15.Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
16.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
17.Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hid up ntuk menyerap zat, energi, dan/ atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
18.Sumber Daya Alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
19.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
20.Kawasan Pantai dan Pesisir adalah daerah peralihan ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
21.Kawasan Hu tan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/ atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai utan tetap.
22.Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi pelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
23.Tata Ruang adalah wujud struktur dan pola ruang.
24.Pengendalian Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
25.Baku Mutu Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut baku mutu adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan.
26.Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
27.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
28.Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hid up yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ a tau kegiatan.
29.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan ten tang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
30.Dampak Besar dan Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ atau kegiatan. 4 jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id
31.Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan yang merupakan hasil pelingkupan.
32.Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat ANDALadalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan pen ting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan.
33.Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan berkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
34.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 35 Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/ a tau kegiatan.
36.Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
37.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hid up dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Pertzinan Berusaha, atau persetujuan Pemerin tah Pusat atau Pemerintah Daerah.
38.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah surat kesanggupan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL dan UPL untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
39.Usaha dan/ atau kegiatan yang telah berjalan adalah usaha dan/ atau kegiatan yang telah melakukan kegiatan fisik baik tahap konstruksi ataupun tahap operasi.
40.Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
41.Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untu.k melakukan usaha dan/ atau kegiatan.
42.Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktifitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
43.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan.
44.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah setiap bahan yang arena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.
45.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Lim bah 83 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung B3 karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya. 5 jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id
46.Tanah adalah salah satu komponen utama lahan yang merupakan lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
47.Biomassa adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar, termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan dan hutan tanaman.
48.Pencemaran Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut pencemaran adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/ atau komponen lain kedalam lingkungan hid up oleh kegiatan manusia sehingga rualitas turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
49.Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak a tau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/ atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
50.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang dimaksudkan agar pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup suatu usaha dan/ atau kegiatan berjalan sesuai UKLdan UPL, RKLdan RPL a tau SPPL yang telah disepakati dan/ atau peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.
51.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada pada perangkat daerah yang bertanggung jawab di Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Bupati.
52.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
53.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan di bidang lingkungan hidup.
54.Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Pejabat OLRI adalah nggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum kepolisian.
55.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
56.Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Lingkungan Hidup guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut peraturan perundangan-udangan.
57.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
58.Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
59.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 6 jdih.pemalangkab.go.idjdih.pemalangkab.go.id ?!AV! Dokumen Amdal memuat: