Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa BUPATIPEMALANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PEMBENTUKANDESA SODONG BASARI KECAMATANBELIKKABUPATENPEMALANG TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENPEMALANG NOMOR 1 TAHUN2022 BUPATIPEMALANG PROVINSI JAWATENGAH I- Menimbang http:\\jdih.pemalangkab.go.id ·I Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN PEMALANG dan BUPATI PEMALANG
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Negara ten tang dalam
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Mengingat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Desa, menyebutkan bahwa dalam hal rekomendasi Desa Persiapan dinyatakan layak, Bupati menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu