Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 12 Tahun 2023
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini terdiri dari 7 (tujuh) Pasal
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini terdiri dari 7 (tujuh) Pasal
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024; 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PELALAWAN dan BUPATI PELALAWAN MEMUTUSKAN ; Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PELALAWAN TAHUN ANGGARAN 2024.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut: a. pendapatan Rp 1.840.570.133.120,00
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. b. Lampiran I Lampiran II . Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Lampiran IX Lampiran X Lampiran XI Lampiran XII . Lampiran XIII Lampiran XIV Lampiran XV Lampiran XVI Lampiran XVII Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah; Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal; Sinkronisasi Program Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah; Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Subkegiatan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah; Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; Daftar Jumlah Pegawai Pergolongan dan Perjabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain; Daftar Subkegiatan Tahun Jamak (multiyears); Daftar Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah. d. e. f. g. L k. 1 m. n. O. q. 5
Ketentuan mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan. Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 29 Desember 2023 BUPATI PELALAWAN, ZUKRI Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 29 Desember 2023 Pj. SEKRETAR] : ERAH KABUPATEN PELALAWAN, A. KARIM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2023 NOMOR 12. NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU :(3.87.A/2023).
Membuka PDF…