Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Pelalawan. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Pelalawan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam melaksanakan pengelolaan dan pemungutan retribusi daerah. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan narna dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi profesi atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 2 3. 4. 5. 6. 7. 3
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemamfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksud untuk pembinaan, peraturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan surnber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian Lingkungan.
13.Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi alau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
14.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
15.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
16.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
17.Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung.
18.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
19.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk jasa pelayanan terhadap perorangan dan atau badan/lembaga oleh tenaga kesehatan meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan perawatan kesehatan yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah.
20.Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan.
21.Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah adalah RSUD dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang merupakan organisasi fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 3 | Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan. kepentingan dan kemamfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksud untuk pembinaan, peraturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan surnber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian Lingkungan. Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi alau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung. Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Penilik adalah orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung. Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk jasa pelayanan terhadap perorangan dan atau badan/lembaga oleh tenaga kesehatan meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan perawatan kesehatan yang dilakukan di sarana pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah. Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah adalah RSUD dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang merupakan organisasi fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 4
22.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah sarana pelayanan kesehatan rujukan milik Pemerintah Daerah yang memberikan layanan medis spesialistik, layanan keperawatan dan layanan penunjang medik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional serta dilaksanakan secara timbal balik dan berkesinambungan.
23.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang merupakan Pusat Pembangunan Kesehatan Masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
24.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat Tanpa Tempat Perawatan yang selanjutnya disebut Puskesmas TTP adalah Pusat Kesehatan Masyarakat tanpa fasilitas perawatan dan hanya memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan.
25.Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan adalah Pusat Kesehatan Masyarakat Dengan Tempat Perawatan yang selanjutnya disebut Puskesmas DTP adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan rawat inap dan atau rawat jalan yang memiliki sarana tempat tidur pasien.
26.Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disebut Pustu adalah unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara sederhana untuk menunjang pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas.
27.Puskesmas Keliling yang selanjutnya disebut Pusling adalah unit pelayanan oleli Puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di lokasi yangjauh dari sarana pelayanan kesehatan yang ada atau jauh dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
28.Manteri Keliling yang selanjutnya disebut Manling adalah tenaga keperawatan profesional yang melakukan pelayanan perawatan dengan menggunakan sarana transportasi roda dua dalam upaya pendekatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan perluasan pelayanan kesehatan Puskesmas.
29.Pondok Bersalin Desa yang selanjutnya disebut Polindes adalah unit jaringan pelayanan Puskesmas di Desa yang memberikan pelayanan pemeriksaan ibu hamil, tindakan persalinan dan nifas, pelayanan kesehatan balita dan gizi, imunisasi dan pelayanan Keluarga Berencana (KB).
30.Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut Poskesdes adalah unit jaringan pelayanan Puskesmas di Desa yang memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak dan pelayanan pengobatan sederhana.
31.Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPTD LabKesDa adalah unit pelayanan teknis laboratorium kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan yang merupakan laboratorium kesehatan daerah yang melaksanakan penelitian dan pengujian rnutu air, makanan, minuman, penjarnah rnakanan, tanah dan limbah dan/atau melakukan pemeriksaan sediaan darah, air seni, dahak, air, tinja, sampel rnakanan guna membantu menegakkan diagnosa yang meliputi pemeriksaan bakteriologi, kimia, dan fisik.
32.Tarif Pelayanan Kesehatan adalah risiko biaya penyelenggaraan kegiatan layanan medik dan atau layanan keperawatan dan atau layanan penunjang medik dan atau layanan penunjang keperawatan, dan atau layanan umum lainnya yang dibebankan kepada konsumen pengguna jasa layanan dengan memperhitungkan komponen bahan/alat, jasa sarana dan jasa layanan. 4 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32, Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah sarana pelayanan kesehatan rujukan milik Pemerintah Daerah yang memberikan layanan medis spesialistik, layanan keperawatan dan layanan penunjang medik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional serta dilaksanakan secara timbal balik dan berkesinambungan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang merupakan Pusat Pembangunan Kesehatan Masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat di samping memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berupa Pusat Kesehatan Masyarakat Tanpa Tempat Perawatan yang selanjutnya disebut Puskesmas TTP adalah Pusat Kesehatan Masyarakat tanpa fasilitas perawatan dan hanya memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan adalah Pusat Kesehatan Masyarakat Dengan Tempat Perawatan yang selanjutnya disebut Puskesmas DTP adalah Pusat Kesehatan Masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan rawat inap dan atau rawat jalan yang memiliki sarana tempat tidur pasien. Puskesmas Pembantu yang selanjutnya disebut Pustu adalah unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara sederhana untuk menunjang pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Puskesmas Keliling yang selanjutnya disebut Pusling adalah unit pelayanan oleli Puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di lokasi yangjauh dari sarana pelayanan kesehatan yang ada atau jauh dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. Manteri Keliling yang selanjutnya disebut Manling adalah tenaga keperawatan profesional yang melakukan pelayanan perawatan dengan menggunakan sarana transportasi roda dua dalam upaya pendekatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan perluasan pelayanan kesehatan Puskesmas. Pondok Bersalin Desa yang selanjutnya disebut Polindes adalah unit jaringan pelayanan Puskesmas di Desa yang memberikan pelayanan pemeriksaan ibu hamil, tindakan persalinan dan nifas, pelayanan kesehatan balita dan gizi, imunisasi dan pelayanan Keluarga Berencana (KB). Pos Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut Poskesdes adalah unit jaringan pelayanan Puskesmas di Desa yang memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak dan pelayanan pengobatan sederhana. Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPTD LabKesDa adalah unit pelayanan teknis laboratorium kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan yang merupakan laboratorium kesehatan daerah yang melaksanakan penelitian dan pengujian rnutu air, makanan, minuman, penjarnah rnakanan, tanah dan limbah dan/atau melakukan pemeriksaan sediaan darah, air seni, dahak, air, tinja, sampel rnakanan guna membantu menegakkan diagnosa yang meliputi pemeriksaan bakteriologi, kimia, dan fisik. Tarif Pelayanan Kesehatan adalah risiko biaya penyelenggaraan kegiatan layanan medik dan atau layanan keperawatan dan atau layanan penunjang medik dan atau layanan penunjang keperawatan, dan atau layanan umum lainnya yang dibebankan kepada konsumen pengguna jasa layanan dengan memperhitungkan komponen bahan/alat, jasa sarana dan jasa layanan. 5
33.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini adalah air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
34.Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum yang diproduksi Dinas/UPTD.
35.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
36.Hidran umum adalah bak penampung yang dilengkapi dengan keran yang digunakan untuk pengambilan air.
37.Pengguna Jasa yang bersifat berlangganan, selanjutnya disebut Pelanggan adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Air Minum dari Dinas/UPTD dan terdaftar sebagai pelanggan.
38.Pengguna jasa yang bersifat bukan pelanggan adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Air Minum dari Dinas/UPTD dan tidak terdaftar sebagai pelanggan.
39.Pelanggan khusus adalah jenis pelanggan yang membayar tarif Air Minum berdasarkan kesepakatan.
40.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat.
41.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
42.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
43.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
44.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
45.Tempat Parkir di Tepi .Jalan Umum adalah pemberhentian kendaraan di lokasi tertentu di tepi jalan umum di wilayah Daerah.
46.Tempat Parkir Khusus adalah tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
47.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah pennukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kaki.
48.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
49.Pasar adalah tempat perternuan penjual dan pembeli yang bersifat umum dan teratur serta diberi batas tertentu yang terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios serta bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
50.Lingkungan Pasar adalah tempat berjualan atau tempat lain di lingkungan pasar yang beradius 1.000 (seribu) meter dari pasar.
51.Kios adalah bangunan tetap di dalam pasar berbentuk bangunan yang dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding dan lantai terpisah dan tanpa langit-langit yang dipergunakan untuk tempat berdagang. . 5 33. 34, 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. S1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini adalah air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum yang diproduksi Dinas/UPTD. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hidran umum adalah bak penampung yang dilengkapi dengan keran yang digunakan untuk pengambilan air. Pengguna Jasa yang bersifat berlangganan, selanjutnya disebut Pelanggan adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Air Minum dari Dinas/UPTD dan terdaftar sebagai pelanggan. Pengguna jasa yang bersifat bukan pelanggan adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Air Minum dari Dinas/UPTD dan tidak terdaftar sebagai pelanggan. Pelanggan khusus adalah jenis pelanggan yang membayar tarif Air Minum berdasarkan kesepakatan. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. | Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pemberhentian kendaraan di lokasi tertentu di tepi jalan umum di wilayah Daerah. Tempat Parkir Khusus adalah tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah pennukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kaki. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Pasar adalah tempat perternuan penjual dan pembeli yang bersifat umum dan teratur serta diberi batas tertentu yang terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios serta bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Lingkungan Pasar adalah tempat berjualan atau tempat lain di lingkungan pasar yang beradius 1.000 (seribu) meter dari pasar. Kios adalah bangunan tetap di dalam pasar berbentuk bangunan yang dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding dan lantai terpisah dan tanpa langit-langit yang dipergunakan untuk tempat berdagang. 6
52.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding dan langit-langit yang digunakan untuk tempat berdagang.
53.Lapak adalah bangunan tetap di dalam pasar berbentuk bangunan yang berukuran kecil memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding dan langit- langit yang digunakan untuk tempat berdagang.
54.Emprakan atau Emperan Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang menggelar dagangannya di areal sekitar lingkungan pasar.
55.Pelataran Pasar yang selanjutnya disebut Pelataran adalah tempat atau ruang yang ada di lingkungan Pasar dengan peruntukan bagi baik kegiatan perdagangan maupun di luar usaha perdagangan (titipan kendaraan, bongkar muat barang dan lain-lain).
56.Pedagang Keliling adalah penjual di dalam pasar dengan tidak menempatkan barang dagangannya secara menetap.
57.Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
58.Pengujian Kendaraan Bermotor adalali serangkaian kegiatan pengujian dan alau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laikjalan.
59.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat- alat besar yang bergerak.
60.Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
61.Kendaraan Urnum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar plat kuning, serta huruf angka hitam.
62.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
63.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
64.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain dari yang termasuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
65.Mobil non Elus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
66.Tractor Head adalali kendaraan bermotor yang berfungsi untuk menarik kereta tempelan atau kereta gandengan.
67.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. . 6 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding dan langit-langit yang digunakan untuk tempat berdagang. Lapak adalah bangunan tetap di dalam pasar berbentuk bangunan yang berukuran kecil memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding dan langit- langit yang digunakan untuk tempat berdagang. Emprakan atau Emperan Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang menggelar dagangannya di areal sekitar lingkungan pasar. Pelataran Pasar yang selanjutnya disebut Pelataran adalah tempat atau ruang yang ada di lingkungan Pasar dengan peruntukan bagi baik kegiatan perdagangan maupun di luar usaha perdagangan (titipan kendaraan, bongkar muat barang dan lain-lain). Pedagang Keliling adalah penjual di dalam pasar dengan tidak menempatkan barang dagangannya secara menetap. Pelayanan Pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. Pengujian Kendaraan Bermotor adalali serangkaian kegiatan pengujian dan alau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laikjalan. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat- alat besar yang bergerak. Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan. Kendaraan Urnum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan dasar plat kuning, serta huruf angka hitam. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain dari yang termasuk sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus. Mobil non Elus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. Tractor Head adalali kendaraan bermotor yang berfungsi untuk menarik kereta tempelan atau kereta gandengan. Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. 7 6 8 . K ereta T em pelan a d a la h s u a tu a la t y an g d ip e rg u n a k a n u n tu k m en g a n g k u t b a ra n g y an g d ira n c a n g u n tu k d itarik d a n seb ag ian b e b a n n y a d itu m p u oleh k e n d a ra a n b erm o to r p en arik n y a.
69.K en d araan W ajib Uji a d a la h setiap k e n d a ra a n y ang b e rd a s a rk a n p e ra tu ra n p e ru n d a n g -u n d a n g a n yang b e rla k u w ajib diuji u n tu k d ite n tu k a n k elaik an jala n .
70.Uji B erkala a d a la h p en g u jian k e n d a ra a n b erm o to r y an g d ila k u k a n se c a ra b erk ala te rh a d a p setiap k e n d a ra a n w ajib uji.
71.Uji U lang a d a la h p en g u jian yang d ila k sa n a k a n te rh a d a p k e n d a ra a n b erm otor yang p a d a w a k tu p en g u jian tid a k lu lu s a ta u k etik a d ila k u k a n p e m e rik saa n di ja la n d ite m u k a n kondisi k e n d a ra a n tid a k m em en u h i p e rs y a ra ta n tek n is d a n laik ja la n y an g d a p a t m em b a h ay a k an k e se la m a ta n pengem udi, p e n u m p a n g a ta u p em ak ai ja la n lainnya.
72.B u k u Uji B erk ala a d a la h tan c la b u k ti lu lu s uji b e rk a la b e rb e n tu k b u k u y ang berisi d a ta d a n legitim asi basil p en g u jian setiap K en d araan B erm otor, K ereta G andeng, K erta T em pelan d a n K en d araan K h u su s.
73.T an d a Uji B erk ala a d a la h ta n d a b u k ti lu lu s uji b e rk a la b e rb e n tu k p lat berisi d a ta m en g en ai kode w ilayah pen g u jian , n om or uji k e n d a ra a n d a n m a s a b e rlak u y ang d ip a sa n g se ca ra p e rm a n en di te rn p a t te rte n tu k e n d a ra a n
74.T an d a S am ping a d a la h s u a tu ta n d a y ang berisi inform asi sin g k at h asil uji berkala, y an g d ic a n tu m k a n a ta u d ip asan g se ca ra p e rm a n en den g an m en g g u n a k an c a t a ta u stick er p a d a b ag ian sam p in g k a n a n d a n kiri mobil b u s, m obil b a ra n g , k e re ta g an d en g an , k e re ta tem p elan d a n k e n d a ra a n k h u su s .
75.Bengkel U m um K e n d ara an B erm otor a d a la h bengkel u m u m y ang berfungsi u n tu k m em b etu lk an , m em perbaiki, d a n m eraw at k e n d a ra a n berm o to r a g a r te ta p m em en u h i p e rs y a ra ta n tek n is d a n laik ja la n .
76.Laik J a la n a d a la h p e rs y a ra ta n m inim um kondisi s u a tu k e n d a ra a n yang h a ru s d ip en u h i ag ar terjam in n y a k e se la m a ta n d a n m en ceg ah terjad in y a p e n c e m a ran u d a ra d a n k eb isin g an lin g k u n g an p a d a w a k tu d io p erasik an di jala n .
77.P e rsy a rata n T eknis a d a la h p e rs y a ra ta n te n ta n g s u s u n a n , p e ra la ta n p erlen g k ap an , u k u ra n , b e n tu k , k aro seri, p e m u a ta n tek n is k e n d a ra a n se su a i d e n g an p e ru n tu k a n n y a , em isi gas b u an g , p e n g g u n aa n p en g g an d en g an d a n p en em p elan k e n d a ra a n berm otor.
78.Mobil a ir k o to r/tin ja a d a la h k e n d a ra a n b erm o to r ro d a e m p a t a ta u lebih y ang dilengkapi a la t-a la t p enyedot a ir k o to r/tin ja .
79.ln sta la si P en g o lah an Lim bah Tinja y an g se la n ju tn y a d isin g k at IPLT a d a la h s u a tu ra n g k a ia n in sta la si yang d ip e rg u n a k a n sebagai alat. pengolah air k o to r/tin ja .
80.M enara T elek o m u n ik asi a d a la h b a n g u n a n u n tu k k ep en tin g an u m u m yang did irik an di a ta s ta n a h , a ta u b a n g u n a n y ang m e ru p a k a n s a tu k e s a tu a n k o n stru k si d en g an b a n g u n a n gedung y an g d ip e rg u n a k a n u n tu k k e p en tin g an u m u m y ang s tr u k tu r fisiknya d a p a t b e ru p a ra n g k a b a ja y an g d iik at oleh b erbagai sim p u l a ta u b e ru p a b e n tu k tu n g g al ta n p a sim pul, d im a n a fungsi, d esain d a n k o n stru k sin y a d ise su a ik a n sebagai s a ra n a p en u n ja n g m e n e m p atk an p e ra n g k a t telekom unikasi.
81.W ajib R etrib u si a d a la h o ran g prib ad i a ta u B ad an y ang m e n u ru t p e ra tu ra n p e ru n d a n g -u n d a n g a n retrib u si diw ajibkan u n tu k m ela k u k an p em b a y ara n re trib u si, te rm a s u k p e m u n g u t a ta u pem otong re trib u si te rte n tu .
82.W ajib R etrib u si J a s a U m um a d a la h o ran g p rib ad i a ta u B a d an y ang m e n u ru t k e te n tu a n p e ra tu ra n p e ru n d a n g -u n d a n g a n retrib u si diw ajibkan u n tu k m ela k u k an p e m b a y ara n retrib u si, te rm a s u k p e m u n g u t a ta u pem otong re trib u si ja s a u m u m . 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 16. 17. 78. 79. 80. 81. 82. Na. 7 Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diuji untuk ditentukan kelaikan jalan. Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji. Uji Ulang adalah pengujian yang dilaksanakan terhadap kendaraan bermotor yang pada waktu pengujian tidak lulus atau ketika dilakukan pemeriksaan di jalan ditemukan kondisi kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang atau pemakai jalan lainnya. Buku Uji Berkala adalah tancla bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi basil pengujian setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng, Kerta Tempelan dan Kendaraan Khusus. Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa berlaku yang dipasang secara permanen di ternpat tertentu kendaraan Tanda Samping adalah suatu tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan atau dipasang secara permanen dengan menggunakan cat atau sticker pada bagian samping kanan dan kiri mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus. Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan. Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor. Mobil air kotor/tinja adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dilengkapi alat-alat penyedot air kotor/ tinja. Instalasi Pengolahan Limbah Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah suatu rangkaian instalasi yang dipergunakan sebagai alat. pengolah air kotor/ tinja. Menara Telekomunikasi adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum. 8
83.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
84.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah antara lain pemakaian bangunan, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Daerah.
85.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
85.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pangkalan untuk keadaan penumpang, bus umum, dan barang, ternpat kegiatan usaha, fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk pelayan peron.
87.Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusaha objek dan dava tarik wisata, serta usaha-usaha yang terkait dibidang tersebut.
88.Rumah Potong Hewan selanjutnya disingkat RPH adalah tempat pernotongan hewan ternak.
89.Tempat pernotongan adalah Areal di RPH untuk menyembelih ternak.
90.Tempat Pelayuan daging adalah daging atau karkas ditiriskan pada ruangan pendingin yang higianis selama 8 jam.
91.Petugas pemeriksa adalah Dokter Hewan Pemerintah yang ditunjuk atau petugas lain yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Dokter hewan berwenang.
92.Pemeriksaan Daging Impor adalah pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan kehalalan daging dari Negara asal, jaminan kepastian mutu/kwalitas daging.
93.Pemakaian Angkutan adalah penyediaan angkutan daging dari RPH ke Pasar, an tar kota/kabupaten dan propinsi yang harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari asal daging oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
94.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan Ternak termasuk Pemeriksaan Kesehatan Hewan sebelum dipotong, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
95.Tempat rekreasi adalah bagian tempat pariwisata yang dimanfaatkan oleh orang pribadi, kelompok dalam rangka kegiatan Rekreasi.
96.Olah Raga adalah merupakan permainan ketangkasan.
97.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
98.Benih adalah tanaman atau bagiannya yang dijadikan atau digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakan tanaman yang disediakan.
99.Calon Benih adalah tanaman atau bagiannya yang diproduksi dengan maksud dijadikan benih melalui tahapan budidaya yang ditetapkan diawasi oleh lembaga yang berwenang. 100.Retribusi Penjualan Produksi usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan basil produksi usaha Daerah.
101.Retribusi penguasaan calon benih adalah retribusi atas calon benih yang dikuasai oleh Badan Usaha milik Negara atau badan lainnya yang diproses menjadi benih dan disalurkan dalam Daerah maupun luar Daerah. . 8
83.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
84.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah antara Jain pemakaian bangunan, pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik Daerah.
85.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
86.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pangkalan untuk keadaan penumpang, bus umum, dan barang, ternpat kegiatan usaha, fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah tidak termasuk pelayan peron.
87.Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusaha objek dan dava tarik wisata, serta usaha-usaha yang terkait dibidang tersebut.
88.Rumah Potong Hewan selanjutnya disingkat RPH adalah tempat pernotongan hewan ternak.
89.Tempat pemotongan adalah Areal di RPH untuk menyembelih ternak.
90.Tempat Pelayuan daging adalah daging atau karkas ditiriskan pada ruangan pendingin yang higianis selama 8 jam.
91.Petugas pemeriksa adalah Dokter Hewan Pemerintah yang ditunjuk atau petugas lain yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Dokter hewan berwenang.
92.Pemeriksaan Daging Impor adalah pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan kehalalan daging dari Negara asal, jaminan kepastian mutu/kwalitas daging.
93.Pemakaian Angkutan adalah penyediaan angkutan daging dari RPH ke Pasar, antar kota/kabupaten dan propinsi yang harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari asal daging oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
94.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan Ternak termasuk Pemeriksaan Kesehatan Hewan sebelum dipotong, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
95.Tempat rekreasi adalah bagian tempat pariwisata yang dimanfaatkan oleh orang pribadi, kelompok dalam rangka kegiatan Rekreasi.
96.Olah Raga adalah merupakan permainan ketangkasan.
97.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
98.Benih adalah tanaman atau bagiannya yang dijadikan atau digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakan tanaman yang disediakan.
99.Calon Benih adalah tanaman atau bagiannya yang diproduksi dengan maksud dijadikan benih melalui tahapan budidaya yang ditetapkan diawasi oleh lembaga yang berwenang. 100.Retribusi Penjualan Produksi usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan basil produksi usaha Daerah. 1O1.Retribusi penguasaan calon benih adalah retribusi atas calon benih yang dikuasai oleh Badan Usaha milik Negara atau badan lainnya yang diproses menjadi benih dan disalurkan dalam Daerah maupun luar Daerah. 9
102.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memamfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
103.Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalah unsur penunjang pemerintah daerah setara dengan lembaga teknis daerahtempat diselenggarakannya proses pelatihan kerja bagi peserta pelatihan sehingga rnampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya dalam memasuki pasar kerja dan/atau usaha mandiri maupun sebagai tempat pelatihan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. 104.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pendidikan dan pelatihan kerja.
105.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
106.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan tera ulang.
107.Mat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
108.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
109.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
110.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
111.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
112.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawaipegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
113.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kemetrologian.
114.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai pcnunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional dan/atau internasional.
115.Pengujian adalah keseluruhan tindakan teknis yang dilakukan oleh penera untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai, guna menetapkan sifat atau karakteristik UTTP (sifat metrologi) untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran. - 9 102.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memamfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 103.Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalah unsur penunjang pemerintah daerah setara dengan lembaga teknis daerahtempat diselenggarakannya proses pelatihan kerja bagi peserta pelatihan sehingga rnampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya dalam memasuki pasar kerja dan/atau usaha mandiri maupun sebagai tempat pelatihan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. 104.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi perangkat daerah yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab di bidang pendidikan dan pelatihan kerja. 105.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 106.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera dan tera ulang. 107.Mat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas. 108.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 109.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan. 110.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan. 111.Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera. 112.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawaipegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera. 113.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kemetrologian. 114.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur ke standar nasional dan/atau internasional. 115.Pengujian adalah keseluruhan tindakan teknis yang dilakukan oleh penera untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai, guna menetapkan sifat atau karakteristik UTTP (sifat metrologi) untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran. 10
116.Barang Dalain Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya hams merusak pembungkus atau segel pembu ngkusnya.
117.Pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang tidak termasuk bungkus atau kemasannya.
118.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikat adalah surat yang berisi basil pengujian yang telah dilakukan tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
119.Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
120.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas tera/ tera ulang UTTP dan pengujian BDKT Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kcpada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
121.Wajib Retribusi Tera dan/atau Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau bertanggung jawab atas UTTP yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan tera dan/atau tera ulang.
122.Masa Retribusi Tera dan/atau Tera Ulang adalah suatu jangka waktu dari UTTP ditera dan/atau ditera ulang sampai dengan UTTP tersebut wajib ditera dan/atau ditera ulang kcmbali sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
123.Racun Api adalah zat atau bahan pemadam api yang tersirnpan dalarn tabung besi dan sejenisnya yang dapat digunakan sebagai alat pemadam kebakaran.
124.Hydrant adalah pompa air yang digunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional. 125.Spinkler adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dim berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung serta bekcrja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang berisi air. 126.Spinkler otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
127.Smoke detektor adalah alat untuk medeteksi adanya suatu kebakaran.
128.Break glas adalah alat pendeteksi dan pecegah kebakaran secara dini berdasarkan diteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja.
129.Alaram adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alaram kebakaran manual dan atau alaram kebakaran otomatik.
130.Lampu indikator adalah suatu alat yang mengeluarkan cahaya saat terjadinya kebakaran yang menunjukkan kearah mana seseorang melangkah saat terjadinya kebakaran. 131.Siamise Conection adalah suatu alat yang menhubungkan antara hidrat dengan selang kebakaran dan digunakan untuk menyemprotkan saat terjadinya kebakaran. 132.Kendaraan Bermotor Umum adalah Kendaraan bermotor roda ernpat atau lebih seperti angkutan mobil penumpang umum, Mobil bus Umum, Mobil .. 10 116.Barang Dalain Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya hams merusak pembungkus atau segel pembu ngkusnya. 117.Pengujian BDKT adalah pengujian kuantitas barang tidak termasuk bungkus atau kemasannya. 118.Surat Keterangan Pengujian/Sertifikat adalah surat yang berisi basil pengujian yang telah dilakukan tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). 119.Menjustir adalah mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang. 120.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas tera/tera ulang UTTP dan pengujian BDKT Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kcpada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 121. Wajib Retribusi Tera dan/atau Tera Ulang adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau bertanggung jawab atas UTTP yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan tera dan/atau tera ulang. V 122.Masa Retribusi Tera dan/atau Tera Ulang adalah suatu jangka waktu dari UTTP ditera dan/atau ditera ulang sampai dengan UTTP tersebut wajib ditera dan/atau ditera ulang kcmbali sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. 123.Racun Api adalah zat atau bahan pemadam api yang tersirnpan dalarn tabung besi dan sejenisnya yang dapat digunakan sebagai alat pemadam kebakaran. 124.Hydrant adalah pompa air yang digunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional. 125.Spinkler adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dim berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung serta bekcrja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang berisi air. 126.Spinkler otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu. 127.Smoke detektor adalah alat untuk medeteksi adanya suatu kebakaran. 128.Break glas adalah alat pendeteksi dan pecegah kebakaran secara dini berdasarkan diteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja. 129.Alaram adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alaram kebakaran manual dan atau alaram kebakaran otomatik. 130.Lampu indikator adalah suatu alat yang mengeluarkan cahaya saat terjadinya kebakaran yang menunjukkan kearah mana seseorang melangkah saat terjadinya kebakaran. | 131.Siamise Conection adalah suatu alat yang menhubungkan antara hidrat dengan selang kebakaran dan digunakan untuk menyemprotkan saat terjadinya kebakaran. 132.Kendaraan Bermotor Umum adalah Kendaraan bermotor roda ernpat atau lebih seperti angkutan mobil penumpang umum, Mobil bus Umum, Mobil 11 B us K h u su s, Mobil Pick Up, Mobil T ru ck U m um , Mobil Tangki B B M /C P O /g as d a n Mobil Taxi y ang d ig u n a k a n u n tu k u s a h a . 1 3 3 .S u ra t K etetap an R etrib u si D aerah y ang se la n ju tn y a d a p a t d ian g k a t SKRD a d a la h s u r a t k e te ta p a n y ang m e n e n tu k a n b e sa rn y a ju m la h re trib u si yang teru tan g .
134.S u ra t K etetap an R etribusi D aerah Lebih B ayar, y ang se la n ju tn y a d a p a t d isin g k at SKRDLB, a d a la h s u ra t k e te ta p a n y an g m e n e tu k a n ju m la h k eleb ih an p e m b a y ara n retrib u si k a re n a ju m la h k red it re trib u si lebih b e sa r dari p a d a re trib u si y an g te ru ta n g a ta u y an g tid a k s e h a ru s n y a teru tan g .
135.S u ra t T agihan R etrib u si D aerah yang se la n ju tn y a d a p a t d isin g k at STRD, a d a la h s u r a t u n tu k m ela k u k an tag ih a n retrib u si d a n a ta u sa n k si a d m in istra si b e ru p a b u n g a d a n a ta u den d a.
136.S u ra t K e p u tu san K eb eratan a d a la h s u ra t k e p u tu s a n a ta s k e b e ra ta n te rh a d a p SKRD a ta u d o k u m en lain y ang d ip ersam ak a n , SKRDLB y an g d ia ju k a n oleh W ajib R etribusi. 1 3 7 . D irek tu r R u m ah S ak it U m um D aerah a d a la h P im pinan R u m ah S ak it U m um D aerah K ab u p aten Pelalaw an.
2.BAB V Bagian K esatu, Pasal 1 2 1 , Pasal 1 2 2 , Pasal 1 2 3 , Pasal 1 2 4 , Pasal 125 dan Pasal 1 2 6 diubah, seh in g g a berbunyi sebagai berikut: