1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
5.Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten pemalang.
6.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah Virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
7.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
8.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV.
9.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus dan oral/dengan mulut.
10.Penatalaksanaan IMS adalah prosedur penanganan pasien yang terkena infeksi menular seksual.
11.Konseling adalah komunikasi informasi untuk membantu klien/pasien agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya dan bertindak sesuai keputusan yang dipilihnya.
12.Konseling dan Tes HIV Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
13.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
14.Orang yang bertempat tinggal dengan pengidap HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah Orang yang terdekat, teman kerja, atau keluarga dari orang yang sudah tertular HIV.
15.Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Pemalang yang selanjutnya disingkat KPA adalah lembaga yang melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Pemalang.
16.Kelompok rawan adalah kelompok yang mempunyai perilaku beresiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS meliputi pekerja seks, pelanggan pekerja seks, orang yang berganti-ganti pasangan seksual, pengguna NAPZA suntik beserta pasanganya. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 5
17.Konselor adalah orang yang dilatih untuk membantu orang lain untuk memahami permasalahan yang mereka hadapi, mengidentifikasi dan mengembangkan alternatif pemecahan masalah, dan mampu membuat mereka mengambil keputusan atas permasalahan tersebut.
18.Surveilans Epidemiologi adalah pemantauan dan analisa sistematis terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhinya untuk melakukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien.
19.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
20.Layanan kesehatan IMS adalah kegiatan pemeriksaan dan pengobatan rutin masalah IMS sebagai fungsi kontrol terhadap kasus IMS dan pencegahan penularan HIV dan AIDS.
21.Skrining adalah tes anonim yang dilakukan pada secret (vagina, anus, penis), sampel darah, produk darah atau jaringan dan organ tubuh.
22.Perawatan Paliatif adalah perawatan yang diberikan untuk mengurangi atau meringankan gejala dan keluhan penderita HIV dan AIDS.
23.Penjangkauan adalah pemberian informasi IMS, HIV dan AIDS kepada kelompok rawan dan rentan terinfeksi HIV dan AIDS.
24.Tenaga Kesehatan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan pengakuan dibidang kesehatan untuk melakukan perawatan dan pengobatan penyakit.
25.Kondom adalah sarung karet atau lateks yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki yakni penis dan alat kelamin perempuan yakni vagina pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
26.Hubungan seksual tidak aman adalah perilaku hubungan seksual di luar nikah, berganti-ganti pasangan seksual, tanpa menggunakan kondom.
27.Dampak Buruk atau Harm Reduction adalah program pencegahan dan penanganan HIV dan AIDS melalui pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik yang merupakan pendekatan pragmatis kesehatan guna merespon ledakan infeksi HIV dan AIDS di kalangan penasun.
28.Diskriminasi adalah semua tindakan atau kegiatan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia.
29.Obat Anti Retro Viral yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS. http://jdih.pemalangkab.go.id/http://jdih.pemalangkab.go.id/ 6
30.Infeksi Oportunistik yang selanjutnya disingkat IO merupakan penyakit yang ditimbulkan oleh organisme yang dalam keadaannya tubuh normal tidak menimbulkan penyakit atau mudah diatasi oleh tubuh, tetapi oleh karena daya tahan tubuh yang menurun, tubuh tidak mampu mengatasinya sehingga menimbulkan penyakit.
31.Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat, terutama kelompok rawan dan rentan tertular dan menularkan HIV dan AIDS.
32.Rehabilitasi sosial adalah suatu upaya untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHIDHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
33.Perlindungan adalah upaya melindungi masyarakat dan petugas kesehatan dari penularan HIV dan AIDS.
34.Perawatan dan pengobatan adalah upaya tenaga kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan ODHA.
35.Asuhan antenatal adalah asuhan yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk ibu selama masa kehamilannya dengan tujuan melihat dan memeriksa keadaan ibu dan janinnya.