1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
6.Bupati adalah Bupati Pemalang.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang membidangi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
8.Penyelenggaraan Pembinaan dan Perlindungan Usaha Jasa Konstruksi adalah penyelenggaraan kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.
9.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing serta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
10.Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
11.Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
12.Forum Jasa Konstruksi Daerah adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara semua pemangku kepentingan jasa konstruksi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi daerah yang bersifat daerah, independen, dan mandiri.
13.Sertifikat adalah:
15.Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah yang selanjutnya disingkat TPJKD adalah Tim Kerja Pembina Jasa Konstruksi yang terdiri dari para pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan jasa konstruksi yang bersifat fungsional dan melaksanakan tugas penanganan jasa konstruksi di luar bidang pekerjaan umum.
16.Masyarakat Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut dengan masyarakat adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan konstruksi.
17.Asosiasi perusahaan jasa konstruksi adalah satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi para anggotanya.
18.Asosiasi profesi jasa konstruksi adalah merupakan satu atau lebih wadah organisasi dan atau himpunan perorangan, atas dasar kesamaan disiplin keilmuan di bidang konstruksi atau kesamaan profesi di bidang jasa konstruksi, dalam usaha mengembangkan keahlian dan memperjuangkan aspirasi anggotanya. 5
19.Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
20.Kegagalan Konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat dari kesalahan dari pengguna jasa atau penyedia jasa.
21.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat jasa konstruksi.
22.Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
23.Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
24.Perencana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
25.Pelaksana Konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
26.Masyarakat jasa konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi, yang terdiri asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa konstruksi, organisasi kemasyarakatan yang terkait bidang jasa konstruksi dan atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi.
27.Sumber Daya Manusia Aparatur adalah perangkat pegawai negeri sipil daerah yang melakukan kegiatan dan/atau pekerjaan konstruksi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah secara swakelola dan/atau sebagai pengelola kegiatan/pekerjaan konstruksi pemerintah melalui penyedia jasa.
28.Sumber Daya Manusia Non Aparatur adalah tenaga kerja konstruksi pada badan usaha sebagai Penyedia Jasa.
29.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Bupati.
30.Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat LPJKP adalah lembaga/organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi di Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
31.Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak. 6
32.Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.
33.Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah.