1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
7.Perlindungan adalah segala upaya ditujukan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak-hak korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, pelayanan terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
8.Perlindungan terhadap gender adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap laki-laki atau perempuan baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
9.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
10.Kekerasan berbasis gender adalah setiap bentuk pembatasan, pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
11.Kekerasan terhadap anak adalah setiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 5
12.Korban kekerasan berbasis gender dan korban kekerasan terhadap anak yang selanjutnya disebut Korban adalah orang yang karena jenis kelaminnya atau orang yang belum berusia 18 (delapan) tahun mengalami penderitaan fisik, spikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan Negara, tindak kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
13.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak.
14.Pendamping adalah orang atau lembaga dan/atau badan yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
15.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit satu kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk perempuan dan anak korban kekerasan.
16.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPPA adalah suatu unit di desa/kelurahan yang menyelenggarakan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak.
17.Rehabilitasi sosial adalah pemulihan korban dan gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
18.Bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum kepada korban yang mencari keadilan yang tidak mampu dan menghadapi kesulitan dibidang hukum diluar maupun dihadapan pengadilan tanpa imbalan jasa.
19.Pemulangan adalah tindakan pengembalian korban ke daerah asal atau negara asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
20.Reintegrasi Sosial adalah penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban.
21.Rumah Aman (shelter) adalah adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
22.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
23.Rumah Tangga adalah suami, istri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwakilan, dan/atau pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Pemalang http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 6