Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XX.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas
1.Lampiran I.1 : ringkasan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
2.Lampiran I.2 : ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 6
3.Lampiran I.3 : rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
4.Lampiran I.4 : rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.Lampiran II : laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III : laporan operasional;
d.Lampiran IV : laporan perubahan ekuitas ;
e.Lampiran V : neraca;
f.Lampiran VI : laporan arus kas;
g.Lampiran VII : catatan atas laporan keuangan;
h.Lampiran VIII : daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.Lampiran IX : daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI : daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l.Lampiran XII : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.Lampiran XIII : daftar rekapitulasi aset tetap;
n.Lampiran XIV : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.Lampiran XV : daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI : daftar dana cadangan daerah;
q.Lampiran XVII : daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII : daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX : daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.Lampiran XX : ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah terdiri atas;
1.Lampiran XX.1 : ikhtisar laporan keuangan (neraca) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah; dan
2.Lampiran XX.2 : ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. 7