Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan. Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2G _Jaunnar 262, faBurati PE WAN, UKRI Diundangkan di Pan an Kerinci pada tanggal BE Janvirr 902A SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PE. TENGKU LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN TAHUN 2023 NOMOR 4 . _ NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN PROVINSI RIAU : ( 3.06.C/2023 ). 9 Il. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI 1. Kegiatan penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan’ perekonomian nasional dan perekonomian di Kabupaten Pelalawan antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga_ kerja __lokal, memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto, serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi, pemerintah Kabupaten Pelalawan perlu menetapkan kebijakan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi penanam modal dan penguatan daya saing perekonomian di Kabupaten Pelalawan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya dalam Pasal 278 mengamanatkan sebagai berikut: (1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah; (2) Untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dengan penetapan Peraturan Daerah ini dimaksudkan agar Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Kabupaten Pelalawan lebih tepat sasaran dan mencapai tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk-bentuk Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Pelalawan, kriteria penanam modal yang dapat diberikan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, jenis Usaha, Pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi terhadap UMKM dan penanam modal, pemohon dan kriteria pemohon, tata cara permohonan dan dasar penilaian, tim penilai, hak dan kewajiban, mekanisme pelaporan dan evaluasi Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi. PASAL DEMI PASAL