Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG dan BUPATI PEMALANG Dengan Persetujuan Bersama Nomor '.245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran fegara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang- Unclang Nomor 13 Tahun1950;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I omor 6658); 2 jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id
6.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Pemalang yang selanjutnya disebut dengan LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Perne intah Kabupaten Pemalang, yang menyelenggarakan kegiatan penyia an radio, bersifat lndependen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjejaring dengan Radio Republik Indonesia (RRI).
7.Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang yang selanjutnya disebut dengan Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang be rfungsi mewakili masyarakat, pemerintah daerah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
8.Dewan Direksi LPPL Radio Swara Widuri Kabupaten Pemalang yang selanjutnya disebut dengan Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
9.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalarn Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
10.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, baik yang bersifat interaktif maupun yang tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
11.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/ atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spek trum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
12.Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan g- gasan dan inforrnasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
13.Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
14.Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio clengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/ atau mempromo ikan barang a tau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsurnen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
15.Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan non-komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/ atau rnernpromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/ atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/ atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
16.Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertent dengan menggunakan spektrum frekuensi radio. 3 jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id