1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
6.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA. y* jdih.pemalangkab.go.id 3
7.Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya perwujudan KLA.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
9.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, Masyarakat, Negara pemerintah dan pemerintah daerah.
10.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan /atau ibu angkat.
11.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
12.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
13.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Daerah.
14.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak-Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan Anak di pendidikan.
15.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan di pelayanan kesehatan yang dilaksanakan berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak-hak anak sesuai 4 prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
16.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
17.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah sistem pembangunan desa/kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya Pemerintah desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak; melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi; dan mendengar pendapat anak; yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan
18.Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat atau wadah yang mengakomodasi kegiatan Anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan s jdih.pemalangkab.go.id 4 kondisi diskriminatif demi keberlangsungan tumbuh kembang Anak secara optimal an menyeluruh.
19.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah yang mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi Anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah organisasi kepemudaan, Dunia Usaha, Orang Tua, Keluarga dan melibatkan Forum Anak.
20.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak di mana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok Anak atau kelompok kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
21.Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan Anak di daerah.
22.Profil Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator KLA dan ukuran capaian KLA.