16.Akses adalah kapasitas untuk menggunakan sumberdaya untuk sepenuhnya berpartisipasi secara aktif dan produktif secara sosial, ekonorni dan politik dalarn masyarakat terrnasuk akses ke sumberdaya, pelayanan, tenaga kerja dan pekerjaan, inforrnasi dan manfaat. Dalam Peraturan D· erah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pcrnalang
2.Bupati adalah Bupati Pernalang
3.Pemerintah Daerah aclalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang rnemimpin pe.laksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonorn.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
6.Pengarusutarnaan Gender di Daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun intuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
7.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh ke empatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan clan kcamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pern ban.gun an.
8.Keadilan Gende. adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
9.Kesenjangan Gender adalah ketidakseimbangan atau perbedaan kesernpatan, akses, part isipasi, clan manfaat antara perempuan dan laki-laki yang dapat terjadi dalarn proses pembangunan-
10.Perencanaan Responsif G nder adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, keb tuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perernpuan dan laki-Iaki
11.Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perern iuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, km .trol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar perrnasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perern puan.
12.Kelornpok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutarnaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
13.Tim Penggerak PUG adalah kelembagaan utarna dalam pelaksanaan PUG yang beranggo1.akan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang perencanaan, bidang keuangan, dan bidang pengawasan.
14.Tim Teknis PUG adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur yang rnernaham anali i anggaran yang responsif gender.
15.Focal Point PCG adalah aparatur Perangkat Daerah yang rnernpunyai kernampuan untuk rnelakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya