1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang
5.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
6.Jalan lokal adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
7.Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar-permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
8.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
9.Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. 4
10.Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.
11.Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
12.Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
13.Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
14.Bagian-bagian jalan adalah bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
15.Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan hanya diperuntukan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap lainnya.
16.Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan, yang merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan dan penambahan lajur lalu lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengaman jalan, diberi tanda batas ruang manfaat jalan yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
17.Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu sepanjang jalan diluar Daerah Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan diperuntukan bagi pandangan bebas pengemudi pengamanan konstruksi jalan.
18.Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
19.Bangunan dan jaringan utilitas adalah bangunan dan jaringan pendukung utilitas yang terletak di atas dan/atau di bawah permukaan tanah.
20.Iklan adalah media dalam bentuk apapun yang digunakan produsen untuk memperkenalkan suatu produk ke khalayak umum.
21.Media informasi adalah media dalam bentuk apapun yang tidak bersifat komersial.
22.Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus di penuhi. 5
23.Rekomendasi adalah pertimbangan teknis dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang pengawasan jalan agar tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan, serta guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.
24.Dispensasi adalah persetujuan dari penyelenggara jalan tentang penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan.
25.Bangun–bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
26.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk kegiatan manusia dan fungsi hunian.
27.Pemanfaatan Jalan adalah pendayagunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya.
28.Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan-bangunan dikiri dan kanan jalan pada ruang pengawasan jalan yang berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas bagi para pengguna jalan.
29.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.