menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah I jdih.pemalangkab.go.id 2 Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10); Dengan Persetujuan Bersama DEW AN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG dan BUPATI PEMALANG MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: