1.Bupati adalah Bupati Pemalang.
2.Camat adalah Camat di Kabupaten Pemalang.
3.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan Desa.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 3
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Kepala desa antarwaktu adalah kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa karena kepala desa diberhentikan dari jabatannya dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun.
9.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
12.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa.
13.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
14.Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Pengawas Desa adalah Tim Pengawas yang dibentuk BPD untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
15.Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut Tim Pengawas Kecamatan adalah Tim Pengawas yang dibentuk Camat dalam rangka mengawasi dan membantu Tim Pengawas Desa.
16.Bakal Calon adalah penduduk Desa warga negara Indonesia yang mengajukan lamaran menjadi Calon Kepala Desa dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
17.Calon adalah Bakal Calon Kepala Desa yang dinyatakan telah lulus ujian penyaringan dan/ atau telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
18.Calon Terpilih adalah Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
19.Berkas pencalonan adalah surat lamaran beserta bukti-bukti persyaratan pencalonan Kepala Desa.
20.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon dari warga masyarakat setempat.
21.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, kesehatan maupun kemampuan dan kepemimpinan para Bakal Calon.
22.Putra Desa adalah seseorang yang lahir dan pernah bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan.
23.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 4
24.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
25.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
26.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
27.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
28.Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Desa pada beberapa Desa yang dilaksanakan dalam waktu yang sama.
29.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
30.Sumpah/ Janji adalah pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan bersaksi kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu benar.
31.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
32.Hari adalah hari kerja Pemerintah Kabupaten Pemalang atau pemerintah Desa.
33.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
34.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.