamatan Kandangserang.
c.Geologi Struktur Geologi Kabupaten Pekalongan terdiri dari : 1) Daerah Endapan Aluvial a) Aluvium, yang terletak pada ketinggian 0 - 25 m dpl. Daerah meliputi Kecamatan Sragi, Wiradesa, Tirto, Buaran, Kedungwuni, Doro, Wonopringgo, Karanganyar, Kajen, Kesesi dan Bojong dengan luas keseluruhan 25.138,9516 Ha atau sebesar 30,23 % dari luas keseluruhan. Kawasan ini cukup sesuai untuk pengembangan kegiatan pertanian namun harus didukung oleh pengairan atau irigasi yang memadai. Untuk mendukung potensi pertanian yang ada di kawasan ini maka kecamatan-kecamatan tersebut menjadi salah satu prioritas utama dalam pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Pekalongan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-3 b) Aluvium Facies Gunung Api, terlelak pada ketinggian antara 25 - 500 dpl. Struktur geologi ini meliputi daerah - daerah di Kecamatan Petungkriono, Talun, Kandangserang, Kajen, Kesesi, Wonopringgo dan Kedungwuni; luas cakupan wilayahnya seluas 12.970,6250 Ha atau sekitar 14,45 % dari luas keseluruhan Kabupaten Pekalongan. Daerah ini merupakan lahan dengan kualitas yang baik bagi pengembangan pertanian karena memiliki sifat menyerap dan menampung air. Namun perlu diperhatikan dalam pengembangannya nanti tetap harus memperhatikan kelayakan lahannya. 2) Daerah Hasil Gunung Api Kwarter Tua Daerah ini terletak pada daerah dengan ketinggian sekitar 500 meter dpl atau lebih. Struktur geologi ini terdapat di Kecamatan Paninggaran, Lebakbarang, Petungkriono, Talun, Doro, Karanganyar,Kajen, Kesesi, dan Karanganyar; dengan luas cakupan wilayahnya sebesar 17.681,250 Ha atau sekitar 19,70 % dari luas keseluruhan Kabupaten Pekalongan. Umumnya bersifat kurang subur, dengan kondisi topografi relatif kasar dimana pelapukan dari daerah ini mudah terbawa oleh hanyutan sungai yang melintasi kawasan tersebut yang berdampak pada penurunan tingkat kesuburan lahan. Karena sifatnya tersebut maka pengembangan di daerah ini diprioritaskan pada pengembangan kegiatan yang mengarah pada perlindungan tanah serta menguarangi dan mencegah kekritisan lahan dengan pengembangan kawasan lindung, hutan produksi terbatas atau hutan rakyat. 3) Daerah Miosen Facies Sedimen Terdapat pada daerah dengan ketinggian lebih dari 500 m atau-pun lebih dari 1000 m dpl. Pada umumnya merupakan daerah dengan potensi kehutanan dengan total luasan mencapai 18.850,000 Ha atau sekitar 20,26 % dari luas keseluruhan Kabupaten Pekalongan. Terletak di Kecamatan Kesesi, Paninggaran, Lebakbarang, Petungkriono, Karanganyar, Kajen dan sebagian kecil Kecamatan Kesesi. Untuk mendukung potensi tersebut maka pengembangan diarahkan pada pengembangan kegiatan perkebunan, hutan tanaman keras, hutan produksi dan hutan rakyat. 4) Daerah geologi lain a) Daerah Hasil Gunung Api Terdapat di Kecamatan Kesesi, Paninggaran dengan luas keseluruhan mencapai 6.555,8333 Ha atau 7,30% dari luas keseluruhan Kabupaten Pekalongan. b) Daerah Hasil Gunung Api tak teruraikan Pada umumnya daerah ini berupa batuan breksi, lava, lapili dan tupa. Umumnya batuan tersebut membentuk bukit-bukit tinggi yang tertutup dan berwarna abu-abu tua sampai coklat dan kuning kemerahan. Jenis lahan ini mencakup wilayah-wilayah di kecamatan Kandangserang, Paninggaran, Talun, Doro, Kajen, Kesesi, Wonopringgo dan Kedungwuni. c) Daerah Pra Tertier Sedimen Terdapat di Kecamatan Petungkriono dengan luasan sekotar 2.020 Ha atau sekitar 2,25 % dari luas keseluruhan Kabupaten Pekalongan. d) Daerah Pliosen Facies Sedimen Terdapat di kecamatan kesesi dan Kajen dengan luasan sekitar 572 Ha atau 0,64 % dari luas keseluruhan Kabupaten Pekalongan. e) Daerah Oligosen Terdapat di Kecamatan Kandangserang dan Paninggaran dengan luasan sekitar 262,500 Ha atau sekitar 0,29% dari luas keseluruhan Kabupaten Pekalongan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-4 f) Daerah Granit Terdapat di Kecamatan Kesesi dengan luasan sekitar 150 ha atau sekitar 0,13 % dari luas keseluruhan Kabupaten Pekalongan.
d.Hidrologi 1) Air Permukaan Keadaan hidrologi ditunjukkan oleh keberadaan sungai, mata air,dan waduk yang terdapat di Kabupaten Pekalongan. Kabupaten Pekalongan secara hidrologi terbagi ke dalam 4 Daerah Aliran Sungai, yaitu DAS Kupang, DAS Sekarang, DAS Sragi dan DAS Genteng. Keempat daerah aliran sungai ini merupakan daerah aliran sungai utama yang mencakup beberapa aliran sungai yang ada di Kabupaten Pekalongan yang kesemuanya bermuara di Laut Jawa. Sumber air di Kabupaten Pekalongan selain berasal dari sungai juga berasal dari beberapa daerah irigasi serta waduk/ embung/ lumbung air yang ada di Kabupaten Pekalongan. Sumber daya air permukaan tersebut sebagian besar dimanfaatkan untuk pertanian. Dari sumber air tersebut, terbagi dalam 4 daerah irigasi, yaitu: a) Daerah Irigasi Rancah; b) Daerah Irigasi Longsong; c) Daerah Irigasi Watesan; dan d) Daerah Irigasi Ontobogo. Sebagai salah satu strategi dalam upaya konservasi sumber daya air yang ditujukan untuk meningkatkan, memulihkan dan mempertahankan daya dukung, daya tampung, dan fungsi daerah aliran sungai untuk menjamin ketersediaan air guna memenuhi kebutuhan yang berkelanjutan dilakukan melalui upaya pemeliharaan berbagai sumber daya air yaitu kawasan danau, waduk, rawa, situ/embung dan mata air sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam upaya peningkatan pemeliharaan sumber air, salah satu strategi dalam pengawetan air yaitu dengan pembangunan waduk atau embung. Terdapat 3 lumbung/embung di Kabupaten Pekalongan yaitu 1) Lumbung Air Kapirutan Desa Kesesi Kec. Kesesi dengan luas lahan ± 2.00 Ha; 2) Lumbung air Kulu Desa Kulu Kec. Karanganyar dengan luas lahan ± 1,20 Ha; dan 3) Embung Tracas dengan luas lahan ± 1.50 Ha. 2) Air Bawah Tanah Air tanah yang terdapat di Kabupaten Pekalongan meliputi air tanah dangkal dan air tanah dalam. Air tanah dangkal dapat diketahui keberadaannya melalui sumur-sumur penduduk sebagai pengguna utama, sedang air tanah dalam diidentifikasi melalui sumur-sumur artesis yang umumnya dimiliki oleh pengguna sektor industri. Berdasarkan hasil penelitian dari Direktorat Geologi Bandung, potensi air tanah di Kabupaten Pekalongan adalah sebesar 475.757.000 m3 yang terdiri dari 1) Potensi air tanah dangkal diperkirakan dengan 57.082 sumur penduduk = 57.082x4.051 m3 = 231.239.182m3; dan 2) Potensi air tanah dalam = 244.517.818 m3.
e.Penggunaan lahan Berdasarkan data dari ATR/BPN Kabupaten Pekalongan, penggunaan lahan terbesar di Kabupaten Pekalongan tahun 2022 setelah kawasan hutan yang hampir 34 persen dari total wilayah, adalah penggunaan lahan sawah dengan luas sebesar 23.704 ha (28%). Lebih 0,00% 5,00% 10,00% 15,00% 20,00% 25,00% 30,00% 35,00% 40,00% 28,35%Sawah 14,59% 12,01%Tanah Kering lndustri I 0,31% - 4,06%Perkebunan 33,71%Hutan Padang pertambangan, wisata,lapangan, makam, hutan, ... - 3,31% • - 2,46% Lainnya (Perkebunan , tambak, emplasemen, RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-5 lengkapnya mengenai luasan masing – masing penggunaan lahan di Kabupaten Pekalongan dapat diuraikan seperti gambar berikut. Gambar 2.1 Grafik Persentase Luas Penggunaan Lahan Kabupaten Pekalongan Tahun 2022
f.Daya Dukung dan Daya Tampung Indeks kemampuan lahan Kabupaten Pekalongan sebesar 2,14. Indeks tersebut menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Pekalongan memiliki Kelas Potensi Lahan Sangat Tinggi dimana kemampuan mengembangkan potensi lahannya lebih optimal khususnya untuk berbagai ragam kawasan budidaya dengan tetap terjaganya keseimbangan lingkungan. Data dukung pangan dihitung mendasarkan pada Permen LH No. 17 tahun 2009 tentang Daya Dukung Lingkungan Hidup dengan pendekatan produksi beras. Produksi padi di Kabupaten Pekalongan dalam kurun 4 tahun terakhir cenderung mengalami penurunan, pada tahun 2019 produksi padi di Kabupaten Pekalongan 219.545,93 ton meningkat menjadi 231.475,57 ton pada tahun 2020. Kemudian mulai tahun 2021 menurun sampai dengan tahun 2022 dimana produksi padi menjadi 216.947,69 ton pada tahun 2022. Sementara itu Konsumsi beras dihitung berdasarkan hasil prognosa terkait konsumsi beras sebesar 124 kg/orang/tahun, sehingga dalam asumsi konsumsi beras untuk perhitungan daya dukung lahan untuk pangan Kabupaten Pekalongan adalah 124 kg/perkapita/pertahun. Daya dukung lahan pertanian yang ada di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2022 yaitu 1,11 yang berarti daya dukung lahan pertanian di Kabupaten Pekalongan dalam kategori Daya Dukung Lingkungan Lahan Pertanian bersyarat atau sedang. Daya dukung air di Kabupaten Pekalongan dilihat berdasarkan ketersediaan air dan kebutuhan air di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan. Total ketersediaan air di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2022 sebesar 1.295.510.103,15 m 3 , dengan ketersediaan yang paling tinggi terdapat di Kecamatan Wonopringgo sebanyak 208.775.023,87 m 3 . Sedangkan wilayah yang memiliki ketersediaan paling rendah dibandingkan dengan wilayah lain adalah di Kecamatan Lebakbarang sebanyak 15.528.271,53 m 3 . Wilayah dengan ketersediaan air tinggi diharapkan juga dapat menopang wilayah sekitar terdekat yang memiliki ketersediaan air rendah atau kurang. Sementara kebutuhan air terdiri dari dua: (1) kebutuhan domestik/rumah tangga; dan (2) kebutuhan lahan. Total kebutuhan air rumah tangga di Kabupaten Pekalongan mencapai 9.087.690,24 m 3 , kebutuhan paling tinggi pada wilayah Kecamatan Kesesi dengan RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-6 total sebesar 1.002.395,52 m 3 . Sedangkan wilayah yang memiliki kebutuhan air rumahtangga terendah terdapat pada wilayah Kecamatan Lebakbarang sebesar 177.266,88 m 3 , sedangkan total kebutuhan air lahan di Kabupaten Pekalongan sebesar 402.079.975,64 m3. Kebutuhan paling tinggi pada wilayah Kecamatan Kesesi dengan total sebesar 42,471,414.73 m 3 . Sedangkan wilayah yang memiliki kebutuhan air lahan terendah terdapat pada wilayah Kecamatan Buaran sebesar 4,582,347.69 m 3 . Total kebutuhan air di Kabupaten Pekalongan tahun 2022 mencapai 411.167.665,88 m 3 . Status Daya Dukung Air Kabupaten Pekalongan tahun 2022 masih dalam kondisi Surplus, dengan nilai Daya Dukung Air sebesar 884.176.589,38 m 3 . Daya tampung lingkungan hidup, terkait dengan pencemaran air menunjukkan status mutu air sungai di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2022, dapat diketahui bahwa dari 17 lokasi yang diambil sebagai sampel uji kualitas air terdapat 5 lokasi dengan kondisi cemar berat, 5 lokasi cemar sedang dan 7 lokasi cemar ringan. Hasil ini digunakan sebagai dasar penentuan Indeks Kualitas Air (IKA). Hasil perhitungan didapatkan nilai IKA untuk Kabupaten Pekalongan pada tahun 2022 adalah 43,33 yang termasuk pada kategori IKA kurang. Perkembangan nilai IKA, jika dilihat mulai tahun 2018 – 2021 cenderung meningkat, selanjutnya di tahun 2022 ini mengalami penurunan dari 50 menurun menjadi 43.33. Pencemaran udara dilakukan pengukuran melalui perhitungan Indek Kualitas Udara untuk menunjukan pengelolaan kualitas udara di suatu wilayah. Hasil IKU Kabupaten Pekalongan tahun 2022 sebesar 84,12 (kategori baik). Terkait dengan pencemaran akibat limbah di Kabupaten Pekalongan berasal dari kegiatan industri tekstil, fasilitas pelayanan kesehatan pabrik gula, perkebunan teh, perkebunan karet dan PLTM. Pada tahun 2022, jumlah limbah cair dan padat dari sumber pencemaran yang tidak bergerak (15 sumber pencemaran), diketahui bahwa volume air limbah tertinggi berasal dari industri tekstil dengan jumlah 258,175 m3/hari (PT. Lokatex). Jumlah limbah B3 padat tertinggi juga berasal dari pabrik tekstil yaitu 1.895,01 ton/tahun (PT. Pismatex). Untuk jumlah limbah B3 cair tertinggi juga berasal dari pabrik tekstil yaitu 0,018 m3/tahun.
g.Kualitas Lingkungan Hidup Kesadaran akan pentingnya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup merupakan langkah awal untuk mengarahkan kebijakan dan praktik-praktik yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan alat evaluasi yang penting untuk mengukur dan memantau kualitas lingkungan hidup suatu wilayah. IKLH menunjukkan gambaran holistik tentang kondisi lingkungan hidup dan dampak aktivitas manusia terhadap ekosistem. IKLH Kabupaten Pekalongan cenderung fluktuatif terjadi penurunan tahun 2016 sebesar 59,47 turun sebesar 53,56 pada tahun 2017, kemudian meningkat menjadi 61,69 di tahun 2018 dan 64,07 di tahun 2019. Penurunan terjadi lagi di tahun 2020 menjadi 62,52, kemudian meningkat di tahun 2021 dan terakhir tahun 2022 mengalami penurunan IKLH menjadi 62,75. Perkembangan capaian IKLH dari tahun 2016 - 2022 dapat dilihat pada gambar berikut : Tabel 2.2 Perkembangan IKLH Kabupaten Pekalongan Tahun 2016-2022 No Tahun Indeks Kualitas Air (IKA) Indeks Kualitas Udara (IKU) Indeks Kualitas Lahan (IKL) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) 1 2018 26,15 55,94 59,09 61,69 2 2019 35,00 77,55 75,78 64,07 3 2020 43,33 79,57 63,92 62,52 4 2021 50,00 80,37 63,52 65,26 5 2022 43,33 84,12 56,55 62,75 Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, 2023 • ENERGI • IPPU • PERTANIAN KEHUTANAN • LIMBAH 18.000 16.000 14.000 12000 10.000 8.000 6.000 4.000 I I I 2.000 I0 -2.000 2017 2018 2019 2020 2021 2022 •ENERGI 391 300 400 353 347 425 •IPPU 9 15 17 18 19 20 •PERTAIIIAN 293 300 291 303 16.803 15.685 KEHUTANAN -224 .379 -405 -444 -438 -438 • Ll"'8AH 120 126 3.603 3.918 3.928 4.120 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-7 Kecenderungan Emisi dan Serapan GRK, Berdasarkan Sektor Ditinjau menurut masing- masing sektor, selama periode 2017 – 2022 pertumbuhan emisi terbesar terjadi pada sektor pertanian yaitu mencapai 63,42% atau rata-rata naik 3,5% per tahunnya. Pertumbuhan emisi terbesar kedua adalah sektor pertanian yang mencapai 46,87% atau rata-rata 2,6% per tahun. Selanjutnya, sektor limbah yang mengalami pertumbuhan 35,83% atau 2% per tahun. Selama periode 2017 – 2022 ditinjau menurut masing-masing sektor, pertumbuhan emisi terbesar terjadi pada sektor pertanian, rata- rata peningkatan sebesar 1.22 % yang terjadi antara tahun 2017 – 2020. Namun pada tahun 2021 peningkatan sangat tajam. Penurunan terjadi pada sektor kehutanan dengan rata-rata penurunan sebesar 13%. Penurunan serapan karbon pada sektor kehutanan mengindikasi semakin meningkatnya emisi karbon yang dihasilkan. Sektor kehutanan serta sektor pertanian secara konsisten menjadi penyumbang emisi GRK selama periode inventarisasi. Perkembangan dan kecenderungan emisi dan serapan GRK Kabupaten Pekalongan selengkapnya disajikan pada gambar berikut : Sumber : Dinperkim LH Kabupaten Pekalongan, 2023 Gambar 2.2 Perkembangan Emisi GRK Per Sektor di Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 – 2022
h.Kebencanaan Dalam indeks risiko, tingkat kebencanaan dinilai berdasarkan komponen penyusunnya, yaitu bahaya, kerentanan, dan kapasitas pemerintah dalam menghadapi bencana. Penilaian tingkat risiko berdasarkan potensi kerugian di atas memungkinkan adanya perhitungan capaian suatu upaya pengurangan risiko bencana di suatu daerah. Risiko bencana akan mengalami penurunan atau peningkatan seiring adanya perubahan pada komponen tersebut. Oleh karena itu, program atau kegiatan yang berkaitan dengan pengurangan kerentanan atau peningkatan kapasitas dapat dilihat kontribusinya secara kuantitatif dalam bentuk penurunan indeks risiko bencana. Penilaian secara berkala terhadap indeks risiko ini dapat menjadi perangkat pemantauan dan evaluasi terhadap capaian program penanggulangan bencana pada periode tertentu. Indek Risiko Bencana Kabupaten Pekalongan menunjukan perkembangan yang fluktuaktif meskipun, tahun 2021 Indeks Risiko Bencana turun mencapai 160,19, tetapi tahun 2022 kembali meningkat menjadi 168,62 kemudian turun di tahun 2023 sebesar 149,83 termasuk kelas risiko tinggi (4 besar dari 35 kabupaten/kota). Perkembangan selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut : RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-8 Sumber : Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2024 Gambar 2.3 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Pekalongan, 2013-2023 Perlu diwaspadai juga Dampak Penurunan Muka Tanah dan Kenaikan Muka Air Laut seperti semakin meluasnya daerah genangan rob di wilayah utara; Banjir rob di pesisir Kabupaten Pekalongan diakibatkan oleh penurunan muka tanah dan kenaikan muka air laut. Penurunan muka tanah disebabkan oleh kompaksi alamiah sedimen muda pada dataran alluvial yang membentuk wilayah pesisir tersebut, yang dipercepat penurunannya oleh faktor antropogenik yang berupa pengambilan air tanah yang tidak terkendali dan tekanan bangunan dan infrastruktur. Kenaikan muka laut disebabkan oleh dampak perubahan iklim sebagai dampak dari berbagai aktivitas manusia yang meningkatan gas rumah kaca. Banyaknya lokasi titik – titik sumur air tanah dalam yang tersebar pada wilayah bahaya banjir rob memperparah kondisi banjir rob tersebut (Andreas, 2018 dalam KLHS, 2023). Penurunan tanah ini juga merupakan akumulasi dari eksploitasi air tanah berlebihan dari berbagai aktivitas manusia seperti pertanian, industri, dan kebutuhan masyarakat Pada tahun 2020, Mercy Corp melakukan Kajian Resiko Iklim dan Dampak dari banjir limpasan dan rob pada wilayah hulu hingga hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Kupang yang berada di dalam wilayah administratif Kota dan Kabupaten Pekalongan, serta wilayah pesisir Kota dan Kabupaten Pekalongan. Dalam kajian ini data penurunan muka tanah diperoleh menggunakan analisis data satelit Sentinel-1 dengan metode diferensial interferometri SAR. Data yang diperoleh merupakan tingkat penurunan muka tanah untuk periode 2019 (Januari-Desember). Hasil pengolahan data menunjukkan bahwa rentang laju penurunan muka tanah di wilayah kajian relatif tinggi, yakni berkisar antara 0-34,5 cm/tahun (median ± 16,5 cm). Untuk wilayah pesisir, laju penurunan muka tanah memiliki kisaran antara 11-34,5 cm. Terlihat bahwa wilayah kajian yang berada di Kabupaten Pekalongan secara umum memiliki laju penurunan yang lebih tinggi dibandingkan pesisir Kota Pekalongan. Desa Semut, Tratebang, Pacakaran adalah 3 desa pesisir yang memiliki spot dengan laju penurunan muka tanah hingga 34,5 cm/tahun, selain juga Desa Bebel dan Karang Jompo di wilayah hilir.
2.Aspek Demografi Jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan pada tahun 2023 berdasarkan hasil perhitungan BPS sebanyak 1.007.390 jiwa. Pendataan sensus penduduk tahun 2020 dengan menggunakan metode kombinasi data kependudukan, memberikan hasil yang lebih dekat dengan pembentukan satu data kependudukan di Indonesia. jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan tahun 2023 sebanyak 1.007.384 jiwa terdiri dari laki-laki 511.671 jiwa (50,79%) dan perempuan 495.713 jiwa (49,21%) dengan laju pertambahan penduduk sebesar 1,19 . 183.20 183.20 183.20 183.20 183.20 183.20 183.20 172.56 160.19 168.62 149.83 0.00 20.00 40.00 60.00 80.00 100.00 120.00 140.00 160.00 180.00 200.00 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 IRB RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-9 60,000 40,000 20,000 0 20,000 40,000 60,000 0-4 10-14 20-24 30-34 40-44 50-54 60-64 70-74 Perempuan Laki-laki Dilihat dari rasio jenis kelamin sebesar 103, jumlah penduduk tahun 2023 lebih banyak laki- laki dibandingkan dengan perempuan. Penyebaran penduduk Kabupaten Pekalongan belum begitu merata. Hal ini terlihat dari angka kepadatan penduduk antar kecamatan yang berbeda cukup signifikan. Angka kepadatan penduduk di dapat dari perbandingan antara jumlah penduduk dibandingkan dengan luas wilayahnya. Pada tahun 2023, kepadatan penduduk Kabupaten Pekalongan mencapai 1.204,82 jiwa/km2. Jika dilihat per kecamatan, ada dua kecamatan dengan tingkat kepadatan yang rendah dibandingkan dengan kecamatan lainnya (dibawah 200 jiwa/ km2), yakni Lebakbarang dan Petungkriyono. Sebaliknya, ada empat kecamatan dengan tingkat kepadatan penduduknya sudah mencapai diatas 4.000 jiwa/ km2 yaitu Kedungwuni, Buaran, Wiradesa, dan Tirto. Dampak keberhasilan pembangunan kependudukan juga dapat dilihat pada perubahan komposisi penduduk menurut umur seperti tercermin pada semakin rendahnya angka beban ketergantungan. Angka beban ketergantungan yang semakin mengecil dapat menggambarkan adanya kesempatan yang semakin besar bagi penduduk usia produktif untuk meningkatkan kualitas dirinya. Akan tetapi, selama periode 2019-2023 dengan menggunakan angka hasil Proyeksi Penduduk Provinsi Jawa Tengah 2020-2050 Hasil SP2020, angka beban ketergantungan di Kabupaten Pekalongan cenderung mengalami penurunan. Pada tahun 2023 angka beban ketergantungan Kabupaten Pekalongan sebesar 45,00 persen, artinya setiap 100 orang penduduk usia produktif menanggung 45 orang penduduk belum produktif atau sudah tidak produktif. Sumber : BPS Kabupaten Pekalongan, 2023 Gambar 2.4 Piramida Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Kab. Pekalongan Tahun 2023 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-10 B. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
1.Kesejahteraan ekonomi
a.Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi merupakan suatu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja perekonomian. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan tahun 2023 ditunjukkan oleh laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan 2010, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pekalongan tahun 2013-2023 dapat dijelaskan pada tabel berikut. Tabel 2.3 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 – 2023 No Sektor 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022* 2023** A Pertanian. Kehutanan dan Perikanan 1,49 -1,38 3,01 1,99 0,06 4,54 1,83 1,04 2,48 0,77 2,58 B Pertambangan & Penggalian 5,00 6,16 5,44 6,98 21,10 3,68 9,01 -2,62 2,03 -2,26 2,07 C Industri pengolahan 10,50 7,02 5,24 4,29 4,53 5,32 4,76 -3,91 3,75 4,10 2,70 D Pengadaan Listrik dan Gas 7,35 0,83 0,61 6,11 4,98 4,44 5,23 4,17 3,74 3,11 5,23 E Pengadaan Air. Pengolahan Sampah. Limbah dan Daur ulang -3,09 4,00 2,46 2,16 4,65 3,67 4,23 2,76 4,48 2,41 2,63 F Konstruksi 3,79 4,50 3,88 8,99 11,40 5,29 4,56 -3,13 7,35 4,21 11,36 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 4,00 2,93 3,80 6,37 5,09 5,49 5,71 -2,05 5,59 5,79 5,33 H Transportasi dan Pergudangan 9,09 9,38 5,90 6,00 6,38 5,76 7,83 -21,3 2,42 55,72 6,72 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 2,01 5,69 5,47 7,04 6,65 5,93 7,49 -2,26 5,05 12,9 11,88 J Informasi dan Komunikasi 8,93 15,7 11,8 8,81 9,98 7,52 11,6 16,02 4,32 2,34 10,29 K Jasa keuangan dan Asuransi 3,34 5,45 5,00 8,81 4,64 6,72 3,25 1,35 1,82 0,55 3,36 L Real Estate 7,04 6,60 6,49 7,78 6,14 6,54 4,24 0,52 1,27 2,84 7,27 M.N Jasa Perusahaan 15,2 11,1 8,03 7,94 7,28 6,80 10,30 -2,03 2,41 4,21 5,93 O Administrasi Pemerintahan. Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1,92 -0,42 5,06 4,91 2,46 5,84 3,89 -1,12 -2,30 2,14 4,98 P Jasa Pendidikan 8,77 12,5 6,18 3,99 6,14 5,21 9,03 -2,19 1,04 4,15 6,52 Q Jasa kesehatan dan Kegiatan Sosial 7,48 14,4 5,16 9,05 8,11 6,22 7,13 12,35 0,64 3,19 6,56 R.S.T.U Jasa lainnya 10,1 9,00 4,07 6,46 7,14 5,26 9,42 -1,49 1,28 6,64 6,27 Pertumbuhan Ekonomi 5,99 4,95 4,78 5,19 5,4 5,35 5,35 -1,89 3,54 5,11 5,14 Sumber : BPS Kab. Pekalongan, 2024 ; *) Angka Sementara; **) Angka Sangat Sementara Dari tabel diatas, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pekalongan terus mengalami peningkatan. Selama tahun 2023 terjadi kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,14 persen, naik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,11 persen. Capaian positif pertumbuhan ekonomi nasional selama 2023 ditopang dengan penguatan kinerja sejumlah komponen pada sektor lapangan usaha. Tercatat, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum dan konstruksi masing-masing mampu tumbuh sebesar 11,88 persen dan 11,36 persen dan sektor Informasi dan komunikasi yang tumbuh sebesar 10,29 persen. Kontribusi sektor PDRB Kabupaten Pekalongan utama terbesar Industri Pengolahan (30,15 persen), RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-11 5.99 4.95 4.78 5.19 5.44 5.76 5.35 (1.89) 3.54 5.115.11 5.27 5.47 5.25 5.26 5.30 5.40 (2.65) 3.32 5.365.78 5.01 4.88 5.03 5.07 5.17 5.02 (2.07) 3.69 5.10 (4.00) (2.00) - 2.00 4.00 6.00 8.00 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 Pertumbuhan Ekonomi Kab Pekalongan Jawa Tengah Nasional 8.18 8.32 3.42 2.96 4.02 3.08 2.72 1.68 1.87 5.51 2.61 7.99 8.22 2.73 2.36 3.71 2.82 2.81 1.56 1.7 5.63 2.89 8.38 8.36 3.35 3.02 3.61 3.13 2.8 2.36 1.53 6.31 3.28 1.45 2.45 3.45 4.45 5.45 6.45 7.45 8.45 9.45 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Nasional Jawa Tengah Kab Pekalongan pertanian, kehutanan dan perikanan (15,99 persen), perdagangan besar dan eceran reparasi mobil (13,80 persen). Semakin pulihnya perekonomian di Kabupaten Pekalongan selama Tahun 2021-2023 didukung dengan adanya peluang dan peningkatan investasi, pembangunan pasar, program kebijakan pemerintah, dan dukungan usaha mikro kelas menengah (UMKM) perdagangan online menjadi ladang penyerapan tenaga kerja yang ada. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 sebesar 5,14 persen lebih besar dari Provinsi Jawa Tengah sebesar 4,98 persen dan nasional sebesar 5,05 persen. Selengkapnya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional tahun 2013-2023 dapat dilihat pada gambar berikut. Sumber: BPS Prov. Jawa Tengah, 2013-2023 Gambar 2.5 Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pekalongan Tahun 2013-2023
b.Inflasi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi di Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023 tercatat mencapai 3,28 persen (data inflasi Kota Tegal), lebih rendah dibanding dengan inflasi tahun 2022 yang sebesar 2,89 persen. Kenaikan beberapa komoditas seperti harga beras, cabai merah, rokok kretek filter, cabai rawit dan bawah putih, memberi andil terbesar terhadap inflasi di 2023. Perbandingan Laju Inflasi Kabupaten Pekalongan dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013- 2023 dapat dilihat pada gambar berikut. Sumber: BPS Prov. Jawa Tengah, 2013-2023 Gambar 2.6 Inflasi Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2013-2023 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-12
c.Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia Pemerataan pendapatan ini diperhitungkan berdasarkan pendekatan yang dilakukan oleh Bank Dunia, yaitu dengan mengelompokkan penduduk ke dalam tiga kelompok berdasarkan besarnya pendapatan. 40 persen penduduk berpendapatan rendah; 40 persen penduduk berpendapatan menengah, dan 20 persen berpendapatan tinggi. Ketimpangan pendapatan diukur dengan menghitung persentase jumlah pendapatan penduduk dari kelompok yang berpendapatan 40 persen terendah dibandingkan total pendapatan seluruh penduduk. Kategori ketimpangan ditentukan sebagai berikut: 1) jika proporsi jumlah pendapatan dari penduduk yang masuk kategori 40 persen terendah terhadap total pendapatan seluruh penduduk kurang dari 12 persen dikategorikan ketimpangan pendapatan tinggi. 2) jika proporsi jumlah pendapatan dari penduduk yang masuk kategori 40 persen terendah terhadap total pendapatan seluruh penduduk antara 12-17 persen dikategorikan ketimpangan pendapatan sedang/menengah. 3) jika proporsi jumlah pendapatan dari penduduk yang masuk kategori 40 persen terendah terhadap total pendapatan seluruh penduduk lebih dari 17 persen dikategorikan ketimpangan pendapatan rendah. Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia Kabupaten Pekalongan Tahun 2013-2023 yang dapat dijelaskan dalam tabel dan gambar berikut. Tabel 2.4 Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia Kabupaten Pekalongan Tahun 2013-2023 Tahun Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia 20% pendapatan tinggi 40% pendapatan menengah 40% pendapatan bawah
(1)(2) (3) (4) 2013 37,91 37,99 24,10 2014 40,01 36,16 23,83 2015 42,55 36,35 21,10 2016 39,98 38,78 21,24 2017 39,07 39,18 21,75 2018 42,05 37,92 20,02 2019 38,92 39,91 21,17 2020 39,98 38,36 21,66 2021 39,69 38,98 21,33 2022 40,42 38,54 21,04 2023 41,56 37,73 20,71 Sumber : BPS Provinsi Jawa Tengah; 2024; Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) - RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-13 24.10 23.83 21.10 21.24 21.75 20.02 21.17 21.66 21.33 21.04 20.71 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia 40% Pendapatan bawah Sumber: BPS Prov. Jawa Tengah, 2024 Gambar 2.7 Distribusi Pengeluaran Berdasarkan Kriteria Bank Dunia untuk 40% Pendapatan bawah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013-2023 Dari tabel dan gambar diatas dapat dijelaskan bahwa, ketidakmerataan pembagian pendapatan juga dapat dilihat berdasarkan kriteria dari Bank Dunia, khususnya pada kelompok penduduk yang berpendapatan rendah. Dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan, bahwa 40 persen penduduk berpendapatan rendah di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 ternyata sudah menerima 20,71 persen dari total pendapatan. Angka ini lebih rendah dibanding tahun 2013 yaitu sebesar 24,10 persen. Walaupun terjadi penurunan, situasinya masih menunjukkan bahwa distribusi pendapatan di Kabupaten Pekalongan menggambarkan ketimpangan rendah atau tingkat pemerataan yang tinggi dan menunjukkan makin merata. Bank Dunia mencatat berbagai faktor penyebab ketimpangan ekonomi di Indonesia. Mulai dari kesenjangan peluang, konsentrasi kekayaan di segelintir orang, ketimpangan pasar kerja, hingga rapuhnya masyarakat miskin pasca menghadapi guncangan ekonomi selama Pandemi COVID-19.
d.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Capaian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Tahun 2023 sebesar 3,25 persen menunjukkan sedikit kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya namun capaian ini di bawah capaian provinsi dan nasional atau lebih baik (grafik warna hijau), terdapat 1 Kabupaten/Kota yang capaian TPT nya di antara capaian nasional dan Provinsi Jawa Tengah atau lebih tinggi dibanding Jawa Tengah dan lebih baik dibanding Nasional (grafik warna kuning), dan terdapat 12 Kabupaten/Kota yang capaian TPT nya di atas capaian nasional dan Jawa Tengah atau lebih rendah (grafik warna merah). Selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut. 5,50 5,34 5,32 4,57 5,13 4,51 4,39 4,41 3,25 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 ~Kab Pekalo~an lawa Tengah ~Nasional -Jawa Tengah -Nasional 'OD-"" c ra !!! E Q) Q) ~o ~ 5,00 4,00 3,00 2,00 1,00 II 10,00 9,00 8,00 7,00 6, 00 I Nasional: 5,32 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-14 Sumber : BPS Provinsi Jawa Tengah, 2024 Gambar 2.8 TPT Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2023 TPT di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 sebesar 3,25 persen. Hal ini berarti bahwa dari 100 orang Angkatan Kerja, terdapat sekitar 3 sampai dengan 4 orang yang menganggur. capaian Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2013-2023 dapat dilihat dalam gambar berikut. Sumber: BPS Prov. Jawa Tengah, 2013-2023 Gambar 2.9 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah, dan Nasional Tahun 2013-2023
e.Kemiskinan Persentase penduduk miskin Kabupaten Pekalongan menunjukan perkembangan fluktuaktif tetapi cenderung menurun selama periode 2013-2023. Tahun 2013 Persentase penduduk miskin Kabupaten Pekalongan sebesar 13,51 persen, tahun 2023 menurun mencapai 9,67 persen. Jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah, persentase penduduk miskin Kabupaten Pekalongan lebih rendah di bandingkan Provinsi Jawa Tengah. Jika dibandingkan dengan Nasional persentase penduduk miskin Kabupaten Pekalongan masih berada diatas Nasional. Kecendrungan perubahan persentase penduduk miskin Kabupaten Pekalongan memiliki kecenderungan perubahan sejalan dengan persentase kemiskinan Jawa Tengah dan Nasional. 350,00 300,00 250,00 ~.., 200.00 . 150.00 ! -:i 100,00 ] 50.00 -, 0,00 18,00 16,00 14,00 12,00 - 10,00 t_ 8.00 6,00 POSISI RELATIF TINGKAT KEMISKINAN KABUPATEN/KOTA {MARET 2023) RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-15 13.51 12.57 12.84 12.90 12.61 10.06 9.71 10.19 10.57 9.67 9.67 14.56 14.46 13.58 13.27 13.01 11.32 10.8 11.41 11.79 10.93 10.77 11.37 11.25 11.22 10.86 10.64 9.82 9.41 9.78 10.14 9.54 9.36 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Pekalongan Jawa Tengah Nasional Sumber: BPS Prov. Jawa Tengah, 2013-2023 Gambar 2.10 Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2013-2023 Persebaran penduduk miskin di kabupaten/kota di Jawa Tengah terbagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu kabupaten/kota dengan persentase penduduk miskin di atas provinsi dan nasional, kabupaten/kota di bawah provinsi dan di atas nasional, serta kabupaten/kota di bawah provinsi dan nasional. Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu dari 4 (empat) Kabupaten/kota dengan persentase penduduk miskin di bawah provinsi dan di atas nasional selain Kabupaten Kendal, Karanganyar dan Boyolali. Selengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut. Sumber: BPS Prov. Jawa Tengah, 2024 Gambar 2.11 Posisi Relatif Angka Kemiskinan Kabupaten/Kota Dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Per Maret 2023
2.Kesejahteraan Sosial Budaya
a.Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Kabupaten Pekalongan pada kurun waktu 2013-2023 terus mengalami peningkatan, IPG tahun 2023 tercatat 92,83 meningkat dibanding IPG tahun 2022 yang tercatat 92,72. Meskipun nilai IPG Kabupaten Pekalongan semakin meningkat, namun nilai IPG masih di bawah 100 dalam kurun waktu 2013 hingga sekarang. hingga sekarang, Hal ini menunjukkan bahwa capaian pembangunan laki-laki masih lebih tinggi dibandingkan capaian pembangunan perempuan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-16 91.50 91.89 92.21 91.94 91.95 91.89 92.18 92.48 92.83 92.87 91.65 91.88 91.84 92.68 92.87 92.58 92.48 92.56 92.72 92.83 2013 2014 2015 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Jawa Tengah Kab. Pekalongan 71.22 74.46 74.80 75.10 74.03 72.18 71.73 71.64 73.78 74.18 67.03 66.84 68.09 68.38 73.19 70.87 71.68 70.54 71.76 69.78 2013 2014 2015 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Jawa Tengah Kab. Pekalongan Sumber: BPS Prov. Jawa Tengah, 2013-2023 Gambar 2.12 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Pekalongan dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2023
b.Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Pemberdayaan gender di Kabupaten Pekalongan pada periode 2013-2023 selalu mengalami peningkatan, namun sejak tahun 2018-2023 mengalami fluktuasi. Pada tahun 2018, IDG berada pada level 73,19, tahun 2019 menurun sebesar 70,87, tahun 2020 naik sebesar 71,68, tahun 2021 turun sebesar 70,54, tahun 2022 meningkat sebesar 71,76 dan turun di tahun 2023 sebesar 69,78. Capaian ini menunjukkan bahwa Kabupaten Pekalongan masih dihadapkan pada tantangan pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan gender, antara lain masih rendahnya Rata-rata Lama Sekolah (RLS), kurangnya peran serta perempuan khususnya di bidang politik, serta tingginya kesenjangan pendapatan antara perempuan dan laki-laki. Sumber : BPS Provinsi Jawa Tengah, 2024 Gambar 2.13 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Pekalongan dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2023
c.Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks Ketimpangan Gender adalah sebuah indeks komposit yang dibangun dari lima indikator yang menggambarkan tingkat kesetaraan gender di suatu wilayah. Untuk mengkaji apa yang menjadi determinan utama perubahan nilai IKG Indonesia, maka pembahasan akan kembali kepada tren atau perkembangan indikator atau dimensi pembentuk IKG, yaitu kesehatan, pemberdayaan, dan pasar tenaga kerja. Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten Pekalongan menunjukan perkembangan yang fluktuaktif selama periode 2018-2022. Tahun 2018 IKG Kabupaten Pekalongan sebesar 0,35 dan turun di Tahun 2022 menjadi 0,20. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-17 0.389 0.376 0.370 0.377 0.371 0.336 0.352 0.193 0.245 0.195 0.195 0.351 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Jawa Tengah Kab. Pekalongan Sumber : BPS Provinsi Jawa Tengah; 2024 Gambar 2.14 Indeks Ketimpangan Gender Kab. Pekalongan dan Provinsi Jawa Tengah Tahun Tahun 2018-2023 Dari tabel di atas, IKG Kabupaten Pekalongan rata-rata di bawah capaian IKG Provinsi Jawa Tengah. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Kabupaten Pekalongan semakin mengecil. Ini mengindikasikan, ketimpangan peran laki-laki dan perempuan semakin mengecil serta kesetaraan yang semakin berimbang. IKG Kabupaten Pekalongan pada 2022 tercatat sama dibandingkan 2021. Hal tersebut karena perbaikan dimensi kesehatan reproduksi, pasar tenaga kerja dan pemberdayaan. C. ASPEK DAYA SAING
1.Daya Saing Ekonomi Daerah
a.PDRB Per fKapita Pertumbuhan ekonomi yang stabil diikuti dengan nilai PDRB per kapita. PDRB per kapita dihitung berdasarkan pendapatan regional neto atas dasar biaya faktor dibagi dengan jumlah penduduk regional pertengahan tahun. Nilai PDRB per kapita Kabupaten Pekalongan dari tahun 2019-2023 senantiasa mengalami kenaikan. Pada tahun 2023 PDRB per kapita tercatat sebesar 27,91 juta rupiah mengalami kenaikan dari 26,36 juta rupiah di tahun 2022. Perkembangan PDRB per kapita Kabupaten Pekalongan Tahun 2019-2023 dapat dilihat pada gambar berikut. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-18 66.26 66.98 67.40 67.71 68.40 68.97 69.71 69.63 70.11 70.81 71.4 68.02 68.78 69.49 69.98 70.52 71.12 71.73 71.87 72.16 72.79 73.39 68.31 … 69.55 70.18 70.81 71.39 71.92 71.94 72.29 72.91 73.55 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Kab Pekalongan Jawa Tengah Nasional Sumber: BPS Kab. Pekalongan. BPS Prov. Jawa Tengah, 2024 Gambar 2.15 PDRB Per Kapita Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Pekalongan Tahun 2013-2023
2.Daya Saing SDM
a.Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kinerja pembangunan manusia secara umum saat ini diukur dengan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Demikian juga dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang menggunakan IPM untuk mengukur kinerja pembangunan manusia di Kabupaten Pekalongan. Indikator IPM ini direpresentasikan dengan tiga dimensi yaitu kesehatan, pendidikan dan standar hidup layak melalui indikator Rata- rata Lama Sekolah (RLS), Harapan Lama Sekolah (HLS), Usia Harapan Hidup (UHH) serta pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Selanjutnya untuk capaian IPM Kabupaten Pekalongan sejak tahun 2013 - 2023 terus membaik, dari 66,26 tahun 2013 meningkat menjadi 71,40 pada tahun 2023, meskipun masih dibawah angka Provinsi Jawa Tengah dan Nasional. Selama periode 2018-2022 IPM Kabupaten Pekalongan menunjukkan kemajuan yang besar, Pada tahun 2021-2023, IPM Kabupaten Pekalongan telah berstatus “TINGGI” (70≤IPM<80)”, tertinggi selama 5 (lima) tahun terakhir. Sumber : BPS Jawa Tengah; 2013-2023 Gambar 2.16 IPM Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah dan Nasional Tahun 2013-2023 15,976 17,604 19,140.00 20,711 21,483 22,831 25,588 23,596 24609 26356 27906 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-19 Adapun komponen pembentuk IPM secara lengkap yang meliputi meliputi Umur Harapan Hidup (UHH); pendidikan diukur dengan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS); serta dimensi pengeluaran diukur dengan pengeluaran per kapita dapat dijabarkan dalam tabel berikut. Tabel 2.5 Komponen Pembentuk IPM Kabupaten Pekalongan Tahun 2013-2023 Tahun Umur Harapan Hidup/UHH (th) Harapan Lama Sekolah/HLS (th) Rata-rata Lama Sekolah/RLS (th) Pengeluaran Perkapita disesuaikan (ribu Rp) 2013 73,30 11,55 6,37 8.884 2014 73,33 11,93 6,53 8.938 2015 73,35 12,00 6,55 9.208 2016 73,41 12,15 6,56 9.300 2017 73,46 12,16 6,73 9.702 2018 73,53 12,17 6,74 10.221 2019 73,57 12,4 6,88 10.508 2020 73,69 12,41 6,91 10.312 2021 73,74 12,42 7,17 10.409 2022 73,80 12,43 7,46 10.707 2023 73,87 12,44 7,47 11. 297 Sumber : BPS Provinsi Jateng, 2024 Kinerja pendidikan di Kabupaten Pekalongan ditunjukkan dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) dan selama 10 tahun terakhir, RLS dan HLS Kabupaten Pekalongan di bawah angka Provinsi Jawa Tengah. RLS Jawa Tengah menggambarkan rata-rata penduduk 25 tahun ke atas di Provinsi Jawa Tengah mampu menyelesaikan pendidikan hingga kelas 2 SMP atau 8,01 tahun pada tahun 2023, sementara Kabupaten Pekalongan hanya mampu menyelesaikan pendidikannya hingga kelas 1 SMP atau 7,47 tahun. Demikian pula dengan HLS Kabupaten Pekalongan yang masih berada di bawah Provinsi Jawa Tengah sebesar 12,44 tahun pada tahun 2023, sedangkan Provinsi Jawa Tengah sudah mencapai 12,85 tahun. Indikasi penyebab rendahnya RLS dan HLS Kabupaten Pekalongan dibandingkan Jawa Tengah adalah belum meratanya akses layanan pendidikan yang ditunjukkan masih dijumpai Anak Tidak Sekolah (ATS) mencapai 4.000an jiwa di Kabupaten Pekalongan, serta kebutuhan pasar tenaga kerja yang masih berada pada kategorilow skilled. Selain itu Pembangunan literasi di Kabupaten Pekalongan juga belum optimal. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Kabupaten Pekalongan menurun dari 19,90 persen tahun 2022 menjadi 15 persen tahun 2023 Gambaran kondisi pendidikan masyarakat juga dapat dilihat dari tingkat pendidikan masyarakat berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan. Di Kabupaten Pekalongan ditunjukkan dengan persentase penduduk 15 tahun ke atas dan pendidikan tertinggi yang ditamatkan yang didominasi tamatan SD, SMP dan SMA selama kurun waktu 2019-2023. Tamatan SD, SMP dan SMA penduduk 15 tahun ke atas di Kabupaten Pekalongan mencapai kisaran 20 persen, namun untuk tamatan perguruan tinggi baik S1 maupun D4 sangat kecil yaitu sekitar 6 persen. Di sisi lain masih terdapat penduduk usia 15 tahun ke atas yang tidak/belum pernah sekolah kurang lebih 3-5 persen, termasuk tidak tamat SD mencapai 11 – 13 persen. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-20 73.3073.3373.3573.4173.4673.5373.57 73.6973.7473.8073.87 72.28 73.88 73.9674.0274.08 74.1874.23 74.37 74.47 74.57 74.69 2 0 1 3 2 0 1 4 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 UHH Kab. Pekalongan UHH Jawa Tengah Tabel 2.6 Persentase Penduduk Umur 15 Tahun ke Atas menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan Kabupaten Pekalongan Tahun 2013-2023 Tahun Tidak mempunyai ijazah Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan (%) Total SD/MI/ Paket A SMP/MTS/ Paket B SMA/SMK/MA /Paket C Diploma/ Universitas
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) 2013 29,98 37,35 18,54 11,72 2,41 100,00 2014 29,14 39,17 17,62 10,97 3,10 100,00 2015 25,40 38,79 18,63 13,43 3,75 100,00 2016 21,41 48,45 12,74 12,10 5,31 100,00 2017 23,64 37,55 20,69 13,31 4,81 100,00 2018 23,64 37,55 20,69 13,31 4,81 100,00 2019 19,71 36,03 23,59 15,12 5,55 100,00 2020 19,68 34,34 22,63 18,70 4,65 100,00 2021 18,93 33,38 22,66 19,25 5,78 100,00 2022 16,97 32,18 24,71 19,74 6,39 100,00 2023 16,97 31,60 25,79 19,52 6,12 100,00 Sumber : BPS Provinsi Jawa Tengah, 2024 Selain itu dari aspek kesehatan masyarakat, Umur Harapan Hidup (UHH) didefinisikan sebagai rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. UHH juga dapat digunakan untuk menggambarkan derajat kesehatan masyarakat. Capaian UHH Kabupaten Pekalongan selama kurun waktu lima tahun terakhir menunjukkan angka yang terus membaik sebesar 73,87 tahun walaupun di bawah UHH Jawa Tengah. Selengkapnya dapat dilihat dalam gambar berikut. Sumber : BPS Jawa Tengah; 2024 Gambar 2.17 Umur Harapan Hidup (UHH) Kabupaten Pekalongan dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2023 Berdasarkan gambar diatas, Umur Harapan Hidup (UHH) Kabupaten Pekalongan mengalami peningkatan dari 73,80 tahun di tahun 2022 menjadi sebesar 73,87 tahun di Tahun 2023. Namun angka tersebut masih di bawah angka Provinsi Jawa Tengah yaitu 74,69 tahun. Dilihat dari karakteristik penduduk bekerja di Kabupaten Pekalongan digambarkan bahwa sebanyak lebih dari 69 persen merupakan lulusan SMP ke bawah. Tingkat pendidikan dapat menunjukkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Penduduk bekerja lulusan SMP ke bawah menunjukkan kualitas yang masih rendah ataulow skill. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-21 Tabel 2.7 Penduduk Berumur 15 Tahun ke Atas Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan dan Jenis Kegiatan Selama Seminggu yang Lalu di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan Angkatan Kerja Persentase Bekerja terhadap Angkatan Kerja Bekerja Pengangguran Jumlah Angkatan Kerja
(1)(2) (3) (4) (5) SD/MI/Paket A 258.208 4.709 262.917 98,21 SMP/MTS/ Paket B 105.515 6.881 112.396 93,88 SMA/SMK/MA/Paket C 122.777 4.862 127.639 96,19 Perguruan Tinggi 38.083 1.155 39.238 97,06 Jumlah/total 524.583 17.607 542.190 96,75 Sumber : BPS Kabupaten Pekalongan, 2024
b.ILOR (Incremental Labour Output Ratio) Salah satu indikator yang sering digunakan untuk mengetahui pengaruh dari peningkatan pertumbuhan ekonomi terhadap besarnya penyerapan tenaga kerja adalahILOR (Incremental Labour Output Ratio). Dengan kata lain ILOR merupakan sebuah rasio yang menginformasikan kepada kita seberapa banyak tambahan tenaga kerja yang diperlukan untuk memberikan tambahan satu unit output perekonomian. Dari data BPS, selama lima tahun terakhir (2018-2022) di antara 8 wilayah pembangunan yang ada di Jawa Tengah, Kawasan dengan jumlah tenaga kerja paling banyak adalah Kawasan Petanglong (Pekalongan – Batang – Kota Pekalongan). Selama kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah tenaga kerja di setiap wilayah pembangunan pada umumnya mengalami kenaikan jumlah tenaga kerja. Berikut perkembangan ILOR menurut Wilayah Pembangunan Petanglong dan Jawa Tengah dari tahun 2018-2022 Tabel 2.8 Nilai ILOR menurut Wilayah Pembangunan Jawa Tengah, 2018-2022 Wilayah Pembangunan Tahun 2018 2019 2020 2021 2022
(1)(2) (3) (4) (5) (6) Jawa Tengah 0,005 0,004 0,003 0,009 0,010 Petanglong 0,018 0,005 0,036 0,036 0,008 Sumber : BPS Kabupaten Pekalongan, 2024 Secara umum, nilai ILOR menurut Kawasan Pembangunan Jawa Tengah pada tahun 2018-2022 belum ada yang mencapaia nilai 1. Artinya, setiap kenaikan output perekonomian (PDRB ADHK) sebesar 1 juta rupiah di Wilayah Pembangunan di Jawa Tengah, belum mampu untuk menyerap tenaga kerja. ILOR positif bermakna setiap tambahan satu satuan unit PDRB ADHK akan mampu menyerap sejumlah tenaga kerja. Sehingga, semakin besar ILOR semakin baik karena semakin banyak tenaga kerja yang dapat diserap. Sementara itu jika ILOR bernilai negatif artinya dalam kurun waktu tertentu ada ketimpangan antara perubahan tenaga kerja yang terserap dan perubahan output perekonomian. Pada tahun 2022, nilai ILOR kawasan Petanglong sebesar 0,008 hal ini berarti dalam kurun waktu satu tahun, kenaikan output sebesar 1 milyar rupiah baru akan menyerap tenaga kerja sebanyak 8 orang di kawasan Petanglong. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-22
a.Pedesaan dengan kebutuhan 60 liter/kapita/hari.
b.Kota Kecil dengan kebutuhan 90 liter/kapita/hari.
c.Kota Sedang dengan kebutuhan 110 liter/kapita/hari.
d.Kota Besar dengan kebutuhan 130 liter/kapita/hari.
e.Kota Metropolitan dengan kebutuhan 150 liter/kapita/hari. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebesar 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari. Kebutuhan air penduduk perkotaan sebesar 120 liter/hari/kapita atau 43,8 m3 /kapita/tahun, dan kebutuhan air penduduk pedesaan sebesar 60 liter/hari/kapita atau 21,9 m3 /kapita/tahun(BSNI, 2002). Perhitungan kebutuhan air bersih di Kabupaten Pekalongan menggunakan standar kebutuhan air penduduk perkotaan sebesar 120 liter/hari/kapita atau 43,8 m3 /kapita/tahun. Proyeksi kebutuhan air bersih tahun 2025 sebesar 123.642.000 liter per hari, pada tahun 2045 diperkirakan kebutuhan air bersih Kabupaten Pekalongan sebesar 138.601.469 liter per hari. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-39 Proyeksi kebutuhan air bersih Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: Tabel 2.12 Proyeksi Kebutuhan Air Bersih Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 Uraian Satuan Baseline 2023 2025 2030 2035 2040 2045 Jumlah Penduduk Jiwa 1.007.390 1.030.342 1.081587 1.123.428 1.156.477 1.181.149 Kebutuhan pemakaian air rata-rata per orang liter per hari 120 120 120 120 120 120 Total Kebutuhan pemakaian air seluruh penduduk liter per hari 120.886.800 123.642.000 128.654.400 133.893.600 136.456.400 138.601.469 Sumber : Hasil Analisis KLHS RPJPD, 2024 Air dapat bersumber dari air permukaan, air tanah, dan air hujan yang ketersediaannya dipengaruhi dengan beberapa faktor, yaitu lapisan tanah, curah hujan, jenis bebatuan dengan daya serap tinggi, ekoregion bentanglahan, penggunaan lahan, dan kerapatan vegetasi. Berdasarkan dokumen D3TLH Air Kabupaten Pekalongan tahun 2022, indeks jasa lingkungan hidup penyedia air pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Pekalongan memiliki nilai mayoritas kategori tinggi dengan luasan tertinggi berada di Kecamatan Kajen seluas 7,933.97 Ha atau sebesar 12% dari keseluruhan luasan Kabupaten Pekalongan kategori tinggi. Sedangkan wilayah yang memiliki indeks kategori rendah dengan luasan tertinggi terdapat di Kecamatan Kandangserang seluas 3,908.48 Ha atau sebesar 30% dari keseluruhan luasan Kabupaten Pekalongan kategori rendah. Indeks jasa lingkungan penyedia air di Kabupaten Pekalongan memiliki kategori tinggi seluas 66.172,58 Ha atau sebesar 74% dari total luasan Kabupaten Pekalongan. Kondisi tersebut menunjukan bahwa Kabupaten Pekalongan akan mampu memenuhi kebutuhan penyediaan air bersih sampai dengan tahun 2045
3.Proyeksi Produksi Sampah Kabupaten Pekalongan Sampah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik domestik (rumah tangga) maupun industri. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan. Ditinjau dari sumbernya, sampah berasal dari beberapa tempat, yakni:
a.Sampah dari pemukiman penduduk pada suatu pemukiman biasanya sampah dihasilkan oleh suatu keluarga yang tinggal di suatu bangunan atau asrama. Jenis sampah yang dihasilkan biasanya organik, seperti sisa makanan atau sampah yang bersifat basah, kering, abu plastik dan lainnya.
b.Sampah dari tempat-tempat umum dan perdagangan tempat tempat umum adalah tempat yang dimungkinkan banyaknya orang berkumpul dan melakukan kegiatan. Tempat- tempat tersebut mempunyai potensi yang cukup besar dalam memproduksi sampah termasuk tempat perdagangan seperti pertokoan dan pasar. Jenis sampah yang dihasilkan umumnya berupa sisa-sisa makanan, sayuran dan buah busuk, sampah kering, abu, plastik, kertas, dan kaleng-kaleng serta sampah lainnya. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-40 Dampak negatif sampah-sampah padat yang bertumpuk banyak tidak dapat teruraikan dalam waktu yang lama akan mencemarkan tanah. Kategori sampah disini adalah bahan yang tidak dipakai lagi (refuse) karena telah diambil bagian-bagian utamanya dengan pengolahan menjadi bagian yang tidak disukai dan secara ekonomi tidak ada harganya. Umumnya angka timbulan sampah kota di Indonesia berkisar antara 2-3 liter/orang/hari dengan densitas 200-300 kg/m 3 dan komposisi sampah organik 70-80 persen. Menurut SNI 19-3964-1994, bila pengamatan lapangan belum tersedia, maka untuk menghitung besaran sistem, dapat digunakan angka timbulan sampah sebagai berikut: ▪ Satuan timbulan sampah kota besar = 2 – 2,5 L/orang/hari, atau = 0,4 – 0,5 kg/orang/hari ▪ Satuan timbulan sampah kota sedang/kecil = 1,5 – 2 L/orang/hari, atau = 0,3 – 0,4 kg/orang/hari Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, peningkatan jumlah timbulan sampah dalam 5 (lima) tahun terakhir yaitu tahun 2018 – 2022, sebesar 12.342,58 ton (9,5 %) dengan rata – rata pertahun sebesar 2468,52 ton (1,9%). Jumlah timbulan sampah tahun 2022 mencapai sebesar 142.569,58 ton. Perkembangan jumlah timbulan sampah di Kabupaten Pekalongan selama 5 tahun dapat dijelaskan seperti tabel berikut. Tabel 2.13 Jumlah Timbulan Sampah Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 – 2022 Tahun Timbulan Sampah (Ton) 2018 130.227,00 2019 130.813,00 2020 131.402,19 2021 141.447,87 2022 142.569,58 Sumber : Dinperkim LH Kabupaten Pekalongan, 2023 Pengelolaan sampah di Kabupaten Pekalongan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yaitu 2018 – 2022 semakin membaik, dilihat dari persentase sampah tidak terkelola cenderung meningkat, yaitu 45,18% pada tahun 2018 meningkat menjadi 53,40% pada tahun 2022. Sedangkan untuk capaian penanganan dan pengurangan sampah cenderung fluktuatif dengan capaian penanganan sampah tahun 2022 sebesar 35.84% dan pengurangan sampah sebesar 10,76%. Perkembangan pengelolaan sampah selama tahun 2018-2022 dapat diuraikan seperti tabel berikut : Tabel 2.14 Persentase Pengelolaan Sampah Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 - 2022 Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 Penanganan (%) 44,98 45,01 36,55 36,00 35,84 Pengurangan (%) 9,83 9,85 9,46 9,63 10,76 Sampah tidak dikelola (%) 45,18 45,14 53,99 54,37 53,40 Sumber : Dinperkim LH Kabupaten Pekalongan, 2023 Cakupan layanan persampahan di Kabupaten Pekalongan sudah melayani 16 Kecamatan dari 19 kecamatan yang ada. 3 (tiga) kecamatan yang belum terlayani persampahan oleh RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-41 Dinperkim LH Kabupaten Pekalongan adalah Kecamatan Petungkriyono, Lebakbarang dan Kandangserang. Skenario pengelolaan sampah dilakukan dengan mempertimbangkan dengan peningkatan jumlah timbulan sampah. Peningkatan timbulan sampah terjadi seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Proyeksi timbulan sampah yang terjadi di Kabupaten Pekalongan sampai dengan akhir tahun perencanaan (tahun 2045) dapat dilihat sebagai berikut Tabel 2.15 Proyeksi Produksi Sampah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 Uraian Satuan Baseline 2023 2025 2030 2035 2040 2045 Jumlah Penduduk Jiwa 1.007.390 1.030.342 1.081587 1.123.428 1.156.477 1.181.149 Perkiraan Timbulan sampah kg/hari 144.022,43 392.765,60 180.149.438 210.350.581 248.434.972 296.680.919 Perkiraan timbulan sampah (ton/th) ton/tahun 144.022 393.765 180.149 210.351 248.435 296.681 Sumber : Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 Berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan tahun 2022, timbulan sampah Kabupaten Pekalongan sebesar 390,6016 ton/hari dan sampah yang terangkut ke TPA Bojonglarang sebanyak 140 ton/hari. Selain itu jumlah timbulan sampah per hari yang dihasilkan dapat diperkirakan dengan mengacu pada jumlah penduduknya. Kecamatan yang menghasilkan timbulan sampah paling banyak pada tahun 2022 adalah yang mempunyai penduduk paling banyak yaitu, berturut – turut yaitu Kecamatan Kedungwuni (40.726,40 kg/hari), Kecamatan Wonopringgo (30.609,20 kg/hari) dan Kecamatan Kesesi (30.247,20 kg/hari). Sedangkan kecamatan dengan penduduk timbulan sampah terkecil adalah Kecamatan Petungkriyono (4.502,40 kg/hari). Sarana pengumpulan sampah di Kabupaten Pekalongan berupa Transfer Depo sebanyak 2 unit yaitu di Pekuncen dan Pasar Kedungwuni. Sedangkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berlokasi di Desa Linggoasri Kecamatan Kajen yaitu TPA Bojonglarang dengan luas areal 4,54 Ha dengan kapasitas 150 m3 yang dikelola dengan sistemsemi control landfill. Peningkatan jumlah timbulan sampah yang terjadi sampai dengan akhir tahun perencanaan RPJPD (tahun 2045) maka harus diimbangi dengan peningkatan upaya penanganan dan pengurangan sampahnya. Berdasarkan data tren capaian persentase penanganan dan pengurangan sampah selama 5 tahun terkahir (tahun 2018 – 2022) maka dapat dilakukan skenario proyeksi dengan menggunakan target penanganan dan pengurangan sampah yang ditetapkan. Target yang ditetapkan oleh Kabupaten Pekalongan, untuk persentase penanganan sampah sebesar 65% dan pengurangan sampah sebesar 30%, target tersebut dapat tercapai pada tahun 2045. Perhitungan skenario proyeksi untuk penanganan dan pengurangan sampah dapat diuraikan sebagai berikut : RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-42 Tabel 2.16 Skenario Proyeksi Persentase Penanganan Sampah Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 Uraian Capaian 2022) Skenario Proyeksi Hasil Proyeksi 2025 - 2029 2030- 2034 2035 - 2039 2040- 2045 Penanganan Sampah (%) 35,84 Business as Usual (BAU) 25,70 14,99 10,54 7.76 Pengurangan Sampah (%) 10,76 14,67 16,94 18,91 21,63 Penanganan Sampah (%) 35,84 Upaya Tambahan 48,49 45,73 51,12 65,03 Pengurangan Sampah (%) 10,76 16,19 20,08 24,09 30,04 Sumber : KLHS RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045
4.Proyeksi Kebutuhan Listrik Proyeksi kebutuhan listrik di Kabupaten Pekalongan menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun 2025 hingga tahun 2045. Pada tahun 2025, kebutuhan listrik diperkirakan mencapai 128.156.809 kWh per tahun. Peningkatan ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan populasi, serta perkembangan industri dan layanan publik yang semakin pesat di daerah tersebut. Kebutuhan listrik yang meningkat ini menuntut adanya perencanaan yang matang dalam pengembangan infrastruktur energi untuk memastikan pasokan yang cukup dan stabil. Pada tahun 2045, kebutuhan listrik di Kabupaten Pekalongan diproyeksikan mencapai 146.914.604 kWh per tahun, menandakan peningkatan sekitar 15% dibandingkan tahun 2025. Kenaikan ini juga disebabkan oleh transformasi digital dan adopsi teknologi baru yang membutuhkan lebih banyak energi. Untuk mengatasi peningkatan kebutuhan ini, diperlukan investasi besar dalam pembangunan pembangkit listrik yang ramah lingkungan dan jaringan distribusi yang efisien. Selain itu, implementasi energi terbarukan dan efisiensi energi harus diprioritaskan untuk mendukung keberlanjutan dan mengurangi dampak lingkungan. Tabel 2.17 Proyeksi Kebutuhan Listrik Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 Uraian Satuan Baseline 2023 2025 2030 2035 2040 2045 Jumlah Penduduk Jiwa 1.007.390 1.030.342 1.081.587 1.123.428 1.156.477 1.181.149 Kebutuhan Listrik Per Invdividu Kwh/hari 0,34 0,34 0,34 0,34 0,34 0,34 Proyeksi Kebutuhan Listrik Kwh/tahun 125.301.975 128.156.809 134.530.805 139.735.105 143.845.832 146.914.604 Sumber : Hasil Analisis, 2024 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-43
5.Proyeksi Sarana Pendidikan Kabupaten Pekalongan Dasar penyediaan sarana pendidikan adalah untuk melayani setiap unit administrasi pemerintahan baik yang informal (RT, RW) maupun yang formal (Kelurahan, Kecamatan), dan bukan didasarkan semata-mata pada jumlah penduduk yang akan dilayani oleh sarana tersebut. Dasar penyediaan sarana pendidikan ini juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan/blok yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungannya. Sedangkan penempatan penyediaan fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu. Perencanaan sarana pendidikan harus didasarkan pada tujuan pendidikan yang akan dicapai, dimana sarana pendidikan dan pembelajaran ini akan menyediakan ruang belajar harus memungkinkan siswa untuk dapat mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap secara optimal. Oleh karena itu dalam merencanakan sarana pendidikan harus memperhatikan:
a.berapa jumlah anak yang memerlukan fasilitas ini pada area perencanaan;
b.optimasi daya tampung dengan satu shift;
c.effisiensi dan efektifitas kemungkinan pemakaian ruang belajar secara terpadu;
d.pemakaian sarana dan prasarana pendukung;
e.keserasian dan keselarasan dengan konteks setempat terutama dengan berbagai jenis sarana lingkungan lainnya. Sarana pendidikan yang diuraikan dalam standar ini hanya menyangkut bidang pendidikan yang bersifat formal / umum, yaitu meliputi tingkat prabelajar (Taman Kanak-kanak); tingkat dasar (SD/MI); tingkat menengah (SLTP/MTs dan SMU). Adapun penggolongan jenis sarana pendidikan dan pembelajaran ini meliputi:
a.taman kanak-kanak (TK), yang merupakan penyelenggaraan kegiatan belajar dan mengajar pada tingkatan pra belajar dengan lebih menekankan pada kegiatan bermain, yaitu 75%, selebihnya bersifat pengenalan;
b.sekolah dasar (SD), yang merupakan bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun;
c.sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), yang merupakan bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan proram tiga tahun sesudah sekolah dasar (SD);
d.sekolah menengah umum (SMU), yang merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan menengah mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi;
e.sarana pembelajaran lain yang dapat berupa taman bacaan ataupun perpustakaan umum lingkungan, yang dibutuhkan di suatu lingkungan perumahan sebagai sarana untuk meningkatkan minat membaca, menambah ilmu pengetahuan, rekreasi serta sarana penunjang pendidikan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-44 Tabel 2.18 Standar Kebutuhan Sarana Pendidikan Berdasarkan SNI 03-1733-2004 No Jenis Sarana Jumlah Penduduk Pendukung (Jiwa) Kebutuhan Per Satuan Sarana Standard (m2/Jiwa) Kriteria Keterangan Luas Lantai Min (m2) Luas Lahan Min (m2) Radius Pencapaian Lokasi dan Penyelesaian
(1)Pusat Kegiatan Lokal (PKL), meliputi (a) Kawasan Perkotaan Kajen; (b) Kawasan Perkotaan Wiradesa; dan (c) Kawasan Perkotaan Kedungwuni.
(2)Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), meliputi : (a) Kawasan Perkotaan Kecamatan Doro; (b) Kawasan Perkotaan Kecamatan Kesesi; (c) Kawasan Perkotaan Kecamatan Paninggaran; (d) Kawasan Perkotaan Kecamatan Petungkriyono; dan (e) Kawasan Perkotaan Kecamatan Sragi.
(3)Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL), meliputi : (a) Desa Kandangserang Kecamatan Kandangserang; (b) Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap; (c) Desa Lebakbarang Kecamatan Lebakbarang; dan (d) Desa Kalirejo Kecamatan Talun. 2) Sistem Jaringan Prasarana Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana meliputi: a) Sistem Jaringan Transportasi, meliputi :
(1)Sistem Jaringan Transportasi Darat, meliputi : (a) Sistem Jaringan Jalan, meliputi :
(1)Jaringan jalan nasional (a) Jalan arteri primer, meliputi :
(1)Ruas batas Kota Pemalang - batas Kota Pekalongan yang melewati wilayah daerah berada di: (a) Kecamatan Siwalan; (b) Kecamatan Wiradesa; dan (c) Kecamatan Tirto.
(2)Jalan lingkar Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan (PETANGLONG) berada di: (a) Kecamatan Siwalan; RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-49 (b) Kecamatan Wonokerto; dan (c) Kecamatan Tirto (b) Jalan tol, meliputi :
(1)ruas jalan tol Pemalang – Batang yang melewati wilayah Daerah berada di: (a) Kecamatan Sragi; (b) Kecamatan Bojong; (c) Kecamatan Kedungwuni; (d) Kecamatan Buaran; dan (e) Kecamatan Karangdadap.
(2)Rencana jalan keluar dan masuk ruas jalan tol ruas jalan tol Pemalang – Batang berada di Kecamatan Bojong.
(2)Jaringan jalan provinsi Jaringan jalan provinsi berupa jalan koletor primer 2 (JKP 2) meliputi: (a) Wiradesa - Kalibening/ Bts. Kab. Banjarnegara; (b) Kesesi/ Batas Kab Pemalang - Kebonagung; dan (c) Kebonagung – Wonotunggal/ Batas Kab. Batang.
(3)Jaringan jalan kabupaten Jaringan jalan kabupaten berupa jalan lokal primer, jalan lokal sekunder dan jalan lingkungan yang ditetapkan oleh Bupati.
(4)Jalan desa Jalan desa berupa rencana peningkatan dan pengembangan prasarana jalan perdesaan di seluruh wilayah kecamatan.
(5)Jalan khusus Jalan khusus berupa pengembangan jalan dan fasilitasinya dari dan menuju: (a) kawasan industri; (b) kawasan pertambangan; (c) kawasan wisata; dan (d) kawasan lainnya
(6)Terminal penumpang, meliputi : (a) Terminal tipe B berada di Kecamatan Kajen; (b) Terminal tipe C berada di Kecamatan Wiradesa; (c) Terminal tipe C berada di Kecamatan Kedungwuni; (d) Terminal tipe C berada di Kecamatan Doro; (e) Terminal tipe C berada di Kecamatan Kesesi; (f) Terminal tipe C berada di Kecamatan Sragi; (g) Terminal tipe C berada di Kecamatan Karanganyar; (h) Terminal tipe C berada di Kecamatan Lebakbarang; (i) Terminal tipe C berada di Kecamatan Petungkriyono; (j) Terminal tipe C berada di Kecamatan Kandangserang; dan (k) Terminal tipe C berada di Kecamatan Paninggaran.
(7)Terminal barang Terminal barang berupa pembangunan dan peningkatan prasarana bongkar muat barang berada di : (a) Kecamatan Siwalan; (b) Kecamatan Sragi; dan (c) Kecamatan Wiradesa
(8)Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal berupa pengembangan angkutan bus perkotaan yang menghubungkan Kajen – RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-50 Wiradesa – Pekalongan dan Kajen – Kedungwuni – Pekalongan (Kawasan Petanglong). (b) Sistem jaringan kereta api, meliputi :
(1)jaringan jalur kereta api; meliputi : (a) Jaringan jalur kereta api umum, meliputi :
(1)Jaringan jalur kereta api antarkota, meliputi : ▪ jalur kereta api cepat Jakarta – Surabaya; ▪ jalur Utara menghubungkan Jakarta – Semarang – Surabaya; ▪ kereta api regional Semarang – Tegal – Brebes; dan ▪ peningkatan kecepatan kereta api koridor Jakarta – Surabaya.
(2)Jaringan jalur kereta api perkotaan Jaringan jalur kereta api perkotaan berupa jalur Petanglong yang menghubungkan Pekalongan – Kedungwuni – Kajen dan/atau Pekalongan – Wiradesa– Kajen sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan. (b) Jaringan jalur kereta api khusus Jaringan jalur kereta api khusus dari dan menuju : (a) kawasan industri; (b) kawasan wisata; dan (c) kawasan lainnya.
(2)Stasiun kereta api, meliputi :
(1)Stasiun penumpang Stasiun penumpang berupa Stasiun Sragi di Kecamatan Sragi.
(2)Stasiun barang Stasiun barang sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan.
(2)Sistem Jaringan Transportasi Laut, meliputi : (a) Pelabuhan umum Pelabuhan umum berupa Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kecamatan Wonokerto. (b) Pelabuhan khusus/ terminal khusus Pelabuhan khusus/terminal khusus dilaksanakan sesuai hasil studi kelayakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (c) Pelabuhan perikanan Pelabuhan perikanan berada di Kecamatan Wonokerto meliputi :
(1)Pelabuhan Perikanan Jambean; dan
(2)Pelabuhan Perikanan Wonokerto. (d) Alur pelayaran Alur pelayaran berupa alur-pelayaran keluar masuk pelabuhan yang berada di Kecamatan Wonokerto.
(3)Sistem Jaringan Transportasi Udara, meliputi : (a) Rencana pembangunan dan pengembangan landasan helikopter (helipad) sesuai kebutuhan di kawasan perkotaan; (b) Rencana pembangunan dan pengembangan bandar udara sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan; dan (c) Rencana pengembangan sarana dan prasarana transportasi udara lainnya sesuai perkembangan teknologi berdasarkan hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-51 b) Sistem Jaringan Energi, meliputi :
(1)Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi berupa rencana sistem jaringan prasarana pipa gas. Rencana sistem jaringan prasarana pipa gas merupakan pengembangan jaringan pipa gas Cirebon – Semarang– Bangkalan oleh Pemerintah yang melalui Kecamatan Siwalan dan/atau Kecamatan Sragi – Kecamatan Wiradesa –Kecamatan Tirto.
(2)Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi : (a) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya, meliputi :
(1)Pengembangan energi mikrohidro dan minihidro berada di : (a) Kecamatan Doro; (b) Kecamatan Kajen; (c) Kecamatan Kandangserang; (d) Kecamatan Karanganyar; (e) Kecamatan Kesesi; (f) Kecamatan Lebakbarang; (g) Kecamatan Paninggaran; (h) Kecamatan Petungkriyono; (i) Kecamatan Talun; dan (j) Kecamatan lain yang memenuhi syarat berdasarkan hasil studi kelayakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Pengembangan energi surya di seluruh wilayah daerah;
(3)Pengembangan energi angin di seluruh wilayah daerah; dan
(4)Rencana pengembangan energi alternatif dengan pemanfaatan sumber daya terbarukan diseluruh wilayah daerah. (b) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya, meliputi
(1)jaringan transmisi tenaga listrik, meliputi : (a) Jaringan SUTET, melalui:
(1)Kecamatan Sragi – Kecamatan Bojong – KecamatanKedungwuni – Kecamatan Buaran – Kecamatan Karangdadap; dan
(2)Kecamatan Kesesi – Kecamatan Sragi – Kecamatan Bojong – Kecamatan Wonopringgo – Kecamatan Kedungwuni dan Kecamatan Karangdadap. (b) Jaringan SUTT melalui Kecamatan Sragi – Kecamatan Siwalan – Kecamatan Wiradesa – Kecamatan Tirto.
(2)Jaringan distribusi tenaga listrik meliputi : (a) Pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) dan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) di seluruh daerah; dan (b) Pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) dan Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR) di seluruh daerah.
(3)Rencana gardu induk berada di Kecamatan Siwalan dan/atau kecamatan lain sesuai hasil studi kelayakan dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(4)Rencana pembangunan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) daya cepat/fast charging di kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan di seluruh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-52 c) Sistem Jaringan Telekomunikasi, meliputi :
(1)Jaringan tetap, meliputi : (a) Pengembangan sistem prasarana jaringan kabel telekomunikasi Pengembangan sistem prasarana jaringan kabel telekomunikasi direncanakan sudah melayani seluruh ibukota Kecamatan. (b) Pembangunan saluran kabel telekomunikasi. Pembangunan saluran kabel telekomunikasi direncanakan diseluruh wilayah daerah. Pembangunan kabel telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2)Jaringan bergerak, meliputi : (a) Jaringan bergerak seluler, meliputi :
(1)pengembangan cakupan dan kualitas layanan dilakukan melalui pengaturan lokasi dan ketentuan teknis layanan jaringan nirkabel; dan
(2)pembangunan menara telekomunikasi (menara BTS) mengarahkan penataan dan pengaturan menara telekomunikasi bersama diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (b) Jaringan bergerak satelit berupa pengembangan jaringan layanan internet pada fasilitas umum. d) Sistem Jaringan Sumber Daya Air, meliputi :
(1)Sumber air Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya air WS Pemali-Comal. Rencana pengembangan sistem jaringan sumber daya air disinkronkan dengan pola dan rencana PSDA WS Pemali- Comal. Sumber air meliputi : (a) Sumber air permukaan, meliputi :
(1)Sungai; Sungai pada wilayah sungai meliputi : (a) DAS Comal; (b) DAS Kupang; (c) DAS Sengkarang; (d) DAS Sragi Baru; dan (e) DAS Sragi Lama
(2)Mata air, berada di (a) Kecamatan Bojong; (b) Kecamatan Doro; (c) Kecamatan Kajen; (d) Kecamatan Kandangserang; (e) Kecamatan Karanganyar; (f) Kecamatan Kesesi; (g) Kecamatan Lebakbarang; (h) Kecamatan Paninggaran; (i) Kecamatan Petungkriyono; dan (j) Kecamatan Talun
(3)Tampungan air alami, dan
(4)Tampungan air buatan, meliputi : (a) Tampungan air buatan berupa embung, meliputi :
(1)Embung Bangunadi di Kecamatan Doro;
(2)Embung Benteng-Sungai Silempeng di Kecamatan Siwalan;
(3)Embung Brondong di Kecamatan Kesesi;
(4)Embung Buangan Buntu di Kecamatan Kesesi;
(5)Embung Jogoloyo di Kecamatan Talun; RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-53
(6)Embung Kalijoyo di Kecamatan Kajen;
(7)Embung Karangmoncol di Kecamatan Kesesi;
(8)Embung Karangmulyo di Kecamatan Kesesi;
(9)Embung Kulu di Kecamatan Karanganyar;
(10)Embung Limbangan di Kecamatan Karanganyar;
(11)Embung Pamutih di Kecamatan Kajen;
(12)Embung Pododadi di Kecamatan Karanganyar;
(13)Embung Semampir di Kecamatan Kesesi;
(14)Embung Siangkreng di Kecamatan Karanganyar;
(15)Embung Sikedok di Kecamatan Talun;
(16)Embung Sudikampir di Kecamatan Karanganyar;
(17)Embung Sumilir di Kecamatan Talun;
(18)Embung Wangandowo di Kecamatan Bojong; dan
(19)Embung Wisnu di Kecamatan Karanganyar. (b) Tampungan air buatan berupa waduk berupa rencana pembangunan waduk di :
(1)Kecamatan Kandangserang,
(2)Kecamatan Paninggaran,
(3)Kecamatan Lebakbarang,
(4)Kecamatan Petungkriyono,
(5)Kecamatan Doro,
(6)Kecamatan Talun,
(7)Kecamatan Kajen; dan
(8)Kecamatan Kesesi sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan. (b) Sumber air tanah pada cekungan air tanah (CAT) Sumber air tanah pada cekungan air tanah (CAT) berupa Cekungan Air Tanah Pekalongan – Pemalang.
(2)Prasarana sumber daya air, meliputi : (a) Sistem jaringan irigasi, meliputi :
(1)Sistem Jaringan Irigasi Primer, yang meliputi : (a) Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di :
(1)Daerah Irigasi Kaliwadas;
(2)Daerah Irigasi Pesantren Kletak;
(3)Daerah Iirigasi Kupang Krompeng; dan
(4)Daerah Irigasi Sragi. (b) Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi meliputi:
(1)Daerah Irigasi Asem Siketek/Kesetu;
(2)Daerah Irigasi Padurekso;
(3)Daerah Irigasi Sudikampir; dan
(4)Daerah Irigasi Tapak Menjangan. (c) Daerah irigasi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi 339 daerah irigasi.
(2)Sistem Jaringan Irigasi Sekunder dan Tersier berada di seluruh wilayah daerah (b) sistem jaringan pengendalian banjir, berupa : sistem pengendalian daya rusak air meliputi :
(1)Pembangunan tanggul dan long storage di Kecamatan Siwalan, Kecamatan Wonokerto, dan Kecamatan Tirto; RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-54
(2)Perbaikan teknis prasarana drainase dengan cara normalisasi saluran, rehabilitasi saluran, penambahan saluran baru, dan pembangunan bangunan-bangunan dan bangunan penunjang prasarana drainase;
(3)Penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase wilayah kabupaten dan rencana penanganan kawasan rawan banjir;
(4)Pengendalian Banjir Sistem Sungai Kupang Kabupaten Pekalongan;
(5)Pengendalian Banjir Sistem Sungai Sragi Lama dan Sragi Baru Kabupaten Pekalongan;
(6)Pengendalian Banjir Sistem Sungai Sengkarang Kabupaten Pekalongan; dan
(7)Penyempurnaan Sistem Banjir dan Rob Kabupaten Pekalongan. (c) Jaringan air baku untuk air bersih, meliputi :
(1)Pemanfaatan secara optimal dan proporsional sumber mata air, meliputi: (a) Kecamatan Bojong; (b) Kecamatan Doro; (c) Kecamatan Kajen; (d) Kecamatan Kandangserang; (e) Kecamatan Karanganyar; (f) Kecamatan Kesesi; (g) Kecamatan Lebakbarang; (h) Kecamatan Paninggaran; (i) Kecamatan Petungkriyono; dan (j) Kecamatan Talun.
(2)Pengendalian penggunaan air tanah dalam meliputi : (a) Kecamatan Bojong; (b) Kecamatan Buaran; (c) Kecamatan Kedungwuni; (d) Kecamatan Siwalan; (e) Kecamatan Sragi; (f) Kecamatan Tirto; (g) Kecamatan Wiradesa; (h) Kecamatan Wonokerto; dan (i) Kecamatan Wonopringgo.
(3)Pengawetan air melalui pengembangan fasilitas resapan air meliputi: (a) Kecamatan Bojong; (b) Kecamatan Doro; (c) Kecamatan Kajen; (d) Kecamatan Kandangserang; (e) Kecamatan Karanganyar; (f) Kecamatan Karangdadap; (g) Kecamatan Kesesi; (h) Kecamatan Lebakbarang; (i) Kecamatan Paninggaran; (j) Kecamatan Petungkriyono; dan (k) Kecamatan Talun.
(4)Pemanfaatan air hujan melalui teknologi pemanenan air hujan (rainharvesting) di seluruh wilayah Daerah. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-55 (d) Jaringan air bersih ke kelompok pengguna Jaringan air bersih ke kelompok pengguna meliputi pengembangan jaringan perpipaan dan non perpipaan pada wilayah yang rawan air bersih di seluruh wilayah daerah. e) Sistem Jaringan Prasarana Lainnya, meliputi :
(1)Sistem penyediaan air minum, meliputi : (a) Jaringan perpipaan, meliputi :
(1)pengembangan prasarana jaringan perpipaan air minum, meliputi : (a) Penambahan kapasitas dan revitalisasi sambungan rumah (SR) berada diseluruh kecamatan; (b) Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Petanglong; dan (c) Penambahan kapasitas dan revitalisasi jaringan di seluruh wilayah.
(2)Peningkatan kualitas air baku menjadi air minum Peningkatan kualitas air baku menjadi air minum berupa pembangunan fasilitas pengolahnya beserta kelengkapan pendukungnya (b) Bukan jaringan perpipaan Bukan jaringan perpipaan dilakukan pada wilayah yang tidak terlayani jaringan perpipaan meliputi :
(1)Penggalian atau pemanfaatan air permukaan;
(2)Pengeboran air tanah secara terkendali dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan; dan
(3)Pengolahan air payau di wilayah sekitar pantai.
(2)Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL), meliputi : (a) Pengembangan dan peningkatan instalasi pengolahan air limbah industri; Pengembangan dan peningkatan instalasi pengolahan limbah industri berupa pembangunan instalasi pengolahan limbah untuk industri besar, menengah dan kecil. (b) Pengembangan dan peningkatan instalasi pengolahan limbah domestik terpadu di kawasan perkotaan, meliputi :
(1)Pengembangan instalasi pengolahan lumpur tinja di wilayah Daerah sesuai hasil studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan; dan
(2)Pengembangan sistem pengolahan dan pengangkutan limbah tinja berbasis masyarakat dan rumah tangga perkotaan (c) Pengembangan dan peningkatan instalasi pengolahan limbah domestik terpadu di kawasan perdesaan, meliputi :
(1)Peningkatan instalasi pengolahan limbah kotoran hewan dan pemanfaatan hasil pengolahannya bagi sumber energi alternatif dan pupuk organik; dan
(2)Pengembangan sistem pengolahan limbah rumah tangga perdesaan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna. (d) Pengelolaan barang bekas, meliputi :
(1)Pengaturan kegiatan pengumpulan dan pemilahan barang bekas yang berada di kawasan permukiman;
(2)Pembinaan kepada masyarakat pelaku usaha pengumpulan dan pemilahan barang bekas; dan
(3)Pengawasan kegiatan pengumpulan dan pemilahan barang bekas.
(3)Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) berupa pembangunan TPS limbah B3 diseluruh wilayah sesuai studi kelayakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-56
(4)Sistem jaringan persampahan, meliputi : (a) Rencana lokasi TPA, meliputi :
(1)Pembangunan dan pengembangan TPA dan/atau TPA Regional berada di (a) Kecamatan Karangdadap; dan/atau (b) Lokasi lainnya yang berada di wilayah Daerah yang memenuhi syarat secara teknis maupun non teknis berdasarkan studi kelayakan dan peraturan perundang-undangan;
(2)Pengelolaan sampah di lokasi TPA dan/atau TPA Regional diarahkan menggunakan pendekatansanitary landfill. (b) Rencana lokasi TPS Rencana lokasi TPS dan/atau TPST Regional di seluruh wilayah daerah dengan sistem pengelolaan TPS 3R. (c) Rencana pengelolaan sampah skala rumah tangga; dan Rencana pengelolaan sampah skala rumah tangga melalui pendekatanreduce, reuse, danrecycle (3R). (d) Rencana pengelolaan sampah perdesaan Rencana pengelolaan sampah perdesaan melalui pengelolaan swadaya masyarakat.
(5)Sistem Jaringan Drainase, meliputi : (a) Pembangunan dan peningkatan saluran drainase perkotaan di Daerah khususnya pada kawasan permukiman padat dan kumuh, serta kawasan sekitar pasar tradisional; (b) Pembangunan dan peningkatan saluran drainase kanan-kiri jalan meliputi:
(1)ruas jalan arteri;
(2)ruas jalan kolektor;
(3)ruas jalan lokal; dan
(4)ruas jalan lingkungan. (c) Peningkatan saluran primer, saluran sekunder dan saluran tersier di seluruh Kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan. (d) Normalisasi saluran sungai sebagai saluran akhir yang meliputi sungai diseluruh wilayah Daerah. (e) Pembangunan fasilitas resapan dan/atau kolam retensi di kawasan yang sulit dialirkan ke saluran drainase meliputi :
(1)Kecamatan Buaran;
(2)Kecamatan Kedungwuni;
(3)Kecamatan Siwalan;
(4)Kecamatan Sragi;
(5)Kecamatan Tirto;
(6)Kecamatan Wiradesa; dan
(7)Kecamatan Wonokerto.
(6)Sistem Evakuasi Bencana, meliputi : (a) Jalur Evakuasi, meliputi :
(1)Pengembangan jalur evakuasi bencana banjir berupa jalan-jalan desa pada lokasi yang lebih tinggi berada di : (a) Kecamatan Bojong; (b) Kecamatan Buaran; (c) Kecamatan Kajen; (d) Kecamatan Karangdadap; (e) Kecamatan Kedungwuni; (f) Kecamatan Kesesi; (g) Kecamatan Siwalan; RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-57 (h) Kecamatan Sragi; (i) Kecamatan Tirto; (j) Kecamatan Wiradesa; dan (k) Kecamatan Wonokerto.
(2)Pengembangan jalur evakuasi bencana tanah longsor berupa ruas jalan yang ada atau ruas jalan darurat menuju ruang evakuasi berada di : (a) Kecamatan Doro; (b) Kecamatan Kajen; (c) Kecamatan Kandangserang; (d) Kecamatan Karanganyar; (e) Kecamatan Lebakbarang; (f) Kecamatan Paninggaran; (g) Kecamatan Petungkriyono; dan (h) Kecamatan Talun.
(3)Pengembangan jalur evakuasi bencana gelombang pasang dan abrasi berupa pengembangan jalan desa yang berada di kawasan yang memiliki pantai berada di: (a) Kecamatan Siwalan; (b) Kecamatan Tirto; dan (c) Kecamatan Wonokerto. (b) Ruang Evakuasi Ruang evakuasi berada di seluruh kecamatan yang meliputi :
(1)lapangan;
(2)stadion;
(3)taman publik;
(4)bangunan rumah;
(5)bangunan kantor pemerintah;
(6)bangunan fasilitas sosial;
(7)bangunan fasilitas umum; dan
(8)ruang/bangunan lainnya. (c) Lahan relokasi, meliputi : Lahan relokasi dilakukan apabila lokasi bencana tidak dapat lagi dimanfaatkan. Penetapan lahan relokasi dilakukan oleh Bupati dengan pertimbangan meliputi:
(1)Bukan merupakan kawasan lindung;
(2)Bukan bagian dari kawasan yang rawan terhadap bencana; dan
(3)Memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang dipindahkan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-58 Sumber : RTRW Kabupaten Pekalongan 2020 – 2040 Gambar 2.31 Peta Rawan Bencana Kabupaten Pekalongan Selanjutnya terkait Rencana Pola Ruang sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040 dapat dijelas penjelasan berikut. 1) Kawasan Peruntukan Lindung Kawasan peruntukan lindung meliputi : a) Kawasan yang Memberikan Perlindungan Kawasan Bawahannya Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya meliputi:
(1)Kawasan hutan lindung Kawasan hutan lindung berupa kawasan hutan yang dikelola oleh negara dan berfungsi lindung. Kawasan hutan lindung dengan luas 1.899,96 hektar berada di: (a) Kecamatan Kandangserang; (b) Kecamatan Paninggaran; dan (c) Kecamatan Petungkriyono
(2)Kawasan resapan air Kawasan resapan air berupa kawasan yang memiliki kelerengan diatas 45% dengan luas kurang lebih 13.923 hektar. Kawasan resapan air berada di: (a) Kecamatan Doro; (b) Kecamatan Kajen; (c) Kecamatan Kandangserang; (d) Kecamatan Lebakbarang; (e) Kecamatan Paninggaran; (f) Kecamatan Petungkriyono; dan (g) Kecamatan Talun b) Kawasan Perlindungan Setempat
(1)Sempadan pantai Sempadan pantai ditetapkan 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sempadan pantai dengan luas kurang lebih 70 hektar berada di : (a) Kecamatan Siwalan; (b) Kecamatan Tirto; RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-59 (c) Kecamatan Wonokerto.
(2)Sempadan sungai Sempadan sungai dengan luas kurang lebih 1.226 hektar meliputi : (a) Sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan; (b) Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan; (c) Sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan; (d) Sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan; dan (e) Sungai yang terpengaruh pasang air laut Sempadan sungai meliputi : (a) Sungai Sragi beserta anak sungainya meliputi : ▪ Sungai Boro; ▪ Sungai Camprang/Menjangan; ▪ Sungai Genteng. ▪ Sungai Gosek; ▪ Sungai Gutomo, Sukoyoso, Kajen/Luwuk; ▪ Sungai Layangan; ▪ Sungai Paingan; ▪ Sungai Siwedus; ▪ Sungai Tengah; dan ▪ Sungai Winong. (b) Sungai Sengkarang (Pencongan) beserta anak sungainya meliputi : ▪ Sungai Blimbing; ▪ Sungai Dondong; ▪ Sungai Gubangan; ▪ Sungai Jangkar; ▪ Sungai Jurang Garung; ▪ Sungai Kemuning / Wisnu; ▪ Sungai Kumenyeb; ▪ Sungai Meduri; ▪ Sungai Mendolo; ▪ Sungai Mrican. ▪ Sungai Ngalian; ▪ Sungai Parangan; ▪ Sungai Pucung; ▪ Sungai Punduran; ▪ Sungai Sengkarang Atas Kanan (Sungai Banteng); ▪ Sungai Sengkarang Atas Kiri (Sungai Pakis); ▪ Sungai Tanjung; ▪ Sungai Wadas; dan ▪ Sungai Welo. (c) Sungai Kupang (Pekalongan) beserta anak sungainya meliputi : ▪ Sungai Gawe; dan ▪ Sungai Sumilir. KABUPATEN PURBAUHGGA -- --- --- - I • '-... .!. . . I . -:,w.\ I -',~'l \ KABOPATEN ............ J AU T RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-60 Sumber : RTRW Kabupaten Pekalongan 2020 – 2040 Gambar 2.32 Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Pekalongan
(3)Kawasan sekitar danau atau waduk Kawasan sekitar danau atau waduk meliputi : (a) Sempadan waduk; Sempadan waduk ditetapkan dengan kriteria daratan sepanjang tepian waduk dan bendungan yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik waduk paling sedikit 100 meter diukur dari tepi saat pasang tertinggi ke arah darat. (b) Sempadan embung; dan (c) Sempadan fasilitas penanggulangan banjir dan rob Sempadan embung dan fasilitas penanggulangan banjir dan rob sesuai peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan rekomendasi kontruksi. c) Kawasan Lindung Geologi Kawasan lindung geologi meliputi kawasan cagar alam geologi yaitu berupa kawasan keunikan proses geologi meliputi Kecamatan Doro, Kecamatan Lebakbarang dan Kecamatan Kandangserang. d) Kawasan Rawan Bencana Alam Kawasan rawan bencana alam di Kabupaten Pekalongan meliputi:
(1)Kawasan rawan banjir dan genangan, meliputi : (a) Kecamatan Bojong; (b) Kecamatan Buaran; (c) Kecamatan Kajen; (d) Kecamatan Karanganyar; (e) Kecamatan Karangdadap; (f) Kecamatan Kedungwuni; (g) Kecamatan Kesesi; RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-61 (h) Kecamatan Siwalan; (i) Kecamatan Sragi; (j) Kecamatan Tirto; (k) Kecamatan Wiradesa; (l) Kecamatan Wonokerto; dan (m) Kecamatan Wonopringgo.
(2)Kawasan rawan tanah longsor; meliputi : (a) Rawan longsor perbukitan, meliputi : ▪ Kecamatan Doro; ▪ Kecamatan Kajen; ▪ Kecamatan Karangayar; ▪ Kecamatan Kandangserang; ▪ Kecamatan Kesesi; ▪ Kecamatan Labakbarang; ▪ Kecamatan Paninggaran; ▪ Kecamatan Petungkriyono; dan ▪ Kecamatan Talun. (b) Rawan longsor sungai, meliputi: ▪ Kecamatan Karanganyar; ▪ Kecamatan Kedungwuni; ▪ Kecamatan Kesesi; ▪ Kecamatan Sragi; dan ▪ Kecamatan Wonopringgo
(3)Kawasan rawan bencana lainnya Kawasan rawan bencana lainnya berupa bencana alam, bencana non alam maupun bencana sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e) Kawasan Cagar Budaya Kawasan cagar budaya dapat berupa benda, struktur, bangunan atau kawasan yang akan ditetapkan Bupati. f) Kawasan Ekosistem Mangrove Kawasan ekosistem mangrove dengan luas kurang lebih 66 hektar meliputi:
(1)Kawasan muara sungai (estuari), meliputi : (a) Kecamatan Siwalan; (b) Kecamatan Tirto; dan (c) Kecamatan Wonokerto.
(2)Kawasan pantai berhutan mangrove. meliputi : (a) Kecamatan Siwalan; (b) Kecamatan Tirto; dan (c) Kecamatan Wonokerto. 2) Kawasan Peruntukan Budidaya Kawasan peruntukan budidaya meliputi : a) Kawasan hutan produksi Kawasan hutan produksi dengan luas ± 26.264,72 hektar meliputi:
(1)Kawasan hutan produksi terbatas Kawasan hutan produksi terbatas dengan luas kurang lebih 25.065,82 hektar meliputi (a) Kecamatan Doro; (b) Kecamatan Kajen; (c) Kecamatan Kandangserang; (d) Kecamatan Karanganyar; (e) Kecamatan Kesesi; RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-62 (f) Kecamatan Lebakbarang; (g) Kecamatan Paninggaran; (h) Kecamatan Petungkriyono; dan (i) Kecamatan Talun
(2)Kawasan hutan produksi tetap Kawasan hutan produksi tetap dengan luas kurang lebih 1.198,9 hektar meliputi: (a) Kecamatan Bojong; (b) Kecamatan Kandangserang; (c) Kecamatan Karangdadap; (d) Kecamatan Kesesi; (e) Kecamatan Lebakbarang; (f) Kecamatan Paninggaran; dan (g) Kecamatan Talun. b) Kawasan pertanian, meliputi :
(1)Kawasan tanaman pangan Kawasan tanaman pangan dengan luas ± 23.404 hektar meliputi : (a) Kecamatan Bojong; (b) Kecamatan Buaran; (c) Kecamatan Doro; (d) Kecamatan Kajen; (e) Kecamatan Kandangserang; (f) Kecamatan Karanganyar; (g) Kecamatan Karangdadap; (h) Kecamatan Kedungwuni; (i) Kecamatan Kesesi; (j) Kecamatan Lebakbarang; (k) Kecamatan Paninggaran; (l) Kecamatan Petungkriyono; (m) Kecamatan Petungkriyono; (n) Kecamatan Siwalan; (o) Kecamatan Sragi; (p) Kecamatan Talun; (q) Kecamatan Tirto; (r) Kecamatan Wiradesa; (s) Kecamatan Wonokerto; dan (t) Kecamatan Wonopringgo.
(2)Kawasan hortikultura Kawasan hortikultura dengan luas kurang lebih 17.249 hektar meliputi : (a) Kecamatan Bojong; (b) Kecamatan Buaran; (c) Kecamatan Doro; (d) Kecamatan Kajen; (e) Kecamatan Kandangserang; (f) Kecamatan Karanganyar; (g) Kecamatan Karangdadap; (h) Kecamatan Kedungwuni; (i) Kecamatan Kesesi; (j) Kecamatan Lebakbarang; (k) Kecamatan Paninggaran; (l) Kecamatan Petungkriyono; RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-63 (m) Kecamatan Sragi; (n) Kecamatan Talun; (o) Kecamatan Tirto; (p) Kecamatan Wonokerto; dan (q) Kecamatan Wonopringgo.
(3)Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan ± 22.211 hektar meliputi: (a) Lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas kurang lebih 19.719 hektar; dan (b) Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas kurang lebih 2.492 hektar. c) Kawasan perikanan Kawasan perikanan berupa kawasan perikanan budidaya yang meliputi :
(1)Budidaya tambak Budidaya tambak dengan luas ± 1.120 hektar meliputi: (a) Kecamatan Siwalan; (b) Kecamatan Tirto; dan (c) Kecamatan Wonokerto
(2)Budidaya air tawar Budidaya air tawar meliputi seluruh wilayah kecamatan.
(3)Fasilitas perikanan tangkap, meliputi : (a) Pengembangan dan peningkatan Pelabuhan Perikanan Pantai beserta sarana pelelangan ikan di Kecamatan Wonokerto; (b) Pengembangan dan peningkatan Pelabuhan Pendaratan Ikan beserta sarana pelelangan ikan di Kecamatan Wonokerto; dan (c) Peningkatan sarana dan prasarana pendaratan kapal dan/atau perahu serta sarana dan prasarana TPI berada di Kecamatan Wonokerto.
(4)Pengembangan pengolahan perikanan, meliputi: (a) Kecamatan Karangdadap; (b) Kecamatan Kedungwuni; (c) Kecamatan Siwalan; (d) Kecamatan Sragi; (e) Kecamatan Tirto; (f) Kecamatan Wonokerto; dan (g) Kecamatan lainnya. d) Kawasan pertambangan dan energi
(1)Kawasan pertambangan, meliputi : (a) Kawasan pertambangan mineral logam Kawasan pertambangan mineral logam meliputi wilayah usaha pertambangan yang berada di : ▪ Kecamatan Doro; ▪ Kecamatan Kandangserang; ▪ Kecamatan Karanganyar; ▪ Kecamatan Lebakbarang; ▪ Kecamatan Paninggaran; ▪ Kecamatan Petungkriyono; ▪ Kecamatan Siwalan; ▪ Kecamatan Talun; ▪ Kecamatan Tirto; dan ▪ Kecamatan Wonokerto. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-64 (b) Kawasan pertambangan mineral bukan logam atau batuan Kawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan meliputi wilayah usaha pertambangan yang berada di : ▪ Kecamatan Bojong; ▪ Kecamatan Buaran; ▪ Kecamatan Doro; ▪ Kecamatan Kajen; ▪ Kecamatan Kandangserang; ▪ Kecamatan Karanganyar; ▪ Kecamatan Karangdadap; ▪ Kecamatan Kedungwuni; ▪ Kecamatan Kesesi; ▪ Kecamatan Paninggaran; ▪ Kecamatan Siwalan; ▪ Kecamatan Sragi; ▪ Kecamatan Talun; ▪ Kecamatan Tirto; ▪ Kecamatan Wiradesa; ▪ Kecamatan Wonokerto; dan ▪ Kecamatan Wonopringgo.
(2)Kawasan panas bumi Kawasan panas bumi berupa Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Dataran Tinggi Dieng, yang meliputi : (a) Kecamatan Lebakbarang; dan (b) Kecamatan Petungkriyono. e) Kawasan peruntukan industri Rencana kawasan peruntukan industri dengan luas ± 1.533 hektar berada di :
(1)Kecamatan Bojong;
(2)Kecamatan Buaran;
(3)Kecamatan Doro;
(4)Kecamatan Kajen;
(5)Kecamatan Karanganyar;
(6)Kecamatan Karangdadap;
(7)Kecamatan Kedungwuni;
(8)Kecamatan Paninggaran;
(9)Kecamatan Siwalan;
(10)Kecamatan Sragi;
(11)Kecamatan Tirto;
(12)Kecamatan Wiradesa;
(13)Kecamatan Wonokerto; dan
(14)Kecamatan Wonopringgo. Pengembangan kawasan industri berada di dalam Kawasan Peruntukan Industri yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Perusahaan industri besar dan perusahaan industri menengah wajib berlokasi di kawasan peruntukan industri. Perusahaan industri kecil dan/atau mikro dapat berlokasi diluar kawasan peruntukan industri atau kawasan industri dengan mempertimbangkan dampak lingkungan. Sentra industri kecil menengah yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus berlokasi di kawasan peruntukan industri. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-65 f) Kawasan pariwisata, meliputi :
(1)Pariwisata alam, meliputi : (a) Curug Bidadari Desa Jolotigo Kecamatan Talun; (b) Curug Cinde Lebakbarang; (c) Curug Siwatang – Lambanggelun di Kecamatan Paninggaran; (d) Destinasi wisata Kalipahingan di Kecamatan Paninggaran; (e) Kabalong (Karanggondang, Limbangan dan Lolong) (f) Karanganyar; (g) Kandangserang (Watu Ireng, Lambur, Kandangserang, Tajur); (h) Kawasan wisata Linggoasri; (i) Kawasan wisata Petungkriono; (j) Kebun teh di Desa Kaliboja Kecamatan Paninggaran; (k) Pantai Depok di Desa Depok Kecamatan Siwalan; (l) Pantai Kisik di Kecamatan Wonokerto; (m) Watubahan di Desa Lemah Abang Kecamatan Doro; (n) Wisata Air Sigesing Desa Watugajah Kecamatan Kesesi; (o) Wisata air sungai Pencongan; dan (p) Obyek Wisata Alam lainnya.
(2)Pariwisata budaya Pariwisata Budaya meliputi wisata kesenian, batik Pekalongan dan budaya lokal Kabupaten Pekalongan yang tersebar diseluruh wilayah daerah.
(3)Pariwisata buatan, meliputi : (a) International Batik Centre (IBC) di Kecamatan Wiradesa; (b) Kampung Batik di Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa; (c) Kolam renang Banyu Biru di Kecamatan Wiradesa; (d) Kolam renang Kulu Asri di Kecamatan Karanganyar; (e) Kolam renang Langkap Indah di Kecamatan Kedungwuni; (f) Kolam renang Prima Graha Wisata di Kecamatan Karanganyar; (g) Pabrik Gula di Kecamatan Sragi; (h) Pasar Grosir Pantura di Kecamatan Wiradesa; (i) Sentra Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) Pakumbulan di Kecamatan Buaran; (j) Sentra bordir di Kecamatan Kedungwuni; (k) Sentra Kerajinan tempurung kelapa di Kecamatan Wonopringgo; dan (l) Wisata buatan lainnya. g) Kawasan Peruntukan Permukiman Kawasan peruntukan permukiman dengan luas ± 15.403 hektar meliputi :
(1)Kawasan permukiman perkotaan Kawasan permukiman perkotaan dengan luas ± 7.194 hektar meliputi : (a) Permukiman Perkotaan Kecamatan Bojong; (b) Permukiman Perkotaan Kecamatan Buaran; (c) Permukiman Perkotaan Kecamatan Doro; (d) Permukiman Perkotaan Kecamatan Kajen; (e) Permukiman Perkotaan Kecamatan Kandangserang; (f) Permukiman Perkotaan Kecamatan Karanganyar; (g) Permukiman Perkotaan Kecamatan Karangdadap; (h) Permukiman Perkotaan Kecamatan Kedungwuni; (i) Permukiman Perkotaan Kecamatan Kesesi; RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-66 (j) Permukiman Perkotaan Kecamatan Lebakbarang; (k) Permukiman Perkotaan Kecamatan Paninggaran; (l) Permukiman Perkotaan Kecamatan Petungkriyono; (m) Permukiman Perkotaan Kecamatan Siwalan; (n) Permukiman Perkotaan Kecamatan Sragi; (o) Permukiman Perkotaan Kecamatan Talun; (p) Permukiman Perkotaan Kecamatan Tirto; (q) Permukiman Perkotaan Kecamatan Wiradesa; (r) Permukiman Perkotaan Kecamatan Wonokerto; dan (s) Permukiman Perkotaan Kecamatan Wonopringgo.
(2)Kawasan permukiman perdesaan Kawasan permukiman perdesaan dengan luas kurang lebih 8.209 hektar berada di seluruh wilayah daerah diluar kawasan permukiman perkotaan. h) Kawasan Peruntukan Pertahanan dan Keamanan Kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan dengan luas ± 15 hektar meliputi :
(1)Kantor militer yang meliputi: (a) Kantor Komando Distrik Militer (Kodim) Kabupaten Pekalongan; (b) Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) di seluruh Kecamatan; dan (c) Pos Angkatan Laut di Kecamatan Wonokerto.
(2)Kesatuan militer berupa Batalyon Infanteri 407 Padmakusuma Kompi Senapan C di Kecamatan Wonopringgo. Pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan lebih lanjut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Pekalongan juga telah memiliki Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kecamatan Kedungwuni Tahun 2021-2041. Bagian Wilayah Perencanaan Kecamatan Kedungwuni berdasarkan aspek administratif dengan luas kurang lebih 2.413,70 (dua ribu empat ratus tiga belas koma tujuh puluh) hektar, beserta ruang udara diatasnya dan ruang di dalam bumi. Tujuan Penataan Bagian Wilayah Perencanaan Kecamatan Kedungwuni sebagaimana adalah mewujudkan ruang kawasan perkotaan Kedungwuni untuk pengembangan perdagangan dan jasa serta industri yang didukung oleh sektor perumahan dan pertanian secara terpadu dan berkelanjutan. Rencana Struktur Ruang Kecamatan Kedungwuni dirumuskan dengan mempertimbangkan struktur ruang wilayah Perkotaan sebagai sistem pusat pelayanan dan struktur ruang wilayah di atasnya serta memperhatikan kondisi lingkungan hidup dan menekan alih fungsi lahan non terbangun menjadi lahan terbangun. Rencana struktur ruang meliputi:
a.rencana pengembangan pusat pelayanan;
b.rencana jaringan transportasi; dan
c.rencana jaringan prasarana. Rencana pola ruang terdiri atas:
a.zona lindung; dan
b.zona budi daya. Zona lindung terdiri atas:
a.zona perlindungan setempat; dan
b.zona ruang terbuka hijau kota; RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 II-67 Zona Budi Daya sebagaimana terdiri atas:
a.zona perumahan;
b.zona perdagangan dan jasa;
c.zona perkantoran;
d.zona sarana pelayanan umum;
e.zona kawasan peruntukan industri;
f.zona pertahanan dan keamanan;
g.zona pertanian;
h.zona tempat pemrosesan akhir; dan
i.zona pariwisata. Dalam pengembangann Pusat-Pusat Pertumbuhan Wilayah di Kabupaten Pekalongan sampai dengan tahun 2045 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2020-2040, sebagai acuan koordinasi penataan wilayah di Kabupaten Pekalongan serta memperhatikan dokumen Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan yang telah telah tersedia sehingga pembangunan dapat lebih terarah, mengurangi risiko bencana, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penataan ruang yang telah disusun membantu dalam pengelolaan sumber daya alam yang efisien, menjaga keseimbangan ekosistem, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 204 III-1 Permasalahan pembangunan harus dapat menjelasakan permasalahan pokok yang dihadapi dan akar masalahnya. Permasalahan pokok dan akar masalah menjadi salah satu dasar perumusan kebijakan pembangunan Daerah. Perumusan permasalahan pokok, masalah dan akar masalah pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Pekalongan secara lengkap dapat dilihat pada tabel sebagai berikut : Tabel 3.1. Permasalahan Pokok, Masalah dan Akar Masalah Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan No. Permasalahan Pokok Masalah Akar Masalah
(1)(2) (3) (4)
a.Memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan didukung optimalisasi sektor unggulan daerah Memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Pekalongan, dan optimalisasi sektor-sektor unggulan daerah menjadi krusial sampai dengan tahun 2045. Pada tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar 5,14 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah dan tingkat nasional, yang masing-masing mencapai 5,31 persen. Kontribusi terbesar berasal dari sektor industri pengolahan dengan 30,15 persen, diikuti oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 15,99 persen, serta perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil sebesar 13,80 persen. Data ini menunjukkan bahwa sektor-sektor utama memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat. Sektor industri pengolahan, sebagai kontributor terbesar, perlu didorong melalui peningkatan investasi dan teknologi. Pengembangan kawasan industri yang terintegrasi serta peningkatan akses pasar domestik dan internasional akan sangat bermanfaat. Dukungan terhadap UMKM di sektor ini juga penting, termasuk penyediaan pelatihan dan akses ke modal. Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat berperan sebagai fasilitator yang membantu meningkatkan daya saing produk lokal sehingga mampu bersaing di pasar global. Selain itu, kemitraan dengan sektor swasta dalam pengembangan teknologi dan inovasi dapat mendorong efisiensi produksi dan kualitas produk. Pertanian, kehutanan, dan perikanan, yang menyumbang 15,99 persen dari PDRB, juga memiliki potensi besar untuk ditingkatkan. Penggunaan teknologi pertanian yang modern, seperti pertanian presisi, dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Pelatihan dan pendampingan bagi petani, nelayan, dan pengusaha kehutanan mengenai praktik-praktik berkelanjutan akan membantu menjaga keberlanjutan sumber daya alam. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 204 III-24 Selain itu, pengembangan sektor agrowisata dapat menjadi alternatif yang menarik untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan sekaligus melestarikan lingkungan. Di sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasi mobil, yang memberikan kontribusi sebesar 13,80 persen, strategi peningkatan daya saing bisa difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan dan diversifikasi produk. Pengembangan infrastruktur transportasi yang memadai juga akan mendukung kelancaran distribusi barang dan jasa. Penggunaan platform digital untuk perdagangan dan pemasaran produk lokal dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional. Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi akan menjadi kunci sukses dalam memajukan sektor ini. Meskipun PDRB per kapita Kabupaten Pekalongan pada tahun 2023 tercatat sebesar 27,91 juta rupiah, namun masih lebih rendah dibandingkan Kabupaten Batang (33,64 juta rupiah) dan Kota Pekalongan (43,29 juta rupiah). Distribusi pengeluaran Kabupayen Pekalongan menunjukkan bahwa 40 persen penduduk berpendapatan rendah menerima 20,71 persen dari total pendapatan pada tahun 2023, lebih rendah dibandingkan dengan 24,10 persen pada tahun 2013. Untuk mengatasi kesenjangan ini, diperlukan kebijakan yang lebih inklusif dan merata, termasuk program-program peningkatan keterampilan, bantuan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Melalui pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan dapat lebih kuat dan merata, memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh lapisan masyarakat. Pembukaan exit tol Bojong di Kabupaten Pekalongan memiliki potensi besar untuk memberikan dampak eksternalitas yang signifikan dalam mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya. Keberadaan exit tol ini dapat menjadi katalisator utama dalam pengembangan wilayah disekitar exit tol tersebut. Exit tol Bojong akan meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas masyarakat serta barang di Kabupaten Pekalongan. Peningkatan konektivitas ini mempermudah distribusi produk lokal ke pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional. Akses yang lebih baik juga dapat menarik investasi baru ke daerah tersebut, terutama di sektor manufaktur dan logistik, yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Gambar 3.1. Exit Tol Bojong Kabupaten Pekalongan RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 204 III-25
b.Pembangunan sumberdaya manusia yang unggul dan memperkuat ketahanan sosial budaya Pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan memperkuat ketahanan sosial budaya di Kabupaten Pekalongan memerlukan perhatian khusus sampai dengan tahun 2045, terutama dalam mengatasi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendidikan. Pada tahun 2023, persentase penduduk miskin di Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar 9,67 persen, yang masih lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat nasional sebesar 9,36 persen. Upaya penanggulangan kemiskinan harus ditingkatkan melalui program-program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan akses kepada sumber daya yang lebih baik. Penguatan jaring pengaman sosial serta pemberian bantuan yang tepat sasaran juga menjadi langkah penting untuk mengurangi angka kemiskinan di wilayah ini. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2023 sebesar 3,25 persen, mengalami kenaikan 0,02 persen dibandingkan tahun 2022. Menurut jenis kelamin, TPT laki-laki lebih tinggi sebesar 3,55 persen dibandingkan TPT perempuan yang hanya sebesar 2,78 persen. Sampai dengan tahun 2045 Kabupaten Pekalongan memiliki tantangan dalam pada penciptaan lapangan kerja yang inklusif dan berkelanjutan, serta peningkatan akses pelatihan kerja bagi perempuan, dapat membantu menurunkan tingkat pengangguran. Rata-rata lama sekolah di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2023 tercatat hanya 7,47 tahun, setara dengan kelas 1 SMP. Ini menunjukkan bahwa banyak penduduk yang belum mampu menyelesaikan pendidikan dasar. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan perlu menjadi prioritas hingga 20 tahun kedepan, dengan meningkatkan akses pada fasilitas pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, dan program literasi akan pentingnya pendidikan juga harus digalakkan untuk mendorong lebih banyak anak menyelesaikan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi. Pada tahun 2023, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pekalongan mencapai 71,40, masih di bawah capaian IPM Provinsi Jawa Tengah dan nasional. Peningkatan IPM dapat dilakukan dengan memperbaiki layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Umur Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Pekalongan meningkat dari 73,80 tahun pada tahun 2022 menjadi 73,87 tahun pada tahun 2023, namun angka ini masih di bawah UHH Provinsi Jawa Tengah yang mencapai 74,69 tahun. Upaya peningkatan layanan kesehatan, akses air bersih, dan sanitasi yang baik perlu ditingkatkan untuk memperpanjang umur harapan hidup penduduk. Angka beban ketergantungan Kabupaten Pekalongan pada tahun 2023 sebesar 45,00 persen menunjukkan bahwa setiap 100 orang penduduk usia produktif menanggung 45 orang penduduk yang belum produktif atau sudah tidak produktif. Untuk mengurangi beban ketergantungan, penting untuk meningkatkan partisipasi angkatan kerja, termasuk pemberdayaan kaum muda dan lanjut usia. Selain itu, program-program yang mendukung kesejahteraan sosial, seperti bantuan sosial untuk Penyandang Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PPKS), perlu terus ditingkatkan dan dipantau efektivitasnya. Dengan pendekatan holistik dan terintegrasi, Kabupaten Pekalongan dapat memperkuat sumber daya manusia dan ketahanan sosial budaya untuk mencapai pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan sampai dengan tahun 2045.
c.Pembangunan Infrastruktur yang berkualitas dan merata Pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata di Kabupaten Pekalongan hingga tahun 2045 memerlukan perencanaan dan implementasi yang matang serta berkelanjutan. Pada tahun 2023, kondisi jalan baik dan sedang mencapai 74,67 persen, mengalami penurunan dari tahun 2022 yang sebesar 81,39 persen. Penurunan ini menunjukkan RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 204 III-26 perlunya perhatian lebih terhadap pemeliharaan dan perbaikan jalan. Pemerintah Kabupaten Pekalongan menghadapi tantangan sampai tahun 2045 untuk meningkatkan kualitas konstruksi agar jalan lebih tahan lama dan dapat menampung volume kendaraan yang meningkat. Kerusakan jembatan yang masih tinggi, sebesar 44,07 persen pada tahun 2022, juga menjadi perhatian serius. Jembatan yang rusak tidak hanya menghambat mobilitas penduduk tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial. Kondisi jaringan irigasi yang baik hanya sebesar 40,72 persen pada tahun 2023 menunjukkan perlunya peningkatan dalam sistem irigasi untuk mendukung sektor pertanian. Pertanian adalah salah satu sektor penting bagi Kabupaten Pekalongan, dan jaringan irigasi yang baik sangat penting untuk memastikan hasil panen yang optimal. Pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi harus dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan sumber daya air dan adaptasi terhadap perubahan iklim untuk menjaga produktivitas pertanian. Akses air minum layak dan aman yang baru mencapai 85 persen menunjukkan masih adanya penduduk yang belum menikmati akses air bersih. Pembangunan infrastruktur air bersih harus dipercepat untuk mencapai target 100 persen akses air minum layak dan aman. Ini termasuk pembangunan sumber air, instalasi pengolahan air, dan jaringan distribusi air bersih ke seluruh wilayah, terutama daerah pedesaan dan terpencil. Selain itu, upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sumber air juga perlu ditingkatkan. Pembangunan infrastruktur drainase dan penanganan kawasan kumuh juga memerlukan perhatian khusus. Pada tahun 2023, kondisi drainase yang mantap baru mencapai 39,41 persen, dan persentase kawasan kumuh yang ditangani hanya sebesar 0,36 persen. Drainase yang baik sangat penting untuk mencegah banjir dan genangan air yang dapat merusak infrastruktur dan mengancam kesehatan masyarakat. Penanganan kawasan kumuh harus melibatkan rehabilitasi lingkungan, peningkatan fasilitas dasar, dan pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni. Dengan upaya yang terintegrasi dan berkelanjutan, Kabupaten Pekalongan dapat mencapai pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan merata hingga tahun 2045, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh penduduk.
d.Kualitas Lingkungan dan Ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim Kualitas lingkungan di Kabupaten Pekalongan menunjukkan dinamika yang fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan tantangan dalam menjaga stabilitas ekosistem dan keseimbangan alam. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) mengalami penurunan dari 59,47 pada tahun 2016 menjadi 53,56 pada tahun 2017, sebelum meningkat menjadi 64,07 di tahun 2019. Meskipun ada peningkatan, penurunan kembali terjadi pada tahun 2020 menjadi 62,52, dan naik sedikit di tahun 2021 namun turun kembali menjadi 62,75 di tahun
2022.Fluktuasi ini menunjukkan perlunya strategi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan. Perhatian khusus diperlukan pada kualitas air yang cenderung stagnan, dengan indeks 43,33 pada tahun 2020 dan 2022, serta penurunan kualitas tutupan lahan dari 63,92 pada tahun 2020 menjadi 56,55 di tahun 2022. Ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim menjadi isu krusial bagi Kabupaten Pekalongan, terutama dengan indeks risiko bencana yang tinggi, sebesar 149,83 pada tahun 2023. Kabupaten Pekalongan termasuk dalam daerah dengan risiko bencana tinggi di Jawa Tengah. Ancaman bencana seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan memerlukan kesiapsiagaan yang lebih baik dan sistem mitigasi yang tangguh. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 204 III-27 Pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim harus menjadi prioritas untuk mengurangi risiko dan dampak bencana. Permasalahan pengelolaan sampah juga menjadi tantangan besar bagi kualitas lingkungan di Kabupaten Pekalongan. Dengan timbulan sampah sebesar 390,60 ton per hari dan hanya sekitar 140 ton per hari yang terangkut ke TPA Bojonglarang, banyak sampah yang tidak terkelola dengan baik. Ini menimbulkan risiko pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan. Pengelolaan sampah yang lebih efektif, termasuk peningkatan kapasitas TPA, pengembangan sistem daur ulang, dan edukasi masyarakat tentang pengurangan sampah, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Peningkatan infrastruktur pengelolaan limbah dan kebijakan yang mendukung pengurangan timbulan sampah juga harus diperkuat. Kualitas udara menunjukkan peningkatan, dengan indeks meningkat dari 79,57 pada tahun 2020 menjadi 84,12 pada tahun 2022. Meskipun demikian, upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas udara harus terus dilakukan, terutama di daerah perkotaan yang rentan terhadap polusi udara. Kebijakan pengendalian polusi dan inisiatif hijau, seperti penghijauan kota dan peningkatan ruang terbuka hijau, perlu diimplementasikan secara konsisten. Mengurangi emisi dari sektor transportasi dan industri juga menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas udara tetap baik dan mendukung kesehatan masyarakat. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, Kabupaten Pekalongan dapat mencapai kualitas lingkungan yang lebih baik dan ketahanan yang lebih kuat terhadap bencana dan perubahan iklim hingga tahun 2045.
e.Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik didukung pemanfaatan IPTEK. Penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan hingga tahun 2045 akan sangat dipengaruhi oleh pemanfaatan teknologi dan inovasi. Kinerja reformasi birokrasi di Kabupaten Pekalongan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun 2017 hingga 2023, dengan nilai yang meningkat dari 53,75 (B) menjadi 64,80 (B). Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem birokrasi dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pelayanan publik. Upaya berkelanjutan dalam reformasi birokrasi akan sangat penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan Masyarakat. Untuk mewujudkan birokrasi yang ideal masih akan menjadi tantangan di Kabupaten Pekalongan sampai dengan tahun 2045. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Pekalongan pada tahun 2023 sebesar 2,86 menunjukkan bahwa integrasi teknologi dalam proses pemerintahan sudah berjalan, meskipun masih ada ruang untuk perbaikan. Peningkatan indeks SPBE ini akan berkontribusi pada percepatan digitalisasi pelayanan publik, yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Selain itu, penggunaan teknologi akan membantu dalam pengelolaan data yang lebih baik, pengambilan keputusan yang lebih tepat, dan pengawasan yang lebih efektif. Untuk menciptakan tata Kelola Pemerintahan yang baik sampai dengan 2045, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki tantangan dalam mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi untum mempercepat layanan publik bagi Masyarakat. Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan juga mengalami peningkatan, dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada tahun 2023 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 204 III-28 mencapai 83,44. Angka ini mencerminkan bahwa mayoritas masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Untuk terus meningkatkan kepuasan ini, pemerintah perlu memastikan bahwa semua layanan publik dapat diakses dengan mudah dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Inovasi dalam pelayanan publik, seperti pengembangan aplikasi mobile untuk layanan pemerintah, bisa menjadi salah satu upaya pengembangan yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam menghadapi tantangan dan peluang hingga tahun 2045, Kabupaten Pekalongan perlu terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap perubahan teknologi. Pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi aparatur pemerintah menjadi prioritas untuk memastikan mereka mampu mengoperasikan dan memanfaatkan teknologi dengan optimal. Selain itu, kolaborasi dengan sektor swasta dan akademisi dalam pengembangan inovasi teknologi dan penerapan best practices dalam tata kelola pemerintahan akan sangat bermanfaat. Dengan pendekatan ini, Kabupaten Pekalongan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya secara keseluruhan di tahun 2045. Tabel 3.4. Persandingan Permasalahan, Isu Strategis dan Tantangan Pembangunan Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 Permasalahan Isu Strategis Tantangan Pembangunan • Belum optimalnya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan. • Belum Optimalnya Penanganan Kemiskinan di Kabupaten Pekalongan Memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan didukung optimalisasi sektor unggulan daerah Perubahan konstalasi politik dan perekonomian nasional dan daerah Kualitas Sumberdaya Manusia Masih Rendah Pembangunan sumberdaya manusia yang unggul dan memperkuat ketahanan sosial budaya Perkembangan penduduk yang semakin meningkat Penyediaan Infrastruktur belum optimal dan belum merata Pembangunan Infrastruktur yang berkualitas dan merata Infrastruktur ramah lingkungan dan berkelanjutan Kualitas Lingkungan Hidup masih rendah dan tingginya resiko bencana Kualitas Lingkungan dan Ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim Perubahan iklim, daya tampung dan daya dukung lingkungan Reformasi Birokrasi dan pelayanan publik belum optimal Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik didukung pemanfaatan IPTEK Peningkatan kualitas tata Kelola pemerintahan dan perkembangan teknologi yang semakin pesat Keterkaitan isu strategis Jangka Panjang Kabupaten Pekalongan dengan 8 Tantangan Indonesia Emas dan Rekomendasi Hasi Evaluasi dapat dilihat pada sebagai berikut : RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 204 III-29 Tabel 3.5. Isu Strategis Jangka Panjang Kabupaten Pekalongan dengan 8 Tantangan Indonesia Emas dan Rekomendasi Hasi Evaluasi 8 Tantangan Indonesia Emas 2045 dan Megatren Isu Strategis RPJPD Kabupaten Pekalongan Rekomendasi hasil evaluasi RPJPD 2005 – 2025 Kab. Pekalongan
1.Pembangunan SDM 1. Pembangunan sumberdaya manusia yang unggul dan memperkuat ketahanan sosial budaya; Pembangunan Sumberdaya Manusia masih belum optimal hasil evaluasi RPJPD 2005-2025 menunjukan beberapa capaian indikator kinerja dan permasalahan Pembangunan sumberdaya manusia yang belum optimal sebagai berikut : • Kinerja pendidikan di Kabupaten Pekalongan ditunjukkan dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) dan selama 10 tahun terakhir, RLS dan HLS Kabupaten Pekalongan di bawah angka Provinsi Jawa Tengah. • belum meratanya akses layanan pendidikan yang ditunjukkan masih dijumpai Anak Tidak Sekolah (ATS) mencapai 4.000an jiwa di Kabupaten Pekalongan, serta kebutuhan • pasar tenaga kerja yang masih berada pada kategori low skilled. • Belum optimalnya pelestarian budaya lokal
2.Penyederhanaan Regulasi dan Penyederhanaan Birokrasi
2.Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik didukung pemanfaatan IPTEK Belum optimalnya kinerja birokrasi pemerintah. evaluasi RPJPD 2005-2025 menunjukan beberapa capaian indikator kinerja dan permasalahan birokrasi yang belum optimal sebagai berikut : • Indeks Reformasi Birokrasi masuk pada 2022 predikat BB menunjukan bahwa AKIP sudah baik pada 1/3 unit kerja, khususnya pada unit kerja utama. Kabupaten Pekalongan masih perlu adanya peningkatan pada unit kerja, serta komitmen dalam manajemen kinerja. • Budaya inovatif yang berorientasi ilmu pengetahuan dan teknologi perlu ditingkatkan
3.Transformasi Ekonomi
3.Memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan didukung optimalisasi sektor unggulan daerah; Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan belum optimal. Hasil evaluasi RPJPD 2005-2025 menunjukan beberapa indikator dan permasalaha pertumbuhan ekonomi antara lain : ▪ Kabupaten Pekalongan mengalami kontraksi tahun 2019 sebagai akibat pandemi COVID-19. Kabupaten Pekalongan selama tahun 2020 berada di zona merah. Kondisi ini tentu membawa kebijakan daerah untuk melakukan PSBB sepanjang tahun 2020 dan awal 2021 yang memperngaruhi perekonomian secara menyeluruh. ▪ Kenaikan harga barang dan jasa secara umum dimana barang dan jasa tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat ▪ rendahnya peluang atau kesempatan kerja ▪ terbatasnya kemampuan dan ketrampilan pencari kerja ▪ terbatasnya kesempatan untuk mengikuti pelatihan atau ketrampilan ▪ aksesibiltas ke fasilitas pendidikan terbatas pada sebagian wilayah ▪ Tidak memiliki pekerjaan tetap ▪ Rendahnya tingkat pendapatan masyarakat ▪ Jumlah penduduk yang meningkat setiap tahunnya ▪ Rendahnya tingkat pendapatan masyarakat ▪ Jumlah penduduk yang meningkat setiap tahunnya ▪ Terjadinya Inflasi ▪ Tidak stabilnya sektor pendukung pendapatan asli daerah
4.Tantangan Pembangunan Infrastruktur yang mendukung
4.Pembangunan Infrastruktur yang berkualitas dan merata; Pembangunan Infrastruktur belum merata. Hasil Evaluasi RPJPD 2005-2025 menunjukan bahwa : RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 204 III-30 8 Tantangan Indonesia Emas 2045 dan Megatren Isu Strategis RPJPD Kabupaten Pekalongan Rekomendasi hasil evaluasi RPJPD 2005 – 2025 Kab. Pekalongan konektivitas dan peningkatan kemampuan Ekonomi masyarakat ▪ Tingginya tingkat kerusakan jalan yang di pengaruhi oleh beberapa faktor antara lain, cuaca, bencana serta beban jalan. ▪ Cakupan air minum di Kabupaten Pekalongan sampai dengan tahun 2022 belum dapat mencapai target Nasional yang ditetapkan 100 persen ▪ Persentase penduduk mengakses air limbah domestik di Kabupaten Pekalongan juga belum dapat mencapai target nasional sebesar 100 persen ▪ Masih terdapat wilayah yang belum terlayani trayek angkutan umum ▪ Kinerja sistem irigasi masih belum optimal. Pada tahun 2022 persentase wilayah yang terlayani jaringan irigasi penurun menjadi 80,60%
5.Perkembangan Demografi Tingginya Pertumbuhan penduduk dan meningkatnya jumlah lansia Secara spesifik perkembangan demografi tidak termuat dalam RPJPD 2005-2025. Namun Hasil evaluasi menunjukan masih terdapat permasalahan berkaitan dengan unmet need KB yaitu kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi, merupakan persentase perempuan kawin yang tidak ingin memiliki anak lagi atau ingin menjarangkan kelahiran tetapi tidak memakai kontrasepsi. Sehingga perlu penguatan program KB untuk mengendalikan penduduk
6.Tekanan dari lingkungan
5.Kualitas Lingkungan dan Ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim; Daya dukung lingkungan belum optimal. Hasil Evaluasi RPJPD 2005-2025 menunjukan bahwa : • Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) tahun 2022 sebesar 62,75 persen termasuk kategori sedang. • Indeks Kualitas Air menurun dari 50 tahun 2021 menjadi 43,33 tahun 2022. • Indeks Kualitas Udara meningkat dari 80,37 tahun 2021 menjadi 84,12 tahun 2022. • Indeks Kualitas Tutupan Lahan 57,63 tahun 2021 meningkat menjadi 56,55 tahun 2022. • Persentase timbulan sampah di perkotaan yang tertangani sebesar 27,91 persen di Tahun 2022.
7.Perkembangan Teknologi yang Pesat Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik didukung pemanfaatan IPTEK Tidak ada indikator yang sesuai terkait IPTEK pada RPJPD 2005-2025
8.Pergeseran kekuasaan Global Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik didukung pemanfaatan IPTEK Tidak ada indikator yang sesuai terkait pergeseran kekuasaan pada RPJPD 2005-2025 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 204 III-31 Keterkaitan isu strategis Jangka Panjang Kabupaten Pekalongan dengan Isu Stretegis Nasional dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045 dapat dilihat pada sebagai berikut : Tabel 3.6. Keterkaitan Isu Strategis Kabupaten Pekalongan dengan Isu Strategis Nasional dan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045 Isu Strategis Nasional 2025-2045 Isu Strategis Kabupaten Pekalongan 2025- 2045 Isu Strategis Provinsi Jawa Tengah 2025-2045 Produktivitas rendah Memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan didukung optimalisasi sektor unggulan daerah Perekonomian daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan IPTEKIN dan riset lemah Pembangunan sumberdaya manusia yang unggul dan memperkuat ketahanan sosial budaya Kualitas hidup dan daya saing sumber daya manusia Deindustrialisasi dini Pembangunan Infrastruktur yang berkualitas dan merata Penyediaan prasarana dan sarana yang berkualitas dan ramah lingkungan Pariwisata dibawah potensinya Kualitas Lingkungan dan Ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim Keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta penanggulangan bencana Ekonomi laut belum optimal Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik didukung pemanfaatan IPTEK Kekuatan budaya sebagai karakter dan jatidiri Masyarakat. Kontribusi UMKM dan koperasi kecil Tata kelola pemerintahan yang dinamis Insfrastruktur dan literasi digital rendah Pembangunan belum berkelanjutan Intergrasi domestik terbatas Kualitas SDM yang semakin rendah Tata kelola pemerintahan belum optimal Kepastian dan penegakan hukum masih lemah Demokratisasi belum optimal Kesenjangan Jawa dan Luar Jawa RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 204 III-32 Keterkaitan isu strategis Jangka Panjang Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dengan Isu Stretegis KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 dapat dilihat pada sebagai berikut : Kerentanan masyarakat miskin akibat belum meratanya akses terhadap perlindungan sosial, pendidikan dan kesehatan Pembangunan sumberdaya manusia yang unggul dan memperkuat ketahanan sosial budaya Perwujudan kelembagaan yang akuntabel dan keadilan yang merata berbasis kesetaraan gender Ancaman terhadap ekosistem alam, kerusakan lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya alam termasuk kawasan pesisir Kualitas Lingkungan dan Ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim Pencemaran lingkungan, resiko bencana dan terbatasnya ketersediaan infrastruktur untuk mendukung akses terhadap air bersih, hunian dan sanitasi Pembangunan Infrastruktur yang berkualitas dan merata Belum optimalnya pertumbuhan ekonomi akibat kualitas tenaga kerja, penurunan kotribusi pariwisata, dan industri manufaktur Memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan didukung optimalisasi sektor unggulan daerah Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan pelayanan publik didukung pemanfaatan IPTEK Gambar 3.2. Keterkaitan Isu Strategis Jangka Panjang Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dengan Isu Stretegis KLHS RPJPD Tahun 2025- 2045 Isu Strategis KLHS RPJPD Kab. Pekalongan Tahun 2025-2045 Isu Strategis RPJPD Kab. Pekalongan Tahun 2025-2045 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 IV-1 A. VISI RPJPD TAHUN 2025-2045 Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah. Visi RPJPD menggambarkan mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir tahun periode perencanaan pembangunan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun. Visi RPJPD menjelaskan arah suatu kondisi yang ideal dimasa depan yang ingin dicapai (clarity of direction) berdasarkan kondisi dan situasi yang terjadi saat ini yang menciptakan kesenjangan (gap) antara kondisi saat ini dan masa depan yang ingin dicapai. Disini, visi diciptakan melampaui realitas sekarang. Visi bukan hanya mimpi atau serangkaian harapan, tetapi suatu komitmen dan upaya untuk merancang dan mengelola perubahan untuk mencapai tujuan. Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 mengarah pada kondisi Kabupaten Pekalongan yang ingin dicapai di masa depan (desired future) dalam 20 (dua puluh) tahun ke depan. Adapun rumusan Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 sebagai berikut : Kabupaten Pekalongan Maju, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan Rumusan visi tersebut merupakan kumpulan dari beberapa frase yang perlu dijabarkan kembali sehingga dapat diketahui maknanya. Penjabaran frase ini berguna untuk memberikan batasan mengenai kondisi yang ingin dicapai oleh visi tersebut. Penjabaran dari masing-masing frase Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut:
1.Maju Maju menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti keadaan yang lebih baik (sempurna dan sebagainya). Maju yang dimaksud dalam Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 adalah suatu perkembangan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang tinggi dalam berbagai aspek kehidupan yang berbudaya dengan kearifan lokal. Maju dalam Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 merujuk kepada perkembangan masyarakat Kabupaten Pekalongan terus meningkat dengan pesat dalam berbagai aspek kehidupan yang berbudaya dengan kearifan lokal. Masyarakatnya telah menunjukkan semangat modern yang kuat, mampu bersaing secara global, serta memiliki inovasi yang tangguh dan mandiri. Dengan mempertahankan nilai-nilai budaya lokal yang kaya, mereka berhasil menciptakan lingkungan yang aman dan stabil, mencerminkan kemajuan yang berkelanjutan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 IV-2
2.Sejahtera Sejahtera menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti aman sentosa dan makmur; selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Sejahtera yang dimaksud dalam Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan masyarakat baik lahir (sandang, pangan, papan) maupun batin (agama, pendidikan, kesehatan, rasa aman dan tenteram).
3.Bermartabat Bermartabat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti mempunyai martabat, kehormatan, atau derajat kemanusiaan dan harga diri yang tinggi. Bermartabat yang di maksud dalam Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 adalah menggambarkan Pemerintahan yang menjunjung tinggi kehormatan, keadilan, dan nilai yang tinggi. Pemerintahan yang bermartabat adalah pemerintahan yang menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas, transparansi, dan keadilan.
4.Berkelanjutan Berkelanjutan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berarti merujuk pada keadaan atau proses yang berlangsung terus menerus, tanpa berhenti atau putus. Berkelanjutan yang dimaksud dalam Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 adalah Pembangunan yang dilakukan mempertimbangkan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pencapaian pembangunan berkelanjutan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup dengan melibatkan berbagai tindakan dan kebijakan, termasuk perencanaan tata ruang, pengembangan energi terbarukan, regulasi lingkungan, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, risiko bencana dan upaya untuk membangun masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan. Memperhatikan Surat Edaran Nomor 000.7/0002940 Tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045, dalam rangka menjaga keselarasan visi RPJPD Kabupaten/Kota dengan visi RPIPD Provinsi dan RPJPN, maka visi kabupaten/kota agar memuat substansi dan esensi visi Maju dan Berkelanjutan, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.Maju, terkait dengan daya saing, modern, inovatif, mandiri, tangguh, dan aman;
b.Berkelanjutan, terkait dengan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk mendukung keberlangsungan pembangunan, serta risiko bencana. Sejalan dengan Surat Edaran tersebut Kabupaten Pekalongan telah memasukkan unsur Maju dan Berkelanjutan di dalam Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045. Penyelarasan Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan dengan Visi RPJPD Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat pada tabel sebagai berikut : RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 IV-3 Tabel 4.1 Penyelarasan Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan dengan Visi RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045 Visi RPJPD Provinsi Jawa Tengah 2025-2045 Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 Jawa Tengah sebagai Penumpu Pangan dan Industri Nasional yang Maju, Sejahtera, Berbudaya dan Berkelanjutan Kabupaten Pekalongan Maju, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan
a.Maju, meliputi substansi: - Daya saing - Modern - Inovatif - Mandiri - Tangguh - Aman Maju dalam Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 merujuk kepada Perkembangan masyarakat Kabupaten Pekalongan terus meningkat dengan pesat dalam berbagai aspek kehidupan yang berbudaya dengan kearifan lokal. Masyarakatnya telah menunjukkan semangat modern yang kuat, mampu bersaing secara global, serta memiliki inovasi yang tangguh dan mandiri. Dengan mempertahankan nilai-nilai budaya lokal yang kaya, mereka berhasil menciptakan lingkungan yang aman dan stabil, mencerminkan kemajuan yang berkelanjutan.
b.Berkelanjutan, meliputi substansi: - Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup - Risiko bencana Berkelanjutan dalam Visi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 merujuk kepada Pembangunan yang dilakukan mempertimbangkan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pencapaian pembangunan berkelanjutan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup dengan melibatkan berbagai tindakan dan kebijakan, termasuk perencanaan tata ruang, pengembangan energi terbarukan, regulasi lingkungan, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, resiko bencana dan upaya untuk membangun masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.
c.Tema khusus: - Penumpu pangan dan industri nasional - Terwujudnya Kabupaten Pekalongan Maju, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan tercermin dalam 7 (tujuh) Sasaran Visi Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 yaitu: Tabel 4.2 Sasaran Visi Kabupaten Pekalongan No. Unsur Visi Sasaran Visi Indikator
1.Maju Meningkatnya produktivitas dan pendapatan masyarakat
a.Peningkatan kualitas dan pemerataaan pendidikan. Pendidikan merupakan landasan penting dalam peningkatan kualitas hidup. Pemerintah Kabupaten Pekalongan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dengan membangun infrastruktur pendidikan yang memadai, meningkatkan kapasitas tenaga pendidik, mengintegrasikan teknologi dalam proses belajar mengajar serta meningkatkan keterampilan digital dalam proses pembelajaran
b.Peningkatan Pelayanan Kesehatan. Strategi peningkatan kualitas hidup dilakukan dengan memperkuat layanan kesehatan dasar dan memperluas jangkauan program kesehatan masyarakat, edukasi kesehatan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang gaya hidup sehat dan pencegahan penyakit.
c.Perlindungan sosial. Peningkatan perlindungan sosial juga merupakan komponen penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Perlindungan sosial yang inklusif diberikan untuk seluruh masyarakat terutama kelompok masyarakat rentan. Bantuan sosial bagi keluarga miskin dan rentan diberikan untuk memastikan bahwa semua anggota masyarakat memiliki akses ke kebutuhan dasar, pendidikan dan kesehatan. Perlindungan sosial yang kuat akan mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
d.Peningkatan daya saing daerah. Peningkatan daya saing dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan mengembangkan potensi lokal melalui penguatan sektor ekonomi unggulan, dan peningkatan kualitas infrastruktur. Investasi dalam teknologi dan inovasi juga dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing produk lokal di RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 IV-7 pasar nasional dan internasional. Pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi tenaga kerja lokal akan membantu menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan siap bersaing.
2.Transformasi ekonomi menuju pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan. Transformasi ekonomi menuju pertumbuhan yang berdaya saing dan berkelanjutan dilakukan melalui strategi yang komprehensif yang mencakup berbagai sektor pembangunan sebagai berikut :
a.Peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D) serta teknologi. Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan membangun ekosistem inovasi yang mencakup universitas, lembaga penelitian, dan sektor swasta, sehingga dapat tercipta produk dan layanan baru yang bernilai tinggi dan mampu bersaing di pasar global.
b.Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri masa depan. Program pendidikan dan pelatihan vokasi yang terintegrasi dengan industri dapat memastikan bahwa tenaga kerja memiliki keterampilan yang sesuai dengan permintaan pasar. Selain itu, pemerintah juga dapat mempromosikan lifelong learning atau pembelajaran sepanjang hayat untuk memastikan bahwa tenaga kerja tetap relevan dan dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi dan pasar.
c.Diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan pada satu atau beberapa sektor ekonomi. Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan mendorong pengembangan sektor-sektor baru yang potensial seperti industri kreatif, pariwisata, dan ekonomi digital. Diversifikasi ekonomi ini dilakukan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dan menciptakan lebih banyak peluang kerja yang akan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. Dukungan Pemerintah dalam bentuk kebijakan atau regulasi yang ramah bisnis, akses ke pembiayaan, dan pembangunan infrastruktur yang memadai.
d.Pengembangan praktek bisnis yang ramah lingkungan, seperti penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yang efektif, dan pembangunan infrastruktur hijau. Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan mendorong sektor swasta untuk mengadopsi teknologi dan praktik yang ramah lingkungan melalui insentif dan regulasi yang tepat.
3.Transformasi tata kelola guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan Transformasi tata kelola untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berkeadilan dan berkelanjutan dilaksanakan untuk mencapai efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga membangun kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan. Mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berkeadilan dan berkelanjutan dilaksanakan melalui :
a.Perumusan regulasi yang adaptif untuk menghadapi dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Pemerintah Kabupaten Pekalongan perlu merancang dan mengimplementasikan peraturan yang fleksibel, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa mengorbankan prinsip dasar hukum dan keadilan. Pengembangan regulasi ini dicapai melalui mekanisme konsultasi publik yang efektif dan pemanfaatan teknologi untuk mengumpulkan umpan balik secara cepat dan akurat.
b.Memperkuat integritas dalam tata kelola pemerintahan untuk membangun kepercayaan publik. Pemerintah Kabupaten Pekalongan melaksanakan pemerintahan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan keputusan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 IV-8 Untuk meningkatkan integritas, pemerintah mengimplementasikan sistem audit dan pengawasan, selain itu juga dilakukan pendidikan dan pelatihan tentang etika pemerintahan bagi pegawai negeri untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip integritas tertanam dalam budaya organisasi.
c.Tata kelola yang tangkas untuk merespon dengan cepat dan efektif terhadap berbagai tantangan dan peluang. Kondisi tersebut dicapai dengan menerapkan sistem manajemen risiko yang baik. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi juga dikembangkan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan meningkatkan efisiensi operasional. Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendorong inovasi pelayanan publik dengan memberikan ruang bagi seluruh Perangkat Daerah untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakatnya.
d.Kolaborasi antar lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk mencapai tata kelola yang efektif. Pemerintah Kabupaten Pekalongan membangun kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan solusi yang inovatif dan berkelanjutan. Pelibatan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat.
e.Mengembangkan tindakan pemerintah konsisten dengan hukum dan prinsip-prinsip dasar yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Pekalongan menghindari kebijakan yang inkonsisten atau bertentangan satu sama lain, serta memastikan bahwa setiap regulasi didasarkan pada analisis yang mendalam dan konsultasi yang luas. Pengawasan berkala dan evaluasi terhadap implementasi regulasi juga akan dilaksanakan untuk memastikan bahwa mereka tetap relevan dan efektif.
4.Memastikan ketenteraman ketertiban dan kondusifitas wilayah dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi substansial serta menjaga stabilitas ekonomi makro Memastikan ketentraman ketertiban dan kondusifitas wilayah dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi subtansial serta menjaga stabilitas ekonomi makro di Kabupaten Pekalongan mencakup berbagai aspek penting yang saling berkaitan sebagai berikut :
a.Memperkuat sistem demokrasi substansial. Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan partisipasi publik yang luas dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah Kabupaten Pekalongan membuka ruang dialog yang luas, termasuk forum- forum diskusi dan konsultasi publik, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan kritik secara konstruktif. Partisipasi yang aktif dari masyarakat akan meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas pemerintah, yang akan memperkuat ketenteraman dan ketertiban.
b.Penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman wilayah. Pemerintah harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga masyarakat merasa aman dan percaya pada sistem peradilan. Ini termasuk tindakan tegas terhadap korupsi, kejahatan, dan pelanggaran hukum lainnya. Penegakan hukum yang efektif juga akan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak ketertiban dan keamanan.
c.Mengembangkan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Pemerintah Kabupaten Pekalongan membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah- masalah sosial dan ekonomi yang dapat mempengaruhi ketertiban dan keamanan.
d.Menjaga stabilitas ekonomi makro dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban wilayah. Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendorong kebijakan ekonomi yang berkelanjutan, termasuk pengelolaan fiskal, kebijakan moneter yang stabil, dan dukungan RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 IV-9 terhadap sektor-sektor produktif. Stabilitas ekonomi akan mengurangi tekanan sosial yang dapat memicu kerusuhan atau ketidakstabilan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan ekonomi yang tepat juga akan berkontribusi pada ketenteraman dan ketertiban.
e.Penguatan kapasitas lembaga keamanan dan penegakan hukum. Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa aparat keamanan memiliki sumber daya yang memadai serta pelatihan yang tepat untuk menangani berbagai ancaman keamanan. Selain itu, pendekatan keamanan yang humanis dan berfokus pada perlindungan hak asasi manusia akan membantu dalam membangun kepercayaan antara masyarakat dan aparat keamanan.
f.Pendidikan dan sosialisasi tentang nilai-nilai demokrasi dan pentingnya ketertiban sosial. Pemerintah Kabupaten Pekalongan bekerja sama dengan lembaga pendidikan, media, dan organisasi masyarakat untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya partisipasi aktif dalam demokrasi serta bagaimana menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Dengan memahami hak dan kewajiban mereka, masyarakat akan lebih cenderung berkontribusi positif terhadap ketenteraman dan ketertiban wilayah
5.Memperkuat ketahanan sosial, budaya, dan ekologi secara berkelanjutan Memperkuat ketahanan sosial, budaya, dan ekologi secara berkelanjutan melibatkan berbagai aspek, termasuk pemajuan kebudayaan, pendidikan karakter, keluarga berkualitas, gender, dan inklusi sosial yang dibangun dengan strategi sebagai berikut:
a.Pemajuan kebudayaan sangat penting untuk menjaga identitas dan warisan budaya sekaligus memperkuat ketahanan sosial. Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal melalui berbagai inisiatif seperti festival budaya, program kesenian, dan pelatihan bagi seniman lokal. Selain itu, integrasi kebudayaan dalam pendidikan formal dan informal dilakukan untuk mendorong generasi muda melestarikan warisan budaya Kabupaten Pekalongan. Promosi kebudayaan akan terus menerus dilakukan sebagai salah satu media yang kuat untuk memperkuat kohesi sosial dan memperkenalkan nilai-nilai budaya yang mendukung keberlanjutan.
b.Pendidikan karakter memainkan peran kunci dalam membentuk individu yang bertanggung jawab, berintegritas, dan peduli terhadap lingkungan dan sesama. Pemerintah Kabupaten Pekalogan mendorong pengembangan kurikulum pendidikan yang memasukkan nilai-nilai seperti kejujuran, kerja sama, dan kepedulian lingkungan. Program-program pendidikan non-formal seperti kegiatan pramuka dan organisasi komunitas juga didorong untuk menanamkan nilai-nilai ini sejak dini.
c.Memperkuat keluarga berkualitas merupakan fondasi bagi ketahanan sosial. Keluarga yang sehat dan stabil memberikan dukungan emosional dan pendidikan awal yang penting bagi anak-anak. Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyediakan program- program untuk membentuk keluarga berkualitas. Program-program ini dirancang untuk mendukung semua jenis keluarga dan memastikan bahwa mereka memiliki akses ke sumber daya yang diperlukan untuk membangun kehidupan yang stabil dan berkualitas.
d.Mempercepat pencapaian kesetaraan gender dan inklusi sosial. Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa semua anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan mendapatkan manfaat dari pembangunan. Selain itu, pemerintah memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal melalui kebijakan inklusif.
e.Ketahanan ekologi harus menjadi prioritas dalam strategi pembangunan berkelanjutan. Pendidikan lingkungan harus diintegrasikan dalam semua tingkat pendidikan untuk RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 IV-10 meningkatkan kesadaran dan keterampilan praktis dalam menjaga dan memulihkan lingkungan. Program-program komunitas seperti penghijauan, pengelolaan sampah, dan konservasi air dapat melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya pelestarian lingkungan. Selain itu, kebijakan pemerintah harus mendukung praktik-praktik bisnis yang berkelanjutan dan mendorong inovasi dalam teknologi ramah lingkungan.
f.Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk mencapai ketahanan sosial, budaya, dan ekologi yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Pekalongan memfasilitasi dialog dan kerjasama antar pemangku kepentingan untuk menciptakan solusi yang holistik dan berkelanjutan. Sektor swasta dapat berkontribusi melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sementara masyarakat sipil dapat berperan dalam advokasi, edukasi, dan pelaksanaan program di tingkat lokal.
6.Mewujudkan pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah Mewujudkan pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah dicapai melalui strategi sebagai berikut :
a.Pembangunan infrastruktur yang adil dan merata. Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa investasi infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan, tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan tetapi juga menjangkau daerah pedesaan. Pembangunan infrastruktur yang merata akan membuka akses dan peluang ekonomi di daerah terpencil, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah
b.Pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat setempat dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan. Program-program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, dan dukungan teknologi, harus difokuskan untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas masyarakat perdesaan. Pengembangan sektor-sektor ekonomi unggulan lokal dikembangkan untuk mendorong pendapatan masyarakat pedesaan.
c.Integrasi dan sinergi antara pembangunan perkotaan dan perdesaan harus diperkuat. Pemerintah Kabupaten Pekalongan menetapkan kebijakan yang menghubungkan pertumbuhan ekonomi perkotaan dengan pedesaan. Pengembangan jaringan logistik yang efisien antara kota dan desa akan mempercepat arus barang dan jasa, mendukung perdagangan lokal, dan meningkatkan daya saing produk pedesaan di pasar yang lebih luas. Dengan strategi yang integratif dan sinergis, pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat dicapai, serta kesenjangan antar wilayah dapat diminimalisir.
7.Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan mempertimbangkan beberapa aspek penting, termasuk lingkungan hidup berkualitas, berketahanan energi, air, dan kemandirian pangan, dan resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim sebagai berikut :
a.Mengembangkan infrastruktur hijau seperti taman kota, jalur hijau, dan ruang terbuka hijau (RTH) untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pekalongan harus mengembangkan taman kota dan RTH tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota yang menyerap karbon dioksida tetapi juga menyediakan tempat rekreasi bagi masyarakat. Implementasi infrastruktur hijau dapat membantu mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 IV-11
b.Mendorong ketersediaan pangan melalui pembangunan infrastruktur pertanian seperti irigasi yang efisien, akses ke teknologi pertanian modern, dan penyimpanan pangan. Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa para petani memiliki akses ke air yang cukup melalui sistem irigasi yang baik dan teknologi pengelolaan air yang efektif. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas bagi petani untuk melaksanakan teknik pertanian berkelanjutan seperti pertanian organik dan agroforestri dapat meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
c.Pengembangan infrastruktur energi terbarukan untuk mengurangi emisi karbon. Investasi dalam energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan biomassa dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan mendorong penggunaan teknologi hemat energi di sektor rumah tangga dan industri untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi konsumsi energi total.
d.Pengelolaan air yang berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur yang baik untuk air bersih dan pengelolaan limbah. Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan ketersediaan air bersih bagi seluruh masyarakat. Upaya konservasi air seperti pemanenan air hujan dan penggunaan kembali air limbah juga dapat dilakukan untuk meningkatkan ketahanan air.
e.Mitigasi bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim melalui pembangunan infrastruktur yang tangguh dan perencanaan yang baik. Pembangunan infrastruktur yang tahan bencana seperti bangunan yang tahan gempa, sistem peringatan dini, dan pusat evakuasi sangat penting untuk mengurangi risiko bencana. Pemerintah Kabupaten Pekalongan melakukan kajian untuk memperhitungkan risiko bencana alam dan perubahan iklim dapat membantu mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh bencana. Pemerintah juga perlu melaksanakan edukasi masyarakat tentang mitigasi bencana dan perubahan iklim guna meningkatkan kesiapsiagaan dan respons yang cepat terhadap bencana
8.Mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah Mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah melibatkan beberapa langkah kunci yang mencakup peningkatan daya saing lokal, penguatan konektivitas, diversifikasi ekonomi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai berikut :
a.Peningkatan daya saing lokal sangat penting untuk memastikan bahwa produk dan jasa dari daerah dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional. Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendorong pengembangan produk melalui kebijakan yang mendorong inovasi dan kualitas produk lokal, termasuk pemberian insentif bagi industri kreatif dan teknologi serta program pelatihan bagi UMKM. Dengan memperkuat daya saing, daerah dapat menarik investasi dan membuka akses ke pasar global.
b.Penguatan konektivitas infrastruktur merupakan aspek vital dalam integrasi ekonomi. Pembangunan dan perbaikan infrastruktur transportasi yang akan memudahkan pergerakan barang dan jasa antara daerah dan ke luar negeri. Selain itu, peningkatan konektivitas digital melalui jaringan internet yang handal akan membuka peluang bagi daerah untuk terlibat dalam ekonomi digital global. Infrastruktur yang baik tidak hanya meningkatkan efisiensi logistik tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperluas akses ke pasar baru dan sumber daya.
c.Diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor tertentu dan meningkatkan ketahanan ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendorong pengembangan berbagai sektor ekonomi. Diversifikasi ini dapat dilakukan dengan cara memberikan dukungan kepada pelaku usaha lokal melalui akses ke pembiayaan, pelatihan keterampilan, dan teknologi. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 IV-12
d.Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan merupakan fondasi utama untuk mendukung integrasi ekonomi domestik dan global. Pemerintah daerah harus memastikan akses pendidikan yang berkualitas bagi semua warga, termasuk pendidikan vokasi dan pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar. Selain itu, program-program pengembangan keterampilan digital sangat penting untuk mempersiapkan tenaga kerja yang kompetitif di era digital.
e.Integrasi dengan pasar global melalui perdagangan dan kerjasama internasional dapat meningkatkan daya saing ekonomi. Pemerintah Kabupaten Pekalongan harus aktif dalam negosiasi perdagangan bebas dan membangun hubungan ekonomi yang kuat dengan negara lain. Selain itu, perlu adanya peningkatan kualitas produk lokal agar memenuhi standar internasional dan bisa bersaing di pasar global. Dengan mengadopsi standar global dan memanfaatkan peluang dari kerjasama internasional, ekonomi dapat tumbuh lebih cepat dan berkelanjutan Keterkaitan antara Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 dapat dilihat pada bagan sebagai berikut : Gambar 4.1. Keterkaitan antara Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 Frase Visi RPJPD Misi RPJPD MAJU Transformasi sosial menuju peningkatan kualitas hidup masyarakat Transformasi ekonomi menuju pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan Transformasi tata kelola guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan Memastikan ketenteraman, ketertiban dan kondusifitas wilayah dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi substansial serta menjaga stabilitas ekonomi makro Memperkuat ketahanan sosial, budaya, dan ekologi secara berkelanjutan Mewujudkan pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan Mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah SEJAHTERA BERMARTABAT BERKELANJUTAN RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 20455 IV-13 Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 juga berkaitan dengan Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-
2045.Keterkaitan tersebut juga menunjukkan bahwa Visi dan Misi RPJPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 mendukung pencapaian Visi dan Misi Provinsi Jawa Tengah dan Nasional. Keterkaitan tersebut dapat dilihat pada gambar sebagai berikut :
1.ARAH KEBIJAKAN PERIODE 2025-2029 Periode 2025-2029 Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pekalongan diarahkan pada kebijakan Penguatan Landasan Transformasi. Pada periode ini dilakukan dengan penguatan landasan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, serta penguatan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan, pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan kesinambungan pembangunan daerah. Transformasi sosial diarahkan pada Pemenuhan akses layanan kesehatan universal, akses pendidikan dasar, kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan, kualitas tenaga kerja pada usia produktif, serta pemenuhan akses air minum dan sanitasi serta rumah layak huni. Transformasi ekonomi diarahkan pada Penataaan proses hilirisasi sektor unggulan, penguatan sektor pertanian dan perikanan, penguatan sektor bisnis UMKM, penguatan ekosistem riset dan inovasi IPTEK serta produktivitas tenaga kerja. Transformasi tata kelola diarahkan pada Penataan regulasi, peningkatan kualitas ASN, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah diarahkan pada Penguatan keamanan dan ketertiban serta pembangunan sistem sosial masyarakat yang tangguh, peningkatan kapasitas fiskal serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 V-2 Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi diarahkan pada Penguatan kerukunan umat beragama, ketahanan keluarga dan kearifan lokal serta penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial. Pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan diarahkan pada percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penyusunan standar keandalan bangunan yang berketahanan bencana dan iklim, serta memastikan keseimbangan pembangunan perkotaan dan pedesaan. Pembangunan Sarana dan Prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan diarahkan pada pemerataan kualitas jalan dan jembatan, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem irigasi pada wilayah kewenangan, pengelolaan air minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan sistem air limbah domestik, pengelolaan drainase, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana dan relokasi program pemerintah, penanganan dan pencegahan permukiman kumuh, serta peningkatan fasilitas keselamatan dan penyediaan angkutan umum Kesinambungan pembangunan daerah diarahkan pada kebijakan pengembangan infrastruktur berkelanjutan, pengaturan penggunaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan, memastikan keseimbangan pembangunan perkotaan dan pedesaan, peningkatan pendidikan dan kesadaran lingkungan, peningkatan ekonomi yang berkelanjutan, kemitraan antar pihak, dan pengembangan teknologi.
2.ARAH KEBIJAKAN PERIODE 2030-2034 Periode 2030-2034 Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pekalongan diarahkan pada Akselerasi Transformasi. Pada periode ini dilakukan akselerasi transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, yang disertai dengan stabilitas keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah, peningkatan ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan, pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan kesinambungan pembangunan daerah. Transformasi sosial diarahkan pada akselerasi pendidikan inklusif dan berkualitas, peningkatan kesehatan dan kesejahteraan, penguatan sumber daya manusia yang produktif, serta percepatan pemenuhan akses air minum, sanitasi dan rumah layak huni. Transformasi ekonomi diarahkan pada Percepatan peningkatan produktivitas sektor ekonomi secara masif, perluasan sumber ekonomi daerah, pemenuhan infrastruktur dan konektivitas yang mendukung aktivitas ekonomi secara efisien dan berkelanjutan Transformasi tata kelola diarahkan pada Pengembangan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pengembangan karir ASN daerah berbasis meritokrasi, reformasi birokrasi, dan percepatan layanan publik bagi masyarakat. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah diarahkan pada memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban umum, peningkatan kapasitas fiskal serta peningkatan nilai-nilai budaya lokal. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 V-3 Ketahanan sosial budaya dan ekologi diarahkan pada Peningkatan kerukunan umat beragama, percepatan penguatan ketahanan keluarga dan kearifan lokal serta percepatan pencapaian pengarusutamaan gender dan inklusi sosial. Pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan diarahkan pada Pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan diarahkan pada implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), peningkatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, penguatan kebijakan terhadap pelanggaran tata ruang, serta percepatan pembangunan perkotaan dan pedesaan Pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, diarahkan pada percepatan peningkatan kualitas dan pemerataan jalan dan jembatan, peningkatan sumber daya air, irigasi, pemenuhan air minum dan pengelolaan air limbah, penataan drainase, peningkatan pengelolaan sampah, penurunan kawasan kumuh dan pemenuhan rumah layak huni, serta peningkatan kualitas fasilitas keselamatan, dan penyediaan sarana transportasi masal. Kesinambungan pembangunan daerah, diarahkan pada implementasi kebijakan pengembangan infrastruktur berkelanjutan, implementasi penggunaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan, keseimbangan pembangunan perkotaan dan pedesaan, pengembangan pendidikan dan kesadaran lingkungan, pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, kemitraan antar pihak, dan penerapan teknologi.
3.ARAH KEBIJAKAN PERIODE 2035-2039 Periode 2035-2039 Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pekalongan diarahkan pada Pemantapan Transformasi. Pada periode ini dilakukan pemantapan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah, pemantapan ketahanan sosial budaya dan ekologi, pemantapan pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan, pemantapan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan kesinambungan pembangunan daerah. Transformasi sosial diarahkan pada penguataan sumber daya manusia yang unggul dan berdayasaing. Transformasi ekonomi diarahkan pada penguatan daya saing ekonomi dan memperkuat jaringan kemitraan antar wilayah. Transformasi tata kelola diarahkan pada penguatan transformasi digital, tata kelola pemerintah daerah, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas ASN. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah diarahkan pada masyarakat yang aman dan damai, pengendalian inflasi, serta menguatnya kebudayan lokal. Ketahanan sosial budaya dan ekologi diarahkan pada Peningkatan kerukunan umat beragama, pemantapan ketahanan keluarga dan kearifan lokal, serta peningkatan kesetaraan keadilan gender dan inklusi sosial. Pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan, diarahkan pada pemantapan kualitas jalan dan jembatan, pengembangan sumber daya air dan irigasi, pemantapan kualitas RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 V-4 air minum dan pengelolaan sanitasi, pemantapan drainase, pengelolaan sampah, pemenuhan rumah layak huni dan berkurangnya kawasan kumuh, pemantapan fasilitas keselamatan, pengembangan sistem transportasi masal dan konektivitas antar wilayah Pembangunan Sarana dan Prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, diarahkan pada peningkatan kualitas jalan dan jembatan, pengembangan sumber daya air dan irigasi, pemenuhan rumah layak huni dan pengembangan sistem transportasi masal, pemerataan pembangunan, infrastruktur dan konektifitas antar wilayah Kesinambungan pembangunan, diarahkan pada pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan, penggunaan energi terbarukan, penerapan teknologi hijau untuk mengurangi pencemaran lingkungan, dan membangun kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan lembaga internasional untuk mendukung implementasi proyek-proyek pembangunan berkelanjutan dan berbagi sumber daya dan pengetahuan.
4.ARAH KEBIJAKAN PERIODE 2040-2045 Periode 2040-2045 Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pekalongan diarahkan pada Perwujudan Kabupaten Pekalongan Maju, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan. Pada periode ini dilakukan dengan perwujudan transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, perwujudan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah, perwujudan ketahanan sosial budaya dan ekologi, perwujudan pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan, pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan kesinambungan pembangunan daerah. Transformasi sosial diarahkan pada masyarakat Kabupaten Pekalongan Sehat, Cerdas, dan berdaya saing. Transformasi ekonomi diarahkan pada Penciptaan pertumbuhan ekonomi yang optimal dan berkelanjutan. Transformasi tata kelola diarahkan pada perwujudan tata kelola pemerintahaan yang bersih dan optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah diarahkan pada terwujudnya kemananan dan ketertiban masyarakat pengendalian inflasi serta menurunnya kriminalitas. Ketahanan sosial budaya dan Ekologi diarahkan pada terwujudnya ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi. Pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan, diarahkan pada terwujudnya penyelenggaraan tata ruang serta pengendalian pembangunan dan penerapan manajemen risiko. Pembangunan Sarana dan Prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, diarahkan pada terwujudnya sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan. Kesinambungan pembangunan daerah, diarahkan pada terwujudnya kesinambungan pembangunan. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 V-5 Tabel 5.1. Tahapan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 VISI MISI ARAH KEBIJAKAN 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 PENGUTAN LANDASAN TRANSFORMASI AKSELERASI TRANSFORMASI PEMANTAPAN TRASFORMASI PERWUJUDAN VISI Kabupaten Pekalongan Maju, Sejahtera, Bermartabat dan Berkelanjutan Transformasi sosial menuju peningkatan kualitas hidup masyarakat Transformasi sosial diarahkan pada pemenuhan akses layanan kesehatan universal, akses pendidikan dasar, kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan, kualitas tenaga kerja pada usia produktif, serta pemenuhan akses air minum dan sanitasi serta rumah layak huni. Transformasi sosial diarahkan pada akselerasi pendidikan inklusif dan berkualitas, peningkatan kesehatan dan kesejahteraan, penguatan sumberdaya manusia yang produktif, serta percepatan pemenuhan akses air minum, sanitasi dan rumah layak huni. Transformasi sosial diarahkan pada penguataan sumberdaya manusia yang unggul dan berdaya saing. Transformasi sosial diarahkan pada masyarakat Kabupaten Pekalongan Sehat, Cerdas, dan berdaya saing. Transformasi ekonomi menuju pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan Transformasi ekonomi diarahkan pada penataaan proses hilirisasi sektor unggulan, penguatan sektor pertanian dan perikanan, penguatan sektor bisnis UMKM, penguatan ekosistem riset dan inovasi IPTEK serta produktivitas tenaga kerja Transformasi ekonomi diarahkan pada percepatan peningkatan produktivitas sektor ekonomi secara masif, perluasan sumber ekonomi daerah, pemenuhan infrastruktur dan konektivitas yang mendukung aktivitas ekonomi secara efisien dan berkelanjutan Transformasi ekonomi diarahkan pada penguatan daya saing ekonomi dan memperkuat jaringan kemitraan antar wilayah. Transformasi ekonomi diarahkan pada penciptaan pertumbuhan ekonomi yang optimal dan berkelanjutan. Transformasi tata kelola guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan Transformasi tata kelola diarahkan pada penataan regulasi, peningkatan kualitas ASN, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi Transformasi tata kelola diarahkan pada pengembangan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengembangan karir ASN daerah berbasis meritokrasi, reformasi birokrasi, dan percepatan layanan publik bagi masyarakat. Transformasi tata kelola diarahkan pada penguatan transformasi digital, tata kelola pemerintah daerah, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas ASN Transformasi tata kelola diarahkan pada perwujudan tata kelola pemerintahaan yang bersih dan optimalisasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi. Memastikan ketenteraman, ketertiban dan kondusifitas wilayah dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi substansial serta menjaga stabilitas ekonomi makro Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah diarahkan pada penguatan keamanan dan ketertiban serta pembangunan sistem sosial masyarakat yang tangguh, peningkatan kapasitas fiskal serta pelestarian nilai-nilai budaya lokal. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah diarahkan pada memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban umum, peningkatan kapasitas fiskal serta peningkatan nilai-nilai budaya lokal. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah diarahkan pada masyarakat yang aman dan damai, pengendalian inflasi, serta menguatnya kebudayan lokal. Keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah diarahkan pada terwujudnya kemananan dan ketertiban masyarakat pengendalian inflasi serta menurunnya kriminalitas. Memperkuat ketahanan sosial, budaya, dan ekologi secara berkelanjutan Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi diarahkan pada Penguatan kerukunan umat beragama, ketahanan keluarga dan kearifan lokal serta penguatan pengarusutamaan gender dan inklusi sosial. Ketahanan sosial budaya dan Ekologi diarahkan pada Peningkatan kerukunan umat beragama, percepatan penguatan ketahanan keluarga dan kearifan lokal serta percepatan pencapaian pengarusutamaan gender dan inklusi sosial. Ketahanan sosial budaya dan Ekologi diarahkan pada Peningkatan kerukunan umat beragama, pemantapan ketahanan keluarga dan kearifan lokal, serta peningkatan kesetaraan keadilan gender dan inklusi sosial. Ketahanan sosial budaya dan Ekologi diarahkan pada terwujudnya ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi. RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 V-6 VISI MISI ARAH KEBIJAKAN 2025-2029 2030-2034 2035-2039 2040-2045 PENGUTAN LANDASAN TRANSFORMASI AKSELERASI TRANSFORMASI PEMANTAPAN TRASFORMASI PERWUJUDAN VISI Mewujudkan pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah Pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan diarahkan pada Percepatan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), penyusunan standar keandalan bangunan yang berketahanan bencana dan iklim, serta memastikan keseimbangan pembangunan perkotaan dan pedesaan. Pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan diarahkan pada Implementasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), peningkatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, penguatan kebijakan terhadap pelanggaran tata ruang, percepatan pembangunan perkotaan dan pedesaan Pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan diarahkan pada pemantapam implementasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang,, penegakan pelanggaran tata ruang serta pemantapan pembangunan perkotaan dan pedesaan. Pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan diarahkan pada terwujudanya penyelenggaraan tata ruang serta pengendalian pembangunan dan penerapan manajemen risiko. Mewujudkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan Pembangunan Sarana dan Prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan diarahkan pada pemerataan kualitas jalan dan jembatan, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem irigasi pada wilayah kewenangan, Pengelolaan air minum, Pengelolaan persampahan, Pengelolaan sistem air limbah domestik, Pengelolaan drainase, Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena bencana dan relokasi program Pemerintah, Penanganan dan Pencegahan Permukiman Kumuh, serta peningkatan fasilitas keselamatan dan penyediaan angkutan umum Pembangunan Sarana dan Prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan diarahkan pada percepatan peningkatan kualitas dan pemerataan jalan dan jembatan, peningkatan sumber daya air, irigasi, pemenuhan air minum dan pengelolaan air limbah, penataan drainase, peningkatan pengelolaan sampah, penurunan kawasan kumuh dan pemenuhan rumah layak huni, serta peningkatan kualitas fasilitas keselamatan, dan penyediaan sarana transportasi masal Pembangunan Sarana dan Prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan diarahkan pada pemantapan kualitas jalan dan jembatan, pengembangan sumber daya air dan irigasi, pemantapan kualitas air minum dan pengelolaan sanitasi, pemantapan drainase, pengelolaan sampah, pemenuhan rumah layak huni dan berkurangnya kawasan kumuh, pemantapan fasilitas keselamatan, pengembangan sistem transportasi masal dan konektivitas antar wilayah Pembangunan Sarana dan Prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan diarahkan pada terwujudnya sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan Mewujudkan kesinambungan pembangunan daerah Kesinambungan pembangunan daerah diarahkan pada kebijakan pengembangan infrastruktur berkelanjutan, pengaturan penggunaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan, peningkatan pendidikan dan kesadaran lingkungan, peningkatan ekonomi yang berkelanjutan, kemitraan antar pihak, dan pengembangan teknologi. Kesinambungan pembangunan daerah diarahkan pada implementasi kebijakan pengembangan infrastruktur berkelanjutan, implementasi penggunaan sumber daya alam, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan, pengembangan pendidikan dan kesadaran lingkungan, pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, kemitraan antar pihak, dan penerapan teknologi. Kesinambungan pembangunan diarahkan pada pengembangan infrastruktur yang ramah lingkungan, penggunaan energi terbarukan, penerapan teknologi hijau untuk mengurangi pencemaran lingkungan, dan membangun kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil, dan lembaga internasional untuk mendukung implementasi proyek- proyek pembangunan berkelanjutan dan berbagi sumber daya dan pengetahuan. Kesinambungan pembangunan daerah diarahkan pada terwujudnya kesinambungan pembangunan Sumber : Hasil Analisis, 2024 RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 V-7 B. SASARAN POKOK Penyelarasan sasaran pokok dan arah pembangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa jika sasaran pokok RPJPD provinsi sebanyak 6 (enam) dan arah pembangunan sebanyak 17 (L7 CJ), sasaran pokok dan arah pembangunan RPJPD kabupaten/kota tidak harus berjumlah sama dengan provinsi. Namun demikian, dalam merumuskan sasaran pokok harus selaras dengan misi daerah, serta dijabarkan dalam arah pembangunan dan arah kebijakan yang merupakan upaya/strategi jangka panjang dalam mencapai sasaran pokok daerah. Penyelarasan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Pekalongan terhadap Sasaran Pokok Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat pada tabel sebagai berikut : Tabel 5.2. Penyelarasan Sasaran Pokok dan Arah Pembangunan RPJPD Kabupaten Pekalongam RPJPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2045 No RPJPD Provinsi Jawa Tengah RPJPD Kabupaten Pekalongan Sasaran Pokok Arah Pembangunan Sasaran Pokok Arah Pembangunan
1.Terwujudnya sumber daya manusia unggul dan berdaya saing yang inklusif CJ01. Kesehatan Untuk Semua Terwujudnya Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Memperkuat Perlindungan Sosial yang Adaptif Terwujudnya Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Memperkuat Perlindungan Sosial yang Adaptif CJ02. Pendidikan Berkualitas Secara Inklusif Pendidikan Berkualitas secara Inklusif CJ03. Perlindungan Sosial yang Adaptif Perlindungan Sosial yang Adaptif
2.Terwujudnya Perekonomian Daerah yang Berdaya Saing, Inklusif, dan Berkelanjutan CJ04. Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Terwujudnya Pertumbuhan Ekonomi yang Berdayasaing dan Berkelanjutan Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi CJ05. Penerapan Ekonomi Hijau CJ06. Transformasi Digital Transformasi Digital CJ07. Integrasi Ekonomi Domestik dan Global Terwujudnya kesinambungan pembangunan dalam penguatan dan pengembangan ekonomi domestik dan global Integrasi Ekonomi Domestik dan Global CJ08. Perkotaan dan Perdesaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Mewujudkan pembangunan wilayah yang serasi, merata, dan berkeadilan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
3.Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Berintegritas dan Dinamis CJ09. Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas, Adaptif, dan Kolaboratif Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Berkeadilan dan Bermartabat Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas, Adaptif, dan Kolaboratif RPJPD KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2045 V-8 No RPJPD Provinsi Jawa Tengah RPJPD Kabupaten Pekalongan Sasaran Pokok Arah Pembangunan Sasaran Pokok Arah Pembangunan
4.Terwujudnya Kondusivitas Wilayah Didukung Stabilitas Ekonomi Makro Daerah CJ10. Ketenteraman dan Ketertiban, serta Demokrasi Substansial Terwujudnya Keamananan dan Ketertiban yang Mendukung Stabilitas Ekonomi dan Daya Saing Daerah Ketenteraman dan Ketertiban, serta Demokrasi Substansial CJ11. Stabilitas Ekonomi Makro Daerah Stabilitas Ekonomi CJ12. Daya Saing Daerah dan Ketahanan Wilayah Daya Saing Daerah dan Ketahanan Wilayah
5.Terwujudnya Masyarakat Berkarakter dan Berketahanan Sosial CJ13. Pemajuan Kebudayaan dan Pendidikan Karakter Terwujudnya Pemajuan Kebudayaan, Pembangunan Gender dan Inklusi Sosial Pemajuan Kebudayaan dan Pendidikan Karakter CJ14. Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif
6.Terwujudnya Ketahanan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan Bencana CJ15. Lingkungan Hidup Berkualitas Terwujudnya Lingkungan Hidup yang Berkualitas, Ketahanan Energi dan Resiliensi Terhadap Bencana Lingkungan Hidup Berkualitas CJ16. Ketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan Ketahanan Energi, Air, dan Kemandirian Pangan CJ17. Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Resiliensi Terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Sumber : Hasil Analisis, 2024 Suatu sasaran pokok pembangunan jangka panjang pada dasarnya adalah kuantifikasi visi dan misi pada akhir periode tahun ke-20 (dua puluh). Sasaran menjelaskan target dari capaian pembangunan jangka panjang pada akhir tahun ke-20. Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten/kota Tahun 2025-2045 dirumuskan dari Arah Pembangunan, Arah Kebijakan Transformasi Daerah, dan Indikator Utama Pembangunan (IUP) hasil penyelarasan RPJPD. Sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045, Arah Pembangunan dan Indikator Utama Pembangunan dapat dilihat pada tabel sebagai berikut : Tabel 5.3. Tahapan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045 No (8) Misi (8) Sasaran Pokok (16) Arah Pembangunan