Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I.1 sampai dengan Lampiran XX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas;
1.Lampiran I.1 : ringkasan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi Tahun Anggaran 2024;
2.Lampiran I.2 : ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan Tahun Anggaran 2024;
3.Lampiran I.3 : rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan Tahun Anggaran 2024; 6
4.Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan Tahun Anggaran 2024;
b.Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2024;
c.Lampiran III : laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023;
d.Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023;
e.Lampiran V : neraca daerah per 31 Desember 2024 dan Tahun 2023 ;
f.Lampiran VI : laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023;
g.Lampiran VII : catatan atas laporan keuangan
h.Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang daerah Tahun Anggaran 2024;
i.Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih Tahun Anggaran 2024;
j.Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir Tahun Anggaran 2024;
k.Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Tahun Anggaran 2024;
l.Lampiran XII : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah Tahun Anggaran 2024;
m.Lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap Tahun Anggaran 2024;
n.Lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan per 31 Desember 2024;
o.Lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya per 31 Desember 2024;
p.Lampiran XVI : daftar dana cadangan daerah per 31 Desember 2024;
q.Lampiran XVII : daftar kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2024;
r.Lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2024;
s.Lampiran XIX : daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran Tahun 2024 dan dianggarankan kembali dalam tahun anggaran berikutnya ;
t.Lampiran XX : ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah terdiri atas;
1.Lampiran XX.1 : ikhtisar laporan keuangan (neraca) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023; dan 7
2.Lampiran XX.2 : ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023.