Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHANBERBASIS ELEKTRONIK. MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nemer i3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2-023Nomor 4 I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856). 2 jdih.pemalangkab.go.id . . rnasmg-rnasmg. '6. Dinas adalah Perangkat Daerah yang .membidangi urusan Komunikasi dan Informatika.
7.Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah Teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyiapan, penyebaran dan penyajian informasi.
8.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan Iayanan kepada Pengguna SPBE.
9.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha dan pihak lain memanfaatkan layanan SPBE.
10.Integrasi adalah keterkaitan antar Sub Sistem Informasi sehingga data dari satu sistem informasi secara rutin dapat melintas, menuju atau diambil oleh -satu atau Iebih -sietem yang lain.
11.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
12.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
13.Kebijakan Internal adalah arah kebijakan Pemerintah Daerah yang menjadi pedoman dalam penyusunan Tata Kelola SPBE.
14.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 {satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
15.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, .aplikasi SPBE, .dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
16.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 1 7. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah 3 jdih.pemalangkab.go.id
22.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
23.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/ atau pemerintah daerah. '24. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi 'SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Perangkat Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah.
25.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
26.Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
27.Pusat Pemulihan Bencana adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data .atau informasi serta fungsi-fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia. Layanan .adalah perangkat untuk melakukan pertukaran
18.Infrastruktur SPBE adalah .semua -perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasijpenghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
19.Teknologi Informasi adalah adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ a tau menyebarkan informasi.
20.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
21..Sistem Penghubung integrasi/ penghubung Layanan SPBE. 4 jdih.pemalangkab.go.id